MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) ~ Keluhan sopir truk di Kabupaten Ketapang terkait mahalnya harga dan dugaan pengurangan takaran BBM subsidi jenis solar kini berpotensi memasuki ranah pidana. Praktik penjualan di tingkat pengecer yang tidak sesuai ketentuan dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Di lapangan, solar subsidi dilaporkan dijual dalam jeriken 20 liter dengan harga Rp250.000 hingga Rp270.000—jauh di atas harga resmi pemerintah. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa volume yang diterima konsumen tidak sesuai dengan takaran semestinya.
Iw (inisial), sopir truk di Ketapang, menyatakan bahwa praktik ini sangat merugikan.
“Selain mahal, isinya juga sering kurang. Kami terpaksa beli karena kebutuhan kerja,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting di sektor energi dan perlindungan konsumen, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
• Pasal 53 huruf b dan d:
Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana.
• Ancaman hukuman:
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU – perubahan atas UU Migas)
• Memperkuat pengaturan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran serta mempertegas sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
• Mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali secara bebas oleh pihak yang tidak berwenang.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
• Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c:
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, dan harga yang dijanjikan.
• Ancaman hukuman (Pasal 62):
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Pasal 378 (Penipuan):
Jika terdapat unsur kesengajaan untuk mengurangi takaran demi keuntungan.
• Ancaman hukuman:
Penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sorotan dan Desakan Pengawasan
Fenomena ini menandakan adanya celah serius dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah. Jika praktik penjualan dengan harga melambung dan takaran yang diduga dikurangi ini terus dibiarkan, maka berpotensi melahirkan jaringan penyelewengan yang lebih luas dan sistemik.
Para sopir mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh, penertiban distribusi, dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“Kami hanya ingin keadilan. Subsidi itu hak kami sebagai pekerja kecil, bukan untuk dimanfaatkan segelintir pihak,” tegas Iw.
Praktik dugaan “permainan” solar subsidi ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi juga mencederai kebijakan negara dalam menjaga stabilitas energi dan keadilan sosial. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyimpangan tersebut.
(Al Badri Kaperwil Kalbar – Red )








