Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Sekretaris Daerah Prov. Jambi di Sorot, Menjadi Komisaris Bank 9 Jambi karena Masih ASN, PROJAMIN Akan Suratin Mendagri

×

Sekretaris Daerah Prov. Jambi di Sorot, Menjadi Komisaris Bank 9 Jambi karena Masih ASN, PROJAMIN Akan Suratin Mendagri

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |
PROVINSI JAMBI ~ Randy Ketua DPW Profesional Jaringan Mitra Negara Provinsi Jambi (PROJAMIN).
Kritik keras disebabkan ada rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang mana Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku sekretaris Daerah provinsi Jambi sekda Dr H. Sudirman SH MH merangkap jabatan menjadi komisaris utama Bank 9 Jambi yang baru beberapa hari telah di tetapkan oleh Gubernur Jambi.
Persoalan ini mencuat seiring dengan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Praktik ini disebut berpotensi memicu konflik kepentingan dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

Randi, Ketua ProJamin Provinsi Jambi
Rangkap Jabatan Sekda Provinsi Jambi yang Juga Menjabat Komisaris Bank 9 Jambi

Ketua DPW Profesional Jaringan Mitra Negara Provinsi Jambi, (PROJAMIN PROVINSI JAMBI) secara khusus menyoroti fenomena rangkap Jabatan, ada pejabat seperti Direktur Jenderal (Dirjen) dan Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris
diperusahaan-perusahaan
Masih “Rangkap jabatan ASN, bahwa seorang Dirjen, Menteri, Wakil Menteri menjadi komisaris di beberapa perusahaan perusahaan,” ujar Randy Rabu (22/042026)
Menurutnya, hal itu berbahaya karena pejabat tersebut bisa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri serta perusahaan tempat ia menjabat. Ia pun menggambarkan, potensi masalah tersebut misalnya ketika sebuah perusahaan menjadi mitra kerja kementerian tertentu, namun di saat yang sama pejabat kementerian tersebut duduk sebagai komisaris di perusahaan itu.
Contoh Perusahaan itu adalah merupakan perusahaan mitra kerja mereka, ini kan ada konflik kepentingan, katakanlah perusahaan A menjadi mitra kerjanya kementerian B, kemudian di situ menteri B menjadi komisaris utama atau komisaris di perusahaan A, itu kan ada konflik kepentingan,”
Ia menilai, seorang Aparatus Sipil Negara (ASN) seharusnya bersikap netral, sehingga tidak melanggar prinsip akuntabilitas dan etika pemerintahan. “Pengambil kebijakan mereka yang harus ikut dievaluasi oleh pengambil kebijakan ini malahmenjadi salah satu komisaris di situ,” tegas Randy.
Lanjut Randy, Rancangan Undang-Undang ASN ini telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sebagai inisiatif dari Komisi II DPR RI. Namun, hingga kini pembahasan revisi UU ASN ini belum final lantaran masih menunggu penyelesaian naskah akademik dari Badan Keahlian DPR RI.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, dan jelas larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang menyatakan ASN wajib menjaga kode etik agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Keempat, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43. Intinya, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan.
Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28/1999. Keenam, UU No. 34 Tahun 2004.
Oleh Karna itu Kami dari ProJamin jambi akan mempertanyakan dan melaporkan Persoalan ini ke Kementrian Dalam Negeri,
Tegas Randi.(PM – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan