MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROVINSI JAMBI ~ Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP Jambi) mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk ambil alih kasus subsidi SPDN ( Solar Packed Dealer Nelayan ) di Tanjabtim, LMPP menilai kasus ini bak hilang ditelan bumi pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Beny Siswanto bersama Kasi Intelijen Kajari Tanjung Jabung Timur, Rahmad Abdul telah merilis terkait penetapan tersangka kasus solar untuk nelayan pada tanggal 10 Desember 2025 lalu.

Pada waktu itu Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengungkap skandal penyelewengan solar untuk alokasi nelayan di wilayah pesisir Provinsi Jambi. Dalam kasus itu, penyidik korps Adhyaksa menetapkan tiga orang tersangka kasus penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Kecamatan Kuala Jambi.
Namun menurut Attan, kenapa kasus ini diam, sunyi dan senyap tanpa kabar berita. Saudara DS yang masih aktif berdinas di Perikanan seolah olah menantang proses penegakkam hukum ini. Kami sudah menanyakan langsung kepada Kadis, tapi tidak di jawab, Lebih aneh lagi Kepala BKPSDMD Saudara Angga dalam surat jawabannya tidak mengetahui kasus ini, shingga tidak ada tindakkan terhadap saudara DS yang merupakan ASN pada Dinas Perikanan.
Attan menambahkan, terkait kasus ini jelas LMPP mendesak Kejati Jambi agar mengambil alih kasus ini agar terciptanya transparansi dalam penegakkan hukumnya, periksa Kejari Tanjabtim, periksa kepala Dinas perikanan serta pihak-pihak terkait Tegas Attan, (Senin 27/04/2026).
( PM – Red )









