MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | MINAHASA SELATAN (SULAWESI UTARA) — Integritas tata kelola pendidikan kembali dipertanyakan. Oknum Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah SDN Inpres 2 Rumoong Atas, Deby Wilar, S.Pd, diduga melakukan pengalihan sepihak jam mengajar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berdampak langsung pada terhambatnya pencairan tunjangan sertifikasi seorang guru wali kelas sejak Januari hingga April 2026.

Indikasi Intervensi Sistemik
Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan, perubahan data jam mengajar tersebut terjadi tanpa koordinasi maupun persetujuan dari guru yang terdampak. Pengalihan ini diduga dilakukan melalui mekanisme input Dapodik—sebuah sistem yang menjadi basis verifikasi beban kerja guru dan penentu kelayakan penerimaan tunjangan profesi.

Praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga membuka ruang dugaan manipulasi administratif demi kepentingan personal.
Pengakuan Kontroversial
Saat dikonfirmasi, Deby Wilar menyatakan bahwa langkah tersebut telah melalui koordinasi dengan dinas terkait, “Saya sempat berkoordinasi dengan dinas dan itu atas petunjuk dinas,” ujarnya.

Namun demikian, pernyataan lanjutan justru menimbulkan tanda tanya serius. Ia mengakui bahwa keputusan tersebut juga didorong oleh alasan personal, dengan menyebut tindakan itu dilakukan “demi keluarga”. Dalih ini dinilai mencederai profesionalitas dan etika kepemimpinan di lingkungan pendidikan.
Dampak Nyata bagi Guru
Akibat perubahan data tersebut, guru wali kelas yang terdampak kehilangan hak finansial berupa tunjangan sertifikasi selama empat bulan. Selain kerugian materiil, situasi ini juga menimbulkan tekanan psikologis serta ketidakpastian status profesional.
Desakan Investigasi dan Audit
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk praktisi pendidikan dan masyarakat setempat. Sejumlah tuntutan mengemuka:
•Pemulihan Hak Guru: Plt. Kepala Sekolah diminta segera mengembalikan jam mengajar sesuai kondisi semula serta mengganti kerugian yang ditimbulkan.
• Pemeriksaan Internal Dinas: Kepala Dinas Pendidikan didesak melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri klaim adanya “petunjuk dinas” yang dijadikan dasar tindakan.
• Audit Nasional Dapodik: Kementerian Pendidikan diminta turun tangan melakukan audit terhadap integritas data Dapodik di sekolah tersebut, guna memastikan tidak terjadi praktik serupa di satuan pendidikan lain.
Ujian Integritas Tata Kelola Pendidikan
Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi pengawasan sistem pendidikan, khususnya dalam pengelolaan data yang berkaitan langsung dengan hak profesional guru. Ketika sistem yang seharusnya menjamin keadilan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, maka intervensi tegas dan transparan dari otoritas terkait menjadi keniscayaan.
Hingga laporan ini diterbitkan, guru yang dirugikan masih menunggu kepastian atas hak sertifikasinya, sementara publik menanti langkah konkret aparat dan kementerian dalam menegakkan akuntabilitas di sektor pendidikan.
( Dave Quison Adante )









