MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) – Keseriusan Polres Purwakarta dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan melalui keberhasilan Sat Reskrim mengungkap kasus curanmor yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang fokus pada pencegahan dan penindakan kejahatan kendaraan bermotor.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras dan upaya penyelidikan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Purwakarta.
Berbekal laporan masyarakat, pengumpulan informasi di lapangan, serta serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskri, AKP Dr. Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kerja tim yang secara konsisten melakukan penyelidikan terhadap beberapa laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Mei 2026.
“Personel Sat Reskrim terus melakukan pendalaman terhadap setiap laporan yang masuk. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan sehingga kasus ini dapat terungkap,” ujar AKP Uyun.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak menggunakan alat khusus dan kunci palsu untuk kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian maupun hasil kejahatan yang telah dilakukan,” ucap AKP Uyun.
Semantara, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan masyarakat serta menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Purwakarta,” kata IPTU Tini Yutini.
Lebih lanjut, IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kunci bawaan kendaraan saat memarkirkan sepeda motor maupun kendaraan lainnya.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan maupun lokasi umum lainnya. Kunci ganda dapat menjadi penghambat bagi pelaku kejahatan dan memperkecil peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman, mudah diawasi, memiliki penerangan yang cukup, serta tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.
“Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” pesan Tini.
Purwakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
(Elva-Red)









