MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JAWA BARAT) – Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan rasa aman kepada pengguna jalan, personel Polsek Pasawahan Polres Purwakarta melaksanakan kegiatan patroli siang hari di Jalan Terusan Kapten Halim Pasawahan, tepatnya di kawasan Pertigaan Cihideung, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (3/6/2026).

Kegiatan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun kecelakaan lalu lintas di lokasi yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat dan jalur penghubung penting di wilayah Kecamatan Pasawahan.

Dalam pelaksanaannya, personel patroli melakukan pemantauan situasi, memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi, serta memastikan arus lalu lintas berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas, IPTU Tini Yutini, mengatakan bahwa patroli rutin merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Patroli siang maupun malam hari menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kehadiran anggota Polri di lapangan diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar IPTU Tini Yutini.
Tini menegaskan bahwa kegiatan patroli siang merupakan agenda rutin yang dilaksanakan personel Polsek Pasawahan, khususnya di jalur-jalur utama yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Patroli ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan keselamatan kepada masyarakat,” ungkap Tini.
Dalam kesempatan tersebut, Polsek Pasawahan juga mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pengaturan lalu lintas secara ilegal atau yang dikenal dengan istilah “Pak Ogah” di persimpangan jalan. Selain tidak memiliki kewenangan, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, risiko kecelakaan lalu lintas, hingga praktik pungutan liar.
Polri mengingatkan bahwa pengaturan lalu lintas merupakan kewenangan petugas yang berkompeten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diharapkan turut mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu, mengutamakan keselamatan di jalan, dan tidak memberikan maupun meminta imbalan dalam bentuk apa pun yang berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar.
Melalui kegiatan patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat, Polres Purwakarta berharap tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terwujudnya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Purwakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
(Elva-Red)







