Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Isu Mahar 50 – 100 Juta Untuk Jabatan Mengemuka di Seleksi KI Jambi,MAI: Panitia Jangan Ada Ruang Transaksi Uang dan Politik

×

Isu Mahar 50 – 100 Juta Untuk Jabatan Mengemuka di Seleksi KI Jambi,MAI: Panitia Jangan Ada Ruang Transaksi Uang dan Politik

Sebarkan artikel ini

Seleksi Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali di buka Periode 2026 – 2030

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV. JAMBI β€” Baru sehari diumumkan, proses seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030 sudah diterpa isu tak sedap.

Di tengah harapan publik mendapatkan komisioner yang independen dan berintegritas, beredar kabar mengenai dugaan adanya “setoran” sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta yang dikaitkan dengan upaya meloloskan calon tertentu.

Informasi tersebut sejauh ini belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Namun, isu itu dinilai tidak boleh diabaikan karena menyangkut kredibilitas lembaga yang memiliki mandat penting dalam mengawal keterbukaan informasi publik.

Ditemui di Kantor DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi Kamis,(10/09/2026) Pery Monjuli, SE meminta seluruh pihak tidak membiarkan isu tersebut berkembang tanpa pengawasan.

“Kalau benar ada transaksi untuk mendapatkan jabatan komisioner, ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut marwah Komisi Informasi dan kepercayaan masyarakat,” tegas Pery.

Menurutnya, proses seleksi harus steril dari praktik transaksional, tekanan politik maupun kepentingan pihak tertentu. Terlebih, pada tahapan berikutnya terdapat proses yang melibatkan DPRD Provinsi Jambi.

“Jangan sampai ada calon yang merasa bisa membeli kursi dengan uang. Jangan pula ada oknum yang menjadikan proses pemilihan sebagai ruang transaksi,” ujarnya.

Pery menegaskan, pernyataan tersebut bukan tuduhan terhadap seluruh anggota DPRD maupun pihak yang terlibat dalam seleksi. Namun, menurutnya, pengawasan diperlukan justru untuk memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan proses tersebut.

“Kalau memang tidak ada permainan, silakan buktikan dengan proses yang terbuka dan transparan. Publik berhak tahu bahwa komisioner yang terpilih memang karena kapasitas, integritas dan kompetensinya, bukan karena kemampuan finansial,” katanya.

MAI juga meminta aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara juga ikut mengawasi tahapan seleksi, khususnya jika terdapat indikasi permintaan uang, pemberian uang, janji kelulusan atau komunikasi yang mengarah pada jual-beli pengaruh.

“Siapa pun yang menawarkan, meminta, atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, kalau memang terbukti, harus ditindak. Jangan tunggu sampai komisioner terpilih baru persoalan ini dibongkar,” tegas Pery.

Ia mengingatkan bahwa komisioner KI nantinya harus mampu mengambil keputusan secara independen dalam menangani sengketa informasi antara masyarakat, badan publik maupun pihak lainnya.

“Kalau sejak awal prosesnya sudah dibebani transaksi atau kepentingan tertentu, bagaimana publik bisa percaya komisioner tersebut akan independen?” ujarnya.

MAI meminta masyarakat turut mengawasi proses seleksi dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

“Isu Rp50 sampai Rp100 juta ini harus dibuktikan, bukan dijadikan tuduhan liar. Tetapi jangan juga dianggap angin lalu. Kalau ada bukti, bongkar. Kalau tidak ada, proses seleksi harus berjalan transparan agar nama baik semua pihak tetap terjaga,” tutup Pery.
(Red SR)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan