Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANews

Proyek Indomaret di Kembangan Disorot: Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Perusakan Pohon Lindung Picu Sorotan Publik

×

Proyek Indomaret di Kembangan Disorot: Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Perusakan Pohon Lindung Picu Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | ` JAKARTA BARAT — Pembangunan sebuah gedung yang diduga akan digunakan sebagai gerai Indomaret di kawasan Jalan Kembangan Baru, Kecamatan Kembangan Utara, Jakarta Barat, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga berjalan tanpa keterbukaan dokumen perizinan yang semestinya wajib ditampilkan di lokasi pembangunan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun papan informasi proyek.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, aktivitas pembangunan telah berlangsung lebih dari satu bulan. Namun, hingga kini, masyarakat sekitar mengaku tidak melihat adanya papan informasi resmi yang menjelaskan legalitas proyek tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan perizinan bangunan di wilayah Jakarta Barat.

Sejumlah pihak menduga terdapat kelalaian pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya praktik penyimpangan administratif yang menyebabkan proyek tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam proses pengawasan di tingkat kecamatan maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Sorotan tidak hanya tertuju pada aspek perizinan bangunan. Dugaan pelanggaran juga mencuat terkait penebangan sejumlah pohon yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pohon-pohon tersebut disebut ditebang untuk menunjang kepentingan pembangunan proyek.

Padahal, lokasi bangunan diketahui berada di area yang berdekatan dengan danau atau daerah resapan air yang selama ini dikenal rawan banjir tahunan. Penebangan pohon di kawasan seperti ini dinilai berpotensi memperburuk daya dukung lingkungan, khususnya dalam fungsi resapan air dan mitigasi banjir.

Secara ekologis, keberadaan pohon di kawasan padat perkotaan memiliki fungsi vital sebagai penyeimbang lingkungan. Hilangnya vegetasi tanpa kajian lingkungan yang memadai dapat meningkatkan risiko genangan, menurunkan kualitas udara, serta mengganggu tata air kawasan.

Publik kini mempertanyakan sikap Pemerintah Kecamatan Kembangan dan Suku Dinas terkait. Jika dugaan pelanggaran tersebut benar, maka absennya tindakan penertiban dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas pengawasan tata ruang dan penegakan aturan lingkungan di wilayah Jakarta Barat.

Media sebagai pilar kontrol sosial memandang persoalan ini perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan verifikasi lapangan, termasuk memeriksa legalitas proyek, meninjau dokumen perizinan, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran, langkah tegas berupa penghentian sementara atau penyegelan proyek dinilai menjadi tindakan yang patut dipertimbangkan guna menjaga kewibawaan hukum dan mencegah preseden buruk dalam tata kelola pembangunan perkotaan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

1. Dugaan Pelanggaran Perizinan Bangunan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dimulai.

Sanksi administratif dapat berupa:

• penghentian pembangunan,

• pembekuan izin,

• pencabutan persetujuan,

• hingga pembongkaran bangunan.

2. Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Pasal 69 menyebut pelanggaran tata ruang dapat berujung pada pidana penjara dan denda apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau lingkungan.

3. Dugaan Perusakan Pohon Lindung / Aset Daerah

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 98–99 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, penebangan pohon milik pemerintah daerah tanpa izin resmi dari dinas terkait berpotensi melanggar regulasi kehutanan daerah dan aturan pengelolaan ruang terbuka hijau.

4. Jika Ada Unsur Pungli atau Penyalahgunaan Wewenang

Apabila terdapat dugaan pungutan liar atau penyalahgunaan jabatan oleh oknum aparatur, maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan:

• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

• Pasal tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara atau masyarakat.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam menegakkan supremasi hukum, tata ruang, dan perlindungan lingkungan. Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah—apakah akan bertindak tegas menegakkan aturan, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran terus berlangsung tanpa kejelasan.

Jika benar terdapat pelanggaran, maka penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi keharusan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

( RNT – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan