Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Rapat Paripurna DPRD Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Sampaikan Tiga Agenda Penting

×

Rapat Paripurna DPRD Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Sampaikan Tiga Agenda Penting

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUKABUMI (JABAR) ~ Bupati Sukabumi H. Asep Japar, M.M., menyampaikan tiga agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026). Agenda tersebut meliputi Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS 2027, serta jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi mengenai perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.

Dalam pemaparannya, Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M. mengatakan perubahan APBD 2026 dilakukan agar program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi serta kebijakan pemerintah.

Pendapatan daerah pada perubahan APBD 2026 diproyeksikan naik dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. belanja daerah diusulkan meningkat menjadi Rp4,23 triliun untuk mendukung belanja wajib dan program prioritas pembangunan.

Bupati Sukabumi Drs H Asep JaparM.M. mengapresiasi DPRD atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci penyusunan APBD yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M. menegaskan perubahan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda bertujuan meningkatkan profesionalisme pengelolaan, memperluas pelayanan air bersih, dan memperkuat kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia memastikan perubahan status tersebut tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat maupun hak-hak pegawai. Bupati Sukabumi Drs H Asep Japar M.M. berharap transformasi ini mampu menghadirkan layanan air minum yang lebih baik sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah.

( Cucup Kabiro Sukabumi )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan