Aktifitas Rakit PETI di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Merajalela
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |
KABUPATEN TEBO (JAMBI) — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo kembali mencuat. Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa PETI terus hidup, sementara operasi penertiban berulang kali digelar?
Persoalan tersebut bukan perkara baru. Pada Juni 2026, aktivitas PETI di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, dilaporkan mencapai sekitar 300 rakit yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Batanghari.
Yang lebih mengusik, sejumlah operasi penertiban justru kerap berlangsung ketika lokasi telah ditinggalkan. Dalam razia pada 21 Juli 2026, polisi membakar tujuh rakit PETI di Teluk Langkap, namun tidak menemukan pelaku di lokasi. Muncul dugaan bahwa informasi mengenai operasi telah lebih dahulu bocor.
Jika pola seperti ini terus berulang, publik wajar mengajukan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh akar persoalan, atau hanya berhenti pada pembakaran rakit yang dengan mudah dapat digantikan oleh rakit baru?
Dugaan adanya oknum yang membekingi, menerima keuntungan, membocorkan informasi operasi, atau melakukan pembiaran tentu tidak boleh dipukul rata sebagai fakta tanpa pembuktian. Namun, dugaan tersebut juga tidak layak dikesampingkan begitu saja.
Di sinilah pengawasan internal dan investigasi independen menjadi penting.
Ketika aktivitas ilegal terus muncul setelah berkali-kali ditertibkan, yang patut dievaluasi bukan semata-mata pekerja di lapangan, tetapi juga rantai komando, pola pengawasan, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis ilegal tersebut.
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Pery Monuli, mendesak agar persoalan PETI di Tebo tidak diselesaikan melalui operasi seremonial yang hanya menghasilkan pembakaran rakit.
«“Kalau PETI terus muncul dan beroperasi setelah berkali-kali dilakukan penertiban, maka harus ada evaluasi menyeluruh. Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditangkap, sementara pemodal dan aktor di belakangnya tidak tersentuh,” tegas Pery, Sabtu (15/8/2026), di Kantor Macan Asia Indonesia Jambi.»
Menurut Pery, evaluasi harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kapolsek, Kapolres Tebo hingga Kapolda Jambi, bukan sebagai bentuk tuduhan, melainkan sebagai mekanisme pertanggungjawaban atas efektivitas pengawasan dan pemberantasan PETI.
«“Kapolsek, Kapolres Tebo sampai Kapolda Jambi harus dievaluasi. Bukan berarti kita menuduh mereka terlibat, tetapi ketika PETI bisa terus beroperasi secara terang-terangan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukumnya berjalan,” ujarnya.»
Ia juga meminta Propam dan pengawas internal Polri tidak menutup kemungkinan memeriksa setiap dugaan keterlibatan oknum.
«“Kalau memang ada aparat yang bermain, copot dan proses. Kalau tidak ada, buktikan dengan penegakan hukum yang transparan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena PETI seperti tidak pernah benar-benar selesai,” tegasnya.»
Sorotan terhadap PETI di Tebo juga sejalan dengan perhatian DPRD Provinsi Jambi. Pada Juli 2026, DPRD menyebut aktivitas PETI masih marak di sedikitnya enam kabupaten di Jambi dan mendesak aparat penegak hukum melakukan penindakan secara tegas dan terukur.
Sementara itu, Polda Jambi menyatakan pemberantasan PETI menjadi salah satu prioritas. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Jambi menyebut telah mengungkap 23 kasus PETI dengan 50 tersangka.
Namun, angka penindakan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Pertanyaan yang lebih substantif adalah: apakah aktivitas PETI benar-benar berkurang, atau hanya berpindah lokasi setelah operasi dilakukan?
Publik kini menunggu jawaban yang lebih konkret. Apakah penegakan hukum akan bergerak naik dari pekerja lapangan menuju pemodal, penampung, pengendali, dan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas PETI?
Sebab, jika yang dibakar hanya rakit sementara jaringan bisnisnya tetap hidup, maka pemberantasan PETI berisiko berubah menjadi siklus penertiban tanpa penyelesaian.
PETI bukan sekadar persoalan rakit dan pekerja tambang. Ia adalah persoalan tata kelola, penegakan hukum, lingkungan, serta integritas pengawasan. Dan ketika aktivitas ilegal terus berulang, pertanyaan publik terhadap efektivitas aparat bukan lagi sesuatu yang dapat dihindari.
(Redaksi SR)










