Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Turap Jebol di Proyek Gedung UKPBJ Kota Jambi, Pery Monjuli Pertanyakan Kajian Teknis dan Pengawasan

×

Turap Jebol di Proyek Gedung UKPBJ Kota Jambi, Pery Monjuli Pertanyakan Kajian Teknis dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Di Duga Tidak adanya kajian teknis yg dilakukan oleh pihak PU Kota, perencana, kontraktor dan pengawas lapangan.
Rabu (26/08/2026)

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV.
JAMBI)
– Proyek pembangunan Gedung Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Jambi dengan nilai pagu sekitar Rp2,69 miliar dari APBD 2025 kini menuai sorotan.

Bukan semata karena pembangunan gedungnya, tetapi karena kondisi pekerjaan akses menuju lokasi proyek yang terlihat berdampak pada struktur saluran air eksisting.

Dalam dokumentasi di lapangan, turap atau struktur saluran di sisi akses jalan tampak mengalami keruntuhan pada sejumlah bagian. Di saat yang sama, permukaan jalan masuk juga terlihat tidak rata dan bergelombang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah aspek teknis terhadap saluran eksisting telah benar-benar diperhitungkan sebelum pekerjaan timbunan dan pembangunan akses dilakukan?

Ditemui di kantor MAI Jambi ,
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Pery Monjuli, meminta Dinas PUPR Kota Jambi tidak menganggap persoalan tersebut sebagai kerusakan biasa.

“Ini proyek pemerintah yang menggunakan uang rakyat. Jadi yang harus dijelaskan bukan hanya gedungnya dibangun atau tidak, tetapi apakah seluruh pekerjaan pendukungnya direncanakan dengan benar, dikerjakan sesuai spesifikasi dan diawasi secara profesional,” tegas Pery.

Menurutnya, pekerjaan timbunan di dekat struktur saluran lama seharusnya diawali dengan pemeriksaan kondisi eksisting dan kajian teknis.

“Saya mempertanyakan, apakah sebelum tanah ditimbun sudah dilakukan kajian terhadap kekuatan saluran tersebut? Berapa usia struktur eksistingnya? Berapa kemampuan struktur menahan beban? Bagaimana perhitungan tekanan lateral dari timbunan tanah? Kalau semua itu tidak dikaji, bagaimana pekerjaan bisa dinyatakan aman?”, tanya Pery.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena Pemerintah Kota Jambi tercatat pernah menganggarkan Review DED Pembangunan Gedung UKPBJ Kota Jambi senilai sekitar Rp99,22 juta.

Bagi Pery, keberadaan pekerjaan review DED justru membuat aspek perencanaan harus semakin transparan.

“Kalau sudah ada review DED, kami ingin tahu apa yang direview. Apakah hanya desain gedung atau juga kondisi lingkungan dan akses menuju bangunan? Apakah saluran eksisting masuk dalam kajian? Jangan sampai anggaran perencanaan sudah dikeluarkan, tetapi persoalan teknis di lapangan justru tidak terantisipasi,” ujarnya.

Kontraktor dan Pengawas Jangan Cuci Tangan

Pery juga mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Menurutnya, kontraktor seharusnya memahami bahwa timbunan tanah dalam jumlah tertentu dapat memberikan tekanan terhadap struktur yang berada di sampingnya.

“Kontraktor tidak boleh hanya mengejar progres. Ketika menimbun tanah di dekat saluran lama, harus dihitung dampaknya. Kalau struktur tidak dirancang untuk menerima tekanan tersebut, harus ada metode pengamanan atau solusi teknis sebelum pekerjaan dilanjutkan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan fungsi konsultan pengawas.

“Pengawas lapangan tugasnya bukan sekadar datang melihat pekerjaan. Kalau ada potensi kerusakan terhadap struktur eksisting, seharusnya ada teguran, instruksi teknis atau rekomendasi perbaikan. Kalau turap sudah roboh, kami ingin tahu apakah sebelumnya pernah ada peringatan dari pengawas?”

Selain turap, kondisi badan jalan yang terlihat bergelombang juga menurut Pery harus diperiksa.

“Pemadatan timbunan harus diuji. Jangan hanya dilihat secara kasatmata. Apakah kepadatannya sesuai spesifikasi? Apakah material yang digunakan sesuai? Apakah metode pemadatannya benar? Kalau kemudian badan jalan bergelombang atau turun, jangan langsung menyalahkan tanah. Periksa dulu pekerjaan konstruksinya,” tegasnya.

Jangan Sampai Negara Membayar Dua Kali

Persoalan tersebut, lanjut Pery, tidak boleh berhenti pada kerusakan fisik.

Ia menyoroti aspek manfaat dan pertanggungjawaban anggaran negara.

“Kita harus bicara azas manfaat. Kalau akses yang dibangun seharusnya bisa digunakan kendaraan roda empat tetapi sekarang terganggu akibat kondisi konstruksi, tentu manfaat pekerjaan harus dipertanyakan,” ujarnya.

Namun Pery menegaskan bahwa dirinya tidak ingin buru-buru menyebut telah terjadi kerugian negara sebelum ada pemeriksaan.

“Saya tidak mau asal mengatakan ini sudah pasti kerugian negara. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit. Tetapi potensi kerugian atau pemborosan uang negara harus dicegah. Kalau ternyata kerusakan terjadi karena kesalahan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan, tentu harus ada pertanggungjawaban,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan agar jangan sampai pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah sejak tahap perencanaan.

“Jangan sampai negara membayar pembangunan, kemudian negara membayar lagi untuk memperbaiki kerusakan akibat pekerjaan yang sejak awal tidak direncanakan secara matang. Kalau itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab?”

Pery meminta Dinas PUPR Kota Jambi membuka informasi teknis proyek kepada publik, khususnya terkait dokumen DED dan hasil review DED, kajian kondisi saluran eksisting, perhitungan beban dan tekanan timbunan terhadap saluran, dan lain lain.

“Kami ingin semuanya terang. Siapa perencananya, siapa kontraktornya, siapa pengawasnya, siapa PPK-nya, dan apa rekomendasi teknis setelah turap roboh. Jangan ada yang saling lempar tanggung jawab,” ujar Pery.

Ia juga meminta agar dilakukan audit teknis independen terhadap kondisi pekerjaan sebelum pembayaran atau serah terima pekerjaan dilakukan, apabila tahapan tersebut belum selesai.

“Kalau memang pekerjaan ini benar, buktikan dengan dokumen dan hasil uji teknis. Kalau ada kesalahan, perbaiki dan tentukan siapa yang bertanggung jawab. MAI Jambi akan mengawal persoalan ini karena yang digunakan adalah uang masyarakat,” pungkas Pery Monjuli.
(Red Amy)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan