Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Korban Dugaan Perampasan Kendaraan Malah “Dipingpong” Saat Hendak Melapor: Ketua Macan Asia Indonesia Jambi Pertanyakan Wajah Reformasi Polri di Polresta Jambi

×

Korban Dugaan Perampasan Kendaraan Malah “Dipingpong” Saat Hendak Melapor: Ketua Macan Asia Indonesia Jambi Pertanyakan Wajah Reformasi Polri di Polresta Jambi

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASMABES.CO.ID | PROV.
JAMBI
— Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jambi mendapat kritik keras setelah seorang warga yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan atau pengambilan kendaraan secara paksa oleh sejumlah oknum kolektor yang mengatasnamakan BCA Finance justru merasa tidak memperoleh kepastian ketika hendak membuat laporan kepolisian.

Ketua Macan Asia Indonesia DPD Jambi, Pery Monjuli, yang secara langsung mendampingi anggota keluarganya sebagai korban, menilai pengalaman tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap implementasi reformasi pelayanan kepolisian.

Menurut Pery saat di temui di Polda Jambi, Juma’t (11/09/2026) persoalan yang dibawa korban bukan persoalan ringan. Kendaraan yang berada dalam penguasaan korban disebut telah diambil secara paksa oleh oknum Debt kolektor yang mengatasnamakan pihak BCA Finance, sementara korban merasa memiliki dasar kepemilikan dan dokumen kendaraan yang lengkap.

“Kami datang bukan membawa persoalan sepele. Ada kendaraan milik keluarga kami yang menurut kami telah diambil secara paksa oleh oknum kolektor yang mengatasnamakan BCA Finance. Dalam kondisi seperti itu, tentu yang pertama kami cari adalah perlindungan hukum dari kepolisian,” tegas Pery.

Kendaraan Dibeli Tunai, Korban Mengaku Memegang BPKB

Menurut keterangan korban, kendaraan tersebut sebelumnya dibeli dalam kondisi bekas secara tunai atau cash, bukan melalui pembiayaan yang dilakukan oleh korban.

Dalam transaksi tersebut, korban menerima kendaraan beserta dokumen kepemilikan, termasuk BPKB, dan berdasarkan penelusuran yang dilakukan, identitas kendaraan tersebut disebut dapat ditemukan dalam administrasi kendaraan bermotor.

Persoalan kemudian menjadi jauh lebih serius ketika muncul pihak yang mengatasnamakan BCA Finance dan menyatakan memiliki kepentingan terhadap kendaraan tersebut.

Menurut keterangan Pery, pihak yang mengatasnamakan BCA Finance tersebut juga disebut memiliki BPKB dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sama dengan kendaraan yang berada dalam penguasaan korban.

Namun terdapat perbedaan penting.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui Dashboard Electronic Registration and Identification (ERI), menurut Pery, nomor kendaraan yang tercantum pada dokumen yang berada pada pihak korban dapat ditelusuri dalam administrasi kendaraan bermotor.

Sementara itu, nomor kendaraan yang dikaitkan dengan dokumen BPKB yang berada pada pihak BCA Finance disebut tidak ditemukan atau tidak terdata di Samsat Polda Jambi berdasarkan penelusuran melalui Dashboard ERI pada saat itu.

Kondisi tersebut, menurut Pery, justru menimbulkan persoalan hukum yang sangat serius dan membutuhkan pendalaman aparat berwenang.

“Kalau ada dua BPKB yang disebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang sama, sementara nomor kendaraannya berbeda dan salah satunya tidak ditemukan dalam data Samsat Polda Jambi berdasarkan pengecekan Dashboard ERI, tentu ini bukan persoalan yang bisa dianggap sederhana,” ujar Pery.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menyimpulkan BPKB mana yang sah ataupun tidak sah.

“Kami tidak punya kewenangan untuk menyatakan dokumen siapa yang benar atau siapa yang salah. Justru itulah alasan kami datang ke polisi. Biarkan penyidik yang menelusuri, memeriksa dan menentukan berdasarkan hukum,” katanya.

Dugaan Perampasan oleh Oknum Kolektor Harus Diusut

Pery juga menyoroti cara kendaraan tersebut berpindah dari penguasaan korban.
Menurut keterangan korban, kendaraan tersebut diduga diambil secara paksa oleh oknum Debt kolektor yang mengatasnamakan BCA Finance.

Bagi Pery, apabila terdapat sengketa atau klaim atas sebuah kendaraan, penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui prosedur hukum dan mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan sepihak yang membuat masyarakat merasa haknya dirampas.

“Siapa pun yang merasa memiliki hak atas kendaraan tentu silakan membuktikan haknya melalui mekanisme hukum. Tetapi jangan sampai masyarakat menghadapi tindakan sepihak, kendaraannya diambil, lalu ketika mencari perlindungan hukum justru kesulitan mendapatkan kepastian pelayanan,” tegasnya.

Menurut Pery, aparat kepolisian perlu mendalami setidaknya dua persoalan sekaligus, yakni cara kendaraan tersebut diambil dari penguasaan korban serta persoalan adanya dokumen kendaraan yang disebut mempunyai nomor rangka dan nomor mesin identik tetapi identitas registrasinya berbeda.

“Apakah pengambilan kendaraan itu memiliki dasar hukum atau tidak, siapa yang memerintahkan, siapa yang melakukan, atas dasar dokumen apa, dan mengapa terdapat dua dokumen dengan nomor rangka serta nomor mesin yang disebut sama — semua itu seharusnya diperiksa secara terang,” katanya.

Telepon 110 Direspons Cepat oleh Polsek Jambi Selatan

Ketika peristiwa terjadi, korban kemudian menghubungi layanan 110 Polri untuk meminta bantuan.

Menurut Pery, layanan tersebut merespons dengan cepat dan petugas Polsek Jambi Selatan datang ke lokasi.

Petugas kemudian membantu melakukan komunikasi antara pihak korban dengan pihak yang menguasai kendaraan.

Namun karena pembicaraan antara kedua pihak tidak menemukan titik terang, korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan melalui Polresta Jambi agar persoalan tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai hukum.

Pery mengapresiasi respons awal layanan 110 dan petugas Polsek Jambi Selatan.

Namun, menurutnya, pengalaman berbeda justru dirasakan ketika korban kemudian mendatangi Polresta Jambi.

Datang ke SPKT, Diarahkan ke Reskrim, Lalu Dikembalikan Lagi ke SPKT

Setibanya di SPKT Polresta Jambi, korban menjelaskan maksud kedatangannya untuk melaporkan peristiwa yang dialami.

Namun menurut Pery, korban kemudian diarahkan menuju bagian Reskrim di lantai atas.

Setelah memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut di bagian Reskrim, korban kembali diminta turun ke SPKT untuk membuat laporan.

Ketika kembali ke SPKT, menurut Pery, seorang petugas yang identitasnya tidak diketahui oleh pendamping korban menyampaikan bahwa peristiwa tersebut akan dibuat dalam bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu) ada apa dengan oknum Polisi ini Ketus Pery.

Situasi tersebut membuat korban dan keluarga merasa “dipingpong” dan tidak memperoleh kepastian pelayanan sebagaimana yang mereka harapkan.

“Masyarakat bukan ahli hukum, bukan penyidik, dan bukan ahli administrasi kepolisian. Jangan masyarakat dibebani memahami sendiri harus masuk pintu mana, naik ke ruangan mana, kemudian turun lagi ke ruangan mana,” ujar Pery.

Menurutnya, ketika seorang warga datang dalam kondisi baru mengalami dugaan perampasan kendaraan, yang dibutuhkan pertama kali adalah rasa aman serta kejelasan mengenai apa yang akan dilakukan kepolisian.

“Jangan Sampai Gedung Lebih Modern daripada Mental Pelayanannya Bobrok”

Pery kemudian menyampaikan kritik keras terhadap pelayanan yang dialaminya di Polresta Jambi.

Menurutnya, fasilitas SPKT yang bagus dan representatif seharusnya sejalan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai gedung pelayanan lebih modern daripada mental pelayanannya. Gedung boleh megah, ruangan boleh nyaman, sistem boleh digital, tetapi inti pelayanan kepolisian adalah bagaimana masyarakat yang sedang mengalami persoalan memperoleh perlindungan dan kepastian,” tegas Pery.

Ia mengatakan reformasi pelayanan Polri tidak dapat hanya diukur dari fasilitas fisik.

“Reformasi Polri bukan proyek mempercantik ruang SPKT. Reformasi diuji ketika seorang warga datang dalam keadaan panik karena kendaraannya dirampas dan meminta negara hadir melindunginya,” katanya.

Diterima di Polda Jambi, Mengapa di Polresta Tidak Mendapat Kepastian?

Merasa belum memperoleh kepastian yang diharapkan di Polresta Jambi, korban bersama pendamping kemudian memutuskan mendatangi SPKT Polda Jambi.

Menurut Pery, laporan mereka kemudian diterima untuk diproses sesuai mekanisme kepolisian dan mendapat tindak lanjut dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, termasuk unit yang menangani perkara terkait.

Perbedaan pengalaman pelayanan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan keras dari Pery.

“Persoalan yang kami bawa ke Polresta dan ke Polda adalah persoalan yang sama. Korbannya sama, kendaraannya sama, kronologinya sama. Kalau kemudian di Polda dapat diterima dan ditindaklanjuti, masyarakat berhak bertanya: mengapa di Polresta kami harus naik-turun dan tidak memperoleh kepastian ada apa dengan Polresta Jqmbi ?”

Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dijawab dengan evaluasi internal, bukan sikap defensif terhadap kritik masyarakat.

Reformasi Polri Jangan Hanya Menjadi Slogan

Pery menilai reformasi Polri sesungguhnya diuji pada unit-unit yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

SPKT, menurutnya, merupakan salah satu pintu utama masyarakat bertemu dengan negara ketika menghadapi persoalan hukum.

“Reformasi Polri jangan hanya indah dalam slogan, baliho dan pidato. Reformasi harus hidup di meja SPKT, di ruang penyidik, dalam respons petugas dan dalam keberanian aparat memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.

Pery kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta polisi serta-merta menyatakan siapa yang bersalah.

Yang diminta adalah penanganan dan pemeriksaan yang profesional.

“Kalau ada dugaan perampasan kendaraan, periksa. Kalau yang mengambil mengatasnamakan BCA Finance, periksa kewenangannya. Kalau ada dua BPKB dengan nomor rangka dan nomor mesin yang disebut sama, telusuri. Kalau salah satu nomor kendaraannya tidak ditemukan di Dashboard ERI Samsat Polda Jambi, cari tahu mengapa. Itulah pekerjaan penegakan hukum yang kami harapkan,” tegas Pery.

“Jika Korban Dugaan Perampasan Saja Kesulitan Mendapat Kepastian, Lalu Reformasi Itu Ada di Mana?”

Menurut Pery, pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan reformasi kepolisian harus dinilai dari kepercayaan masyarakat.

“Kalau korban yang merasa kendaraannya dirampas datang mencari perlindungan, tetapi justru merasa dipingpong, lalu masyarakat harus mencari perlindungan ke mana?”

Ia menambahkan:

“Polri adalah institusi yang pertama diharapkan hadir ketika masyarakat merasa haknya dirampas. Kalau pintu pertama itu tidak memberikan kepastian, maka wajar masyarakat mempertanyakan: reformasi pelayanan Polri sebenarnya sudah sampai di mana?”

MAI Jambi Akan Adukan Pelayanan ke Bidpropam Polda Jambi

Atas pengalaman tersebut, Macan Asia Indonesia DPD Jambi menyatakan akan menyampaikan pengaduan mengenai pelayanan yang dialami korban kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi secara objektif.

Pery menegaskan bahwa langkah tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi Polri.

“Kami mengkritik karena kami ingin Polri semakin kuat dan dipercaya oleh Masyarakat sesuai slogan Polisi hadir untuk Masyarakat. Institusi yang kuat bukan institusi yang kebal terhadap kritik. Institusi yang kuat adalah institusi yang berani memperbaiki dirinya ketika masyarakat menyampaikan keluhan,” katanya.

MAI Jambi juga meminta pimpinan Polresta Jambi mengevaluasi mekanisme pelayanan SPKT, koordinasi dengan fungsi Reskrim, dan kemampuan petugas memberikan penjelasan serta kepastian kepada masyarakat yang hendak melaporkan suatu peristiwa.

“Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan. Dengarkan mereka, terima dengan baik, jelaskan prosedurnya dan berikan kepastian. Negara tidak boleh terasa jauh justru ketika masyarakat sedang sangat membutuhkan perlindungannya,” tegas Pery.
(Red Ami)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan