Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahDKI JAKARTANews

Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, FABEM Desak Presiden Evaluasi Gus Irfan

×

Dua Anak Menteri Jadi Tenaga Ahli, FABEM Desak Presiden Evaluasi Gus Irfan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA — Polemik pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya menuai sorotan. Forum Alumni BEM (FABEM) mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan.

Ketua FABEM, Zainuddin Arsyad, menilai persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kewenangan administratif seorang menteri, tetapi juga menyentuh aspek profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, etika jabatan publik, dan potensi konflik kepentingan.

Menurut Zainuddin, setiap jabatan di lingkungan pemerintahan idealnya diberikan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

«“Kewenangan pejabat bukanlah ruang tanpa batas. Setiap keputusan harus dapat diuji secara administratif, profesional, etis, dan terbuka kepada masyarakat,” tegas Zainuddin dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).»

Polemik mencuat setelah beredar dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah. Sejumlah pemberitaan menyebut dua putra Gus Irfan, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, tercantum dalam daftar tenaga ahli tersebut.

Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pengangkatan, kompetensi, mekanisme seleksi, ruang lingkup tugas, serta pembiayaan jabatan yang bersangkutan.

Bagi FABEM, pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa dasar.

Bukan Sekadar Soal Hubungan Keluarga

Zainuddin menegaskan, hubungan keluarga dengan pejabat publik tidak serta-merta membuktikan adanya nepotisme ataupun pelanggaran hukum. Namun, ketika anggota keluarga inti memperoleh posisi di institusi yang dipimpin oleh orang tua mereka, standar transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat.

“Jangan sampai publik melihat adanya konflik kepentingan. Kalau memang pengangkatan dilakukan murni berdasarkan kompetensi dan kebutuhan kementerian, jelaskan secara terbuka. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang objektif,” ujarnya.

Menurutnya, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang patut dijelaskan, antara lain kualifikasi pendidikan, rekam pengalaman profesional, tugas dan tanggung jawab masing-masing tenaga ahli, mekanisme pengangkatan, dasar kewenangan, serta status pembiayaan dan fasilitas yang diterima.

Penjelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa jabatan tenaga ahli benar-benar digunakan untuk memperkuat kinerja kementerian, bukan menimbulkan persepsi adanya privilese bagi keluarga pejabat.

FABEM Minta DPR Jalankan Fungsi Pengawasan

FABEM juga mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dengan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai proses pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut.

“DPR tidak seharusnya hanya menunggu polemik mereda. Jika ada pertanyaan publik yang serius, harus ada klarifikasi resmi dan mekanisme pengawasan yang objektif,” kata Zainuddin.

Menurut dia, pengawasan parlemen diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance.

Apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut harus diproses melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Penjelasan Gus Irfan Perlu Diuji Secara Objektif

Di tengah sorotan tersebut, Gus Irfan telah memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kedua anaknya.

Dalam pemberitaan pada 23 Oktober 2026, Gus Irfan menyatakan bahwa kedua anaknya bersama sejumlah santri pernah membantu proses awal pembentukan Badan Penyelenggara Haji pada akhir 2024. Menurut penjelasannya, bantuan tersebut berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan tanpa menerima gaji maupun fasilitas.

Gus Irfan juga menjelaskan bahwa setelah lembaga berjalan, sebagian orang yang sebelumnya membantu kemudian diangkat sebagai tenaga ahli, sementara sebagian lainnya kembali menjalankan aktivitas masing-masing.

Ia menyebut dirinya memiliki kewenangan menetapkan tiga staf khusus dan lima tenaga ahli, namun hanya menggunakan satu posisi staf khusus dan empat posisi tenaga ahli.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara utuh. Namun, menurut FABEM, penjelasan tersebut tetap perlu disandingkan dengan dokumen pengangkatan, ketentuan yang berlaku, kualifikasi tenaga ahli, serta mekanisme penetapannya.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pernyataan sepihak, melainkan dapat dinilai berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Transparansi Menjadi Kunci

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, legalitas administratif dan legitimasi etik merupakan dua hal yang saling melengkapi. Sebuah keputusan dapat saja memiliki dasar kewenangan, tetapi tetap harus mampu menjawab pertanyaan publik mengenai kepatutan, transparansi, dan potensi konflik kepentingan.

Ketentuan mengenai konflik kepentingan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dapat menjadi salah satu rujukan dalam melakukan penilaian, dengan tetap memperhatikan fakta, kewenangan, prosedur, dan unsur hukum yang harus dibuktikan.

“Karena itu, jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa pengangkatan keluarga pejabat otomatis merupakan nepotisme. Tetapi jangan pula menganggap hubungan keluarga tidak relevan. Yang harus diuji adalah proses, kewenangan, kompetensi, kepentingan yang mendasari keputusan, dan kepatuhannya terhadap aturan,” tegas Zainuddin.

FABEM menilai Presiden Prabowo memiliki ruang untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh evaluasi yang objektif, transparan, dan berbasis fakta.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, FABEM meminta Presiden mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses terbukti sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah juga harus memberikan penjelasan yang terang kepada publik.

“Yang kami tuntut bukan penghakiman. Yang kami tuntut adalah transparansi, akuntabilitas, dan standar etik yang sama bagi seluruh pejabat negara. Jabatan publik harus ditempatkan sebagai amanah untuk kepentingan masyarakat, bukan ruang yang menimbulkan persepsi privilese keluarga,” pungkas Zainuddin.

Media Investigasi Mabes.co.id — Ketajaman informasi, independensi dalam pemberitaan, dan keberimbangan dalam mengawal kepentingan publik.

( Isan -Redaksi )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan