Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Kinerja Hakim Jambi di Sorot,!!!MAI Jambi Sesalkan Hukuman RinganTiga Terdakwa Korupsi Tirta Mayang sebesar 19,57 M yg Hanya Divonis 1–1,5 Tahun: Pery Monjuli, Mereka Makan Uang Rakyat Tak Sebandinglah Dengan Hukuman!

×

Kinerja Hakim Jambi di Sorot,!!!MAI Jambi Sesalkan Hukuman RinganTiga Terdakwa Korupsi Tirta Mayang sebesar 19,57 M yg Hanya Divonis 1–1,5 Tahun: Pery Monjuli, Mereka Makan Uang Rakyat Tak Sebandinglah Dengan Hukuman!

Sebarkan artikel ini

Hakim di Jambi berikan Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Jum’at (23/10/2026)

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAMBI — Putusan perkara korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk tahun anggaran 2021–2023 memunculkan pertanyaan serius mengenai rasa keadilan masyarakat. Di tengah nilai kontrak pengadaan yang mencapai sekitar Rp19,57 miliar dan perhitungan kerugian keuangan negara yang diberitakan sebesar Rp4,45 miliar, tiga terdakwa dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman penjara antara satu tahun hingga satu tahun enam bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Mustazal Khomidi, mantan Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang, divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Heri Pitriadi, mantan pejabat pengadaan, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Sementara Rusdi Wahab, pihak penyedia dari PT Definite Hue of Solutions (DHS), divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp787 juta.

Ketiganya dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidair sebagaimana diberitakan sejumlah media. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap masing-masing terdakwa.

Angka miliaran rupiah, hukuman hanya hitungan bulan

Perbedaan antara nilai kerugian negara yang diberitakan dan lamanya hukuman menjadi persoalan yang patut mendapat penjelasan terbuka. Publik tentu ingin mengetahui bagaimana majelis hakim menilai tingkat kesalahan setiap terdakwa, apa saja keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta mengapa pidana yang dijatuhkan dinilai proporsional terhadap perbuatan yang terbukti.

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewenangan hakim. Sebaliknya, transparansi pertimbangan putusan merupakan bagian penting dari akuntabilitas peradilan, terlebih ketika perkara menyangkut pengelolaan uang perusahaan daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Bagi masyarakat, persoalannya bukan semata-mata berapa lama seseorang menjalani hukuman. Persoalan yang lebih mendasar ialah apakah penegakan hukum memberikan efek jera, mencegah penyimpangan serupa, dan memastikan uang yang dinyatakan merugikan keuangan negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

Pery Monjuli: Uang rakyat yang dikorupsi tidak sebanding dengan hukuman

Di temui di Kantornya Sabtu (24/10/2026) Ketua DPD Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Pery Monjuli, menilai putusan tersebut layak menjadi bahan evaluasi serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang tidak hanya berujung pada pemidanaan, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kepastian mengenai pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kalau kita melihat nilai kerugian negara yang diberitakan mencapai Rp4,45 miliar, sementara hukuman yang dijatuhkan hanya satu tahun hingga satu tahun enam bulan penjara, wajar jika rakyat mempertanyakan rasa keadilannya. Uang yang diduga dikorupsi adalah uang rakyat, sehingga penanganannya harus memberikan pesan kuat bahwa penyimpangan anggaran memiliki konsekuensi serius,” ujar Pery Monjuli.

Pery menegaskan, kritik terhadap putusan bukan berarti mengabaikan independensi hakim. Namun, menurutnya, pengadilan dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap keputusan dapat dipahami masyarakat melalui pertimbangan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai masyarakat melihat perkara korupsi bernilai miliaran rupiah berakhir dengan hukuman yang dianggap terlalu ringan. Rakyat berhak bertanya bagaimana kerugian negara dihitung, siapa yang bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang terbukti, dan bagaimana pemulihan uang negara dilakukan. Penegakan hukum harus memberikan keadilan, bukan sekadar menghasilkan putusan,” tegasnya.

Uang pengganti Rp787 juta, bagaimana nasib sisa kerugian negara?

Sorotan lain tertuju pada kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Rusdi Wahab. Dalam pemberitaan putusan, nilainya sekitar Rp787 juta, jauh di bawah angka kerugian keuangan negara Rp4,45 miliar yang dilaporkan dalam perkara ini.

Perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara hati-hati. Nilai kerugian negara tidak otomatis menjadi kewajiban uang pengganti bagi satu terdakwa, sebab pembebanan uang pengganti harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertanggungjawaban yang dibuktikan terhadap masing-masing pihak.

Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab melalui salinan putusan lengkap ialah bagaimana majelis hakim menentukan besaran uang pengganti, apakah terdapat kewajiban pemulihan lain, dan bagaimana status sisa kerugian negara yang dihitung auditor.

Kejelasan mengenai hal ini penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui siapa yang dipidana, tetapi juga memahami upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Jangan berhenti pada vonis, pengawasan publik harus berlanjut

Kasus pengadaan Sucolite Tirta Mayang harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem perencanaan kebutuhan, penyusunan harga, pemilihan penyedia, pengawasan kontrak, hingga pemeriksaan barang yang diterima. Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada individu yang telah menjadi terdakwa, tetapi juga perlu memastikan bahwa mekanisme pengadaan perusahaan daerah tidak membuka ruang bagi penyimpangan serupa.

Pery Monjuli mendorong agar seluruh pihak yang berwenang memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan fakta hukum, termasuk mengenai pertimbangan pemidanaan serta pemulihan kerugian keuangan negara.

“Yang kita perjuangkan adalah kepentingan rakyat. Jangan sampai perhatian publik berhenti ketika palu hakim diketuk. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, sistem pengadaan harus dibenahi, dan jika ada kewajiban pemulihan kerugian sesuai putusan, pelaksanaannya harus diawasi. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus dijaga melalui transparansi dan akuntabilitas,” tutup Pery.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya jumlah perkara yang diputus, melainkan juga kualitas pembuktian, proporsionalitas hukuman, pencegahan pengulangan, serta pemulihan kerugian keuangan negara berdasarkan hukum.

Catatan redaksi: Nilai kerugian negara, amar putusan, dan kewajiban uang pengganti dalam berita ini mengacu pada pemberitaan persidangan. Rincian pertimbangan hakim, status upaya hukum, dan pelaksanaan pemulihan kerugian perlu diverifikasi melalui salinan resmi putusan serta keterangan pihak berwenang.
(Red AMI)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan