Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Bahas RUU Pemilu 2029, Hergun Komisi II DPR Soroti 10 Isu Strategis dan Evaluasi Partisipasi Pemilih

×

Bahas RUU Pemilu 2029, Hergun Komisi II DPR Soroti 10 Isu Strategis dan Evaluasi Partisipasi Pemilih

Sebarkan artikel ini

​MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUKABUMI (JAWA BARAT) ~ Gelombang persiapan menuju kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 resmi bergulir. Meski pelaksanaan pemilu masih beberapa tahun ke depan, Komisi II DPR RI melangkah cepat dengan mulai mempersiapkan pembahasan awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

​Langkah strategis ini ditegaskan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan—yang akrab disapa Hergun—dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang berlangsung di Hotel Laska, Kota Sukabumi, Sabtu (31/10/2026).

​Langkah proaktif parlemen ini diambil guna memastikan regulasi politik masa depan lahir dari evaluasi mendalam atas dinamika Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, sekaligus mengantisipasi tantangan modernisasi demokrasi.

​Heri Gunawan Ungkap Komisi II DPR RI Bentuk Panja RUU Pemilu
​Dalam pemaparannya di hadapan ratusan peserta sosialisasi, Heri Gunawan menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Panja ini ditugaskan khusus untuk membahas, merumuskan, dan menyempurnakan sedikitnya 10 poin krusial yang menjadi fondasi utama regulasi pemilu mendatang.

​”Pembentukan Panja RUU Pemilu ini merupakan bentuk komitmen Komisi II DPR RI agar penyusunan undang-undang tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi bahan pertimbangan utama. Ada sepuluh poin krusial yang kita bedah, mulai dari sistem pemilu, kelembagaan, hingga penerapan sistem digital, kata Heri Gunawan

​Beberapa poin sentral yang masuk dalam pembahasan Panja RUU Pemilu antara lain:

Sistem Pemilu: Evaluasi penataan sistem proporsional serta ambang batas (threshold).

  • ​Kelembagaan Penyelenggara: Penguatan peran dan efisiensi tata kerja KPU, Bawaslu, dan DKPP.
  • ​Digitalisasi Pemilu: Penerapan teknologi digital dalam pemutakhiran data pemilih hingga rekapitulasi suara secara transparan.
  • ​Pemberantasan Politik Uang: Pengawasan ketat dana kampanye dan penegakan hukum pemilu yang lebih tegas.

​Analisis Data Partisipasi Pemilih Kota Sukabumi 2024

​Selain memaparkan agenda legislasi DPR RI, Heri Gunawan juga membeberkan data statistik tingkat partisipasi masyarakat Kota Sukabumi pada perhelatan demokrasi tahun 2024. Data ini menjadi cerminan penting dalam mengukur kesadaran politik warga di daerah.

​Berdasarkan pencatatan resmi, tingkat partisipasi masyarakat Kota Sukabumi pada Pemilu 2024 (Pemilihan Presiden dan Anggota Legislatif) berhasil mencatatkan angka yang sangat tinggi, yakni mencapai 82,88 persen. Angka ini melampaui target rata-rata nasional dan menunjukkan tingginya antusiasme warga Sukabumi dalam menentukan arah kepemimpinan bangsa.

​Namun, dinamika berbeda terlihat pada pelaksanaan Pilkada 2024 (Pemilihan Wali Kota dan Gubernur). Tingkat partisipasi pemilih tercatat sebesar 67,68 persen. Hal ini menunjukkan adanya selisih atau gap penurunan partisipasi sebesar 15,20 persen jika dibandingkan dengan Pemilu Nasional.

​Heri Gunawan menilai, perbedaan angka partisipasi sebesar 15,20 persen ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Pendidikan politik berkelanjutan sangat dibutuhkan untuk mendorong masyarakat agar tetap antusias dalam memilih pemimpin, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

​Heri Gunawan Tekankan Pentingnya Pemilih Cerdas dan Rekam Jejak

​sosialisasi ini, Heri Gunawan menekankan bahwa pendidikan politik tidak boleh berhenti saat pemilu usai. Ia mengajak masyarakat Sukabumi untuk bertransformasi menjadi pemilih cerdas (smart voters).

​Kriteria pemilih cerdas menurut Hergun meliputi:

  • ​Menilai Rekam Jejak: Mempertimbangkan rekam kinerja, integritas, dan rekam jejak kandidat secara rasional.
  • ​Menolak Politik Uang: Tidak terpengaruh oleh praktik money politics yang merusak kualitas demokrasi.
  • ​Partisipasi Aktif: Berani terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu dengan menjadi petugas ad-hoc, seperti PPK, PPS, hingga KPPS.

​Sinergi Komisi II DPR, KPU, dan Komunitas Seni Sukabumi

​Kegiatan yang dimoderatori oleh Pepi ini juga menghadirkan Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno bersama komisioner Siska Agustia dan Seni Soniansih, serta perwakilan seniman dan budayawan Deden Hendara alias Kang Denis dari Seniman HG Sukabumi.

​Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menyambut positif inisiatif Heri Gunawan dan Komisi II DPR RI. Sinergi antara pembuat undang-undang dan penyelenggara di daerah dinilai vital untuk menjaga akurasi data pemilih serta meningkatkan kesadaran demokrasi warga.

Kang Denis dari Seniman HG Sukabumi menilai keterlibatan elemen seni dan budaya dapat memperluas jangkauan pendidikan politik. Melalui pendekatan budaya yang santun dan kreatif, pesan-pesan demokrasi dapat diterima masyarakat secara lebih hangat. Ia juga berharap ruang berekspresi bagi pelaku seni lokal Sukabumi terus mendapat perhatian dari wakil rakyat.

​Mendorong Pemilu 2029 yang Berkualitas dan Bermartabat

​pembahasan RUU Pemilu yang dimotori Komisi II DPR RI dan kolaborasi lintas sektor di daerah, persiapan menuju Pemilu 2029 diharapkan berjalan lebih matang. Pendidikan pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan diproyeksikan mampu memperkuat kesadaran demokrasi masyarakat serta melahirkan pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan bermartabat.

( Cucup Kabiro Sukabumi )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan