Universitas Adiwangsa (UNAJA) Jambi
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV.
JAMBI – Dugaan ketidaksesuaian pelaporan upah karyawan Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) kepada BPJS Ketenagakerjaan memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan tanggung jawab manajemen universitas.
Berdasarkan informasi serta dokumen yang diperoleh, upah yang diduga menjadi dasar pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dibawah upah sebenarnya.
Jika data tersebut terkonfirmasi, terdapat persoalan yang harus dijelaskan pihak universitas, terutama mengenai alasan tidak berubahnya dasar pelaporan upah selama bertahun-tahun.
PP Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 3 mewajibkan pemberi kerja menyampaikan data pekerja dan upah secara lengkap dan benar kepada BPJS. Ketentuan tersebut juga mewajibkan perubahan besaran upah dilaporkan sesuai tenggat yang ditentukan.
Sementara PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 32 mengatur tanggung jawab pemberi kerja apabila pelaporan upah yang tidak sesuai mengakibatkan kekurangan pembayaran manfaat JKK.
Dalam konteks ini, Rektor UNAJA, Dr. Said Rizal, S.H.I., M.A., perlu menjelaskan apakah persoalan tersebut telah diketahui oleh pimpinan universitas, bagaimana mekanisme pengawasan internal dijalankan, serta siapa pejabat yang bertanggung jawab atas pelaporan upah karyawan.
Pemeriksaan juga perlu mencakup seluruh karyawan dan dosen, bukan hanya satu atau dua orang, agar diketahui apakah persoalan tersebut bersifat individual atau terjadi secara sistematis.
Ketua LP3 NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) Provinsi Jambi, Pery Monjuli, menilai persoalan hak pekerja harus mendapat perhatian serius dan tidak boleh berhenti pada penjelasan administratif.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan sebenarnya dan data yang dilaporkan kepada BPJS, pihak universitas harus terbuka menjelaskan penyebabnya serta melakukan pembenahan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai pekerja hanya menjalankan kewajibannya, tetapi hak atas perlindungan jaminan sosialnya tidak diberikan berdasarkan data penghasilan yang sebenarnya. Jika memang ditemukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” tutur Pery.
LP3 NKRI juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengupahan, data kepesertaan, serta pembayaran iuran.
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut citra sebuah universitas. Lebih jauh, ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan terhadap orang-orang yang bekerja di dalamnya.
Rektorat UNAJA perlu memberikan klarifikasi terbuka. Jika terdapat kekeliruan, koreksi harus dilakukan. Jika ditemukan pelanggaran, mekanisme penegakan hukum harus berjalan.
Transparansi bukan sekadar materi yang disampaikan di ruang perkuliahan, melainkan prinsip yang wajib diwujudkan dalam tata kelola institusi. Ironis apabila lembaga pendidikan yg mengajarkan nilai-nilai transparansi, tetapi justru muncul dugaan ketidakpatuhan dalam memenuhi hak-hak dasar para pekerjanya. Sebab, penghormatan terhadap hak tenaga kerja merupakan bagian penting dari tanggung jawab dan integritas sebuah institusi.
(Red SR)










