Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Oknum Penanggung Jawab / Pengawas Operator Wanita SPBU 34-41304 Pancawati Karawang barat Diduga Biarkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

×

Oknum Penanggung Jawab / Pengawas Operator Wanita SPBU 34-41304 Pancawati Karawang barat Diduga Biarkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KARAWANG (JABAR) ~ Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali ditemukan di SPBU 34-41304 yang berada di wilayah pancawati Kabupaten Karawang barat, Jawa Barat. Ironisnya, praktik yang merugikan masyarakat tersebut dibiarkan oleh oknum penanggung jawab / pengawas operator wanita yang sedang bertugas.

Berdasarkan dokumentasi investigasi lapangan pada Selasa (03/11/2026) pukul 15:41 WIB, terlihat aktivitas pengisian BBM bersubsidi yang tidak wajar. Sejumlah sepeda motor tander di wilayah pancawati Karawang barat terlihat melakukan pengisian secara berulang di dispenser Pertalite.

Yang menjadi sorotan, seorang oknum penanggung jawab / pengawas operator wanita membiarkan pengisian tersebut. tanpa menegur pengendara yang diduga sebagai pelangsir.

Pengisian Pertalite ke motor yang diduga sudah dimodifikasi tangkinya, sementara di belakangnya masih mengantri motor lain yang sama. Praktik ini diduga kuat untuk penimbunan dan di perjual belikan kembali dengan harga non-subsidi.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 dan aturan Pertamina penyaluran Pertalite bersubsidi. dan dilarang melakukan pengisian berulang / menggunakan jerigen serta tangki yang di modifikasi.

Warga yang berada di lokasi mengeluhkan antrean panjang yang disebabkan oleh ulah oknum pelangsir tersebut. Warga menilai lemahnya pengawasan dari pihak penanggung jawab / pengawas operator wanita SPBU 34-41304 menjadi penyebab utama maraknya penyalahgunaan.

Antrean lama, tapi motor itu-itu saja yang bolak-balik pengisian.

Atas kejadian ini, masyarakat meminta kepada pihak penanggung jawab/pengawas operator wanita untuk lebih mengawasi.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 34-41304 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum penanggung jawab / pengawas operator wanita tersebut.

(Jemi kaperwil Jawa barat)
081313133934

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan