Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
NewsTOP STORIES

Tampang Sosialita Annisa Dewi Nyambi Jadi Muncikari Berujung Tersangka

×

Tampang Sosialita Annisa Dewi Nyambi Jadi Muncikari Berujung Tersangka

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES | Pangkalpinang – Sosialita Annisa Rama Dewi (22), ditangkap dan ditetapkan tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Annisa berperan sebagai muncikari. Begini tampangnya.
Annisa yang dikenal juga sebagai selebgram ini ditangkap di sebuah tempat karaoke pada Jumat (1/9/2023). Penangkapan itu dilakukan setelah polisi lebih dulu membongkar prostitusi di sebuah hotel di Bangka Tengah dan mengamankan dua orang.

Berdasarkan foto yang diterima detikSumbagsel, terlihat Annisa mengenakan dress berwarna biru dan rok hitam. Sejumlah anggota polisi berada di samping wanita tersebut.

Example 728x250

Foto lainnya juga memperlihatkan Annisa sudah berpakaian tahanan Polda Bangka Belitung berwarna oranye. Pakaian itu dikenakan usai Annisa ditetapkan sebagai tersangka muncikari.

“Sudah jadi tersangka (muncikari),” jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (2/9/2023) malam.

Polisi menyebut yang menjadi tersangka hanya Annisa selaku muncikari. Sedangkan untuk dua korban lainnya yang diamankan di hotel berstatus saksi.

Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

“Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda,” tegas Jojo

Modus Prostitusi
Jojo mengatakan dalam menjalankan bisnisnya, Annisa menawarkan korban ke pria hidung belang dari tarif Rp 2-3 juta. Korban ditawarkan melalui pesan WhatsApp oleh pelaku.

“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,” kata Jojo.

Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan