MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Mereka mafia tanah, tidak main-main, kalau kasus mafia tanah ditangani secara biasa, maka sulit untuk ditangani karena terstrukturnya kinerja mafia tanah.
Penyebab Tumbuh Suburnya Praktik Mafia Tanah.
Mafia tanah sangat terorganisir karena menggunakan berbagai metode kerja.
Antara lain keras-ilegal yakni tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran.
Konflik dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi mengancam nyawa.
Ada juga metode kerja halus-ilmiah dan seolah legal. Misalnya:
a.Pencarian dokumen kepemilikan tanah.
pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati.
Bahkan, sama dengan aslinya;
b.Proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah;
c.Pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis.
Metode kerja itu akan melalui 3 fase.
- Sengketa atau perkara sebagai tekanan kepada pemilik tanah sebenarnya.
2.Fase ajakan damai untuk mempercepat mafia tanah mendapat keuntungan.
3.Fase menebar pengaruh pada pelaksana hukum dan penegak hukum dalam rangka mengamankan posisinya untuk ditetapkan sebagai pemilik dan semuanya tidak lepas dari permainan uang.
Mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal) memiliki konotasi negatif sebagai kelompok kriminal. Kerja mafia tanah tergolong rumit, melibatkan konglomerat, pejabat, politisi, aparat penegak hukum, dan pihak lainnya.
Dampak yang ditimbulkan dari kejahatan mafia tanah memiliki daya rusak (mengeksploitasi) sumber daya non-fisik, merusak sustainable development, merusak kualitas kehidupan, merusak kepercayaan dan respek masyarakat.
“Mafia tanah itu bahayanya sama seperti korupsi,”
Modus yang digunakan mafia tanah antara lain menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal.
Team Investigasi S3 PPNT melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat mafia tanah misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur Pasal 263, 266, 372, dan 378, 55 serta Pasal 56 KUHP. ( Arthur N / Tim )