MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Sungguh Ironis, hanya terjadi di era rezim ini. Anggota BPK yang seharusnya sebagai pemeriksa keuangan, dan bertugas untuk mengamankan uang negara justeru malah ikut merampok negara.
Maka sudah sepantasnya, kalau mereka harus dihukum berat. Karena, melakukan korupsi di masa pandemi adalah Kejahatan Luar Biasa (KLB) dan itu bisa di hukum mati.
Untuk itu, kepada Kejaksaan Agung di mohon agar tidak ragu dalam menjalankan tugasnya. Pejabat tinggi lainnya yang sempat disebut di dalam persidangan, seperti menteri, atau anggota DPR, layak untuk segera diperiksa, ditangkap dan ditahan jika memang terlibat.
Mata publik sudah melek dan bahkan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap lembaga hukum Adhyaksa dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin. Jadi, jangan buat patah hati dan kecewakan rasa keadilan masyarakat. Salam Adhyaksa ! *(FC-TR32)