Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan

×

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus Pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Langkat/ Polsek Tanjung Pura Polres Langkat berhasil ungkap dan Tangkap pelaku Tindak Pidana bersama sama melakukan Kekerasan dimuka Umum yang terjadi di blok X Dsn Pematang sentang Desa. Pantai cermin Kec. Tanjung. Pura Kab. Langkat. Jumat (27/10/2023)18.00 Wib

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPTU Kaspar BT Napitupulu menerangkan bahwa pelaku an
M.E Als F, Lk, 57 thn, Petani, Iskam, Indonesia, al. Dsn. Pematang Sentang Ds. Pantai cermin Kec. Tg. Pura Kab. Langkat dan
S als U ,lk,33 THN,Islam, Wiraswasta,dsn Pematang sentang Desa Pantai Cermin Kec.Tanjung pura Kab Langkat
Telah diamankan di Polsek Tanjung Pura

Kapolsek Tj Pura AKP Surahman menambahkan berdasarkan Laporan Pengaduan korban an Abdullah,lk,42 thn,Islam,alamat dsn I Pematang sentang desa Pantai Cermin Kec Tanjung Pura menceritakan
Pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib, pelapor /korban melaksanakan tugas rutin sebagai security patroli keliling diareal perkebunan sawit milik CV ANUGRAH AGRO ABADI yg terlatak di Dsn. Pematang sentang, pelapor melihat terlapor EF als A dan S als U mengambil berondolan buah kelapa sawit dan pelapor mendatanginya setelah itu terlapor berniat hendak keluar dari kebun kelapa sawit, tetapi salah satu kawan terlapor terpeleset masuk ke parit sehingga terlapor dan kawan-kawannya mengira didorong oleh pelapor dan terlapor M.E als F dan temannya S als U langsung memukuli pelapor hingga mengakibatkan luka di kening, pelipis mata dibagian atas sebelah kiri, bibir atas di sebelah kanan dan bibir bawah kiri, akibat kejadian tersebut datang para saksi-saksi untuk melerai, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tg. Pura guna diproses sesuai hukum yg berlaku

Kapolsek menambahkan pada hari Rabu, 08 Nov 23 sekira pkl. 12.00 wib Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura *IPTU Kaspar BT Napitupulu mendapat informasi dari seseorang yg dapat di percaya, bahwa pelaku yg melakukan Kekerasan secara bersama-sama sedang berada di dsn sentang desa Pantai Cermin
kemudian Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tg. Pura dan Kapolsek memerintahkan untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku.

  • Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura IPTU Kaspar BT Napitupulu bersama anggota berangkat menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya, dan berhasil mengamankan M.E als A dan S als U kemudian di bawa ke Polsek Tg. Pura untuk di proses
    Hukum yang berlaku. (Tim)
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan