MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di setiap Desa yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan dana desa agar terserap secara maksimal( Kamis 30 nov 2023)
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di Desa melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Untuk itu, Inspektorat Lampung Barat diminta cek pengelolaan anggaran Dana Desa Pekon (Desa) Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.
Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran dana desa Pekon Batu Api Tahun 2022 Tahap Pertama:
Pemeliharaan Jalan Desa (PKT)
Rp 10.000.000
Jembatan Desa (pembangunan jembatan kecil pekon pmk 04) Rp 43.705.000
Tahap II
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 11.000.000
Jalan Desa (pembangunan jalan pekon pmk 2)
Rp 72.901.000
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (bibit kambing)
Rp 120.000.000
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 20.000.000
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (bibit tanaman kelapa hibrida)
Rp 2.500.000
Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin (pendampingan hukum)
Rp 7.500.000
Tahap III
Terselenggaranya Penghijauan Desa (bibit kelapa (silpa 21) Rp 25.000.000
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Kambing)
Rp 46.000.000
Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan Desa dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana Desa di Pekon tersebut hingga berita ini di terbitkan pihak terkait belom bisa dikonfirmasi..(Raidison / Tim )