Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Inspektorat Lampung Barat minta Cek Pengelolaan Dana Desa Pekon Batu Api Tahun 2022

×

Inspektorat Lampung Barat minta Cek Pengelolaan Dana Desa Pekon Batu Api Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung Barat – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di setiap Desa yang ada di Kabupaten Lampung Barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan dana desa agar terserap secara maksimal( Kamis 30 nov 2023)

Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di Desa melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mar’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.

Untuk itu, Inspektorat Lampung Barat diminta cek pengelolaan anggaran Dana Desa Pekon (Desa) Batu Api, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat Tahun 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.

Sesuai Laporan, untuk pengelolaan anggaran dana desa Pekon Batu Api Tahun 2022 Tahap Pertama:
Pemeliharaan Jalan Desa (PKT)
Rp 10.000.000

Jembatan Desa (pembangunan jembatan kecil pekon pmk 04) Rp 43.705.000

Tahap II
Pemeliharaan Jalan Desa Rp 11.000.000

Jalan Desa (pembangunan jalan pekon pmk 2)
Rp 72.901.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (bibit kambing)
Rp 120.000.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 20.000.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (bibit tanaman kelapa hibrida)
Rp 2.500.000

Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin (pendampingan hukum)
Rp 7.500.000

Tahap III
Terselenggaranya Penghijauan Desa (bibit kelapa (silpa 21) Rp 25.000.000

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Bantuan Kambing)
Rp 46.000.000

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan Desa dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana Desa di Pekon tersebut hingga berita ini di terbitkan pihak terkait belom bisa dikonfirmasi..(Raidison / Tim )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan