Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

MAKI Gugat Praperadilan KPK Atas Belum Tertangkapnya Atau Disidangkan In Absentia Tersangka Harun Masiku

×

MAKI Gugat Praperadilan KPK Atas Belum Tertangkapnya Atau Disidangkan In Absentia Tersangka Harun Masiku

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES .CO.ID | JAKARTA – “Berdasar berita-berita yang telah saya rilis awal Januari 2024, saya telah minta KPK melakukan sidang in absentia karena ragu Harun Masiku akan tertangkap. Namun, hingga kini KPK belum ada rencana sidang in absentia juga tidak bisa tangkap Harun Masiku. Atas keengganan KPK sidang in Absentia, maka saya dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan, untuk meminta Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,”

Demikian disampaikan oleh Boyamin MAKI dalam Release Pers (RP) yang disampaikan via WA pada Wartawan, Jum’at (19/1-2024).

Dijelaskannya, gugatan Praper yang dimaksud adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.

“KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkaranya dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik,” tandas Boyamin.

Menurut Boyamin, dengan berlarut-larutnya perkara Harun Masiku ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik. Berikut ini, adalah petikan permohonan pemeriksaan pra peradilan tersebut;

PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRA PERADILAN TIDAK SAHNYA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP HARUN MASIKU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS SUAP PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) DPR RI PERIODE 2019-2024

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jl. Ampera Raya no. 133, Ragunan,
Jakarta Selatan.

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini; Kurniawan Adi Nugroho, S.H., Rudi Marjono S.H., Marselinus Edwin Hardian, S.H., CMLC. dan Rinaldi Putra, S.H. adalah para advokat dan konsultan hukum, dari Kantor Boyamin Saiman Lawfirm, yang beralamat di Jalan Budi Swadaya no. 43 RT 015 RW 004, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, HP : 0812-9012-9682, email : bslf.law@gmail.com, dalam hal ini bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Januari 2024, karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari :

  1. Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) beralamat kedudukan hukum di Jl. Budi Swadaya No.43 Rt.15 Rw. 004, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, sebuah organisasi kemasyarakatan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Ikke Lucky A, SH, notaris di Sukoharjo Nomor : 175 tanggal 30 April 2007 dan telah didaftarkan di Kepaniteran PN Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH. tanggal 3 Mei 2007 dan telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri nomor 01-00-00/0115/D.III.4/XI/2012 tanggal 9 November 2012, diwakili oleh :
    Nama : BOYAMIN SAIMAN, S.H.
    Pekerjaan : Swasta
    Jabatan : Koordinator dan Pendiri Masyarakat Anti Korupsi
    Indonesia (MAKI)
    Alamat : Jl. Budi Swadaya No.43 Rt.15 Rw. 004, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Selanjutnya mohon disebut sebagai…………………………………………………..PEMOHON I ;

  1. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) beralamat kedudukan hukum di Jl. Alun- Alun Utara Nomor 1, Kelurahan Kedunglumbu, Kota Surakarta, sebuah organisasi kemasyarakatan yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris Hafid, SH.MH, notaris di Surakarta Nomor : 01 tanggal 06 September 2014 dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta No. 31/HK/UM/IX/2014 tanggal 16 September 2014 dan telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri nomor 01-00-00/001/I/2020 tanggal 6 Januari 2020, berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 19 Akta Pendirian tersebut diwakili oleh :

Nama : ARIF SAHUDI, S.H., M.H.
Pekerjaan : Wiraswasta
Jabatan : Ketua LP3HI
Alamat : Griya Teratai Permai RT/RW 05/03 Wirun, Kecamatan Mojolaban,
Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya mohon disebut sebagai ……………………………………………………..PEMOHON II ;

  1. Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) Suatu Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 31 Tanggal 30 Desember 2019 Yang Dibuat Di Hadapan Notaris & Ppat Eret Hartanto, S.H. di Surakarta yang dalam hal tersebut diwakili oleh:

Nama : ROBERTO BELLARMINO RAYNALDY HARDHIAN
Pekerjaan : Mahasiswa
Jabatan : Sekretaris Umum KEMAKI
Alamat : Jl. Budi Swadaya no. 43 Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Selanjutnya mohon disebut sebagai ……………………………………..PEMOHON III ;

Selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai ——————- PARA PEMOHON;

Melalui surat ini hendak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan tidak sahnya penghentian penyidikan TERHADAP HARUN MASIKU DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS SUAP PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) DPR RI PERIODE 2019-2024 melawan :

Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beralamat di Jl, Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Propinsi DKI Jakarta sebagai TERMOHON.

Adapun yang menjadi dasar diajukannya Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan a quo adalah sebagai berikut :

I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON

  1. Bahwa PARA PEMOHON merupakan Organisasi Masyarakat dengan formalitas sebagai berikut :
    a. Akta Pendirian MAKI Nomor 175, Tanggal 30 April 2007 dibuat oleh IKKE LUCKY A, SH, Notaris di SUKOHARJO;
    b. Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri, Nomor : 01-00-00/0115/D.III.4/XI/2012, tanggal 9 November 2012;
    c. Akta Pendirian LP3HI Nomor 01, Tanggal 6 September 2014 dibuat oleh HAFID, SH, Notaris di KOTA SURAKARTA;
    d. Memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri, Nomor : 01-00-00/001/I/2020, tanggal 6 Januari 2020;
    e. Akta Pendirian KEMAKI Yang Didirikan Berdasarkan Akta Pendirian Nomor 31 Tanggal 30 Desember 2019 Yang Dibuat Di Hadapan Notaris & Ppat Eret Hartanto, S.H. Di KOTA SURAKARTA;
  2. Bahwa maksud dan tujuan, serta usaha-usaha dibentuknya PEMOHON I adalah telah di atur secara tegas dalam Anggaran Dasar Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), yaitu sebagaimana telah di atur dalam pasal 3, 4, dan 5 Anggaran dasarnya, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut :

AZAS
Pasal 3
“Lembaga ini berazaskan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
“ Membantu pemerintah dan Negara Republik Indonesia dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk menegakan hukum, keadilan dan hak asasi manusia serta mencegah dan memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dicanangkan para pendiri Republik Indonesia dengan Peraturan Penguasa Perang Nomor; PRT/PERPU/013/1958 tentang PERATURAN PEMBERANTASAN KORUPSI Junto Undang-Undang Nomor 24/PRP/1960 tentang PENGUSUTAN, PENUNTUTAN dan PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI yang kemudian dilanjutkan para penerus bangsa sebagaimana diatur UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI junto UNDANG-UNDANG Nomor 31 tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI junto UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.”

USAHA-USAHA LEMBAGA
Pasal 5

  1. Memberikan bantuan dan pembelaan (advokasi) kepada masyarakat, bangsa dan negara dalam menyelamatkan harta masyarakat dan negara.
  2. Memberikan dorongan bagi kehidupan masyarakat yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  3. Memberikan dorongan dan memberdayakan masyarakat untuk bersedia membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  4. Memberikan bantuan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, pemyidikan dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  5. Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut.
  6. Mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  7. Melakukan upaya-upaya untuk mengurangi, mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, segala sesuatu dalam arti seluas-luasnya.
  8. Bahwa maksud dan tujuan, serta usaha-usaha dibentuknya PEMOHON II adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasarnya, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut :

AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3

  1. Lembaga ini berazaskan, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  2. Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi, mengawasi, dan mengontrol penegakan hukum di Indonesia.
  3. Terwujudnya gerakan masyarakat yag berpengetahuan luas, kritis dan mau turut serta dalam menkritisi, mengawasi, dan mengontrol penegakan hukum di Indonesia.
  4. Mengawasi/memantau/mengontrol pelaksanaan Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
  5. Menjadi Organisasi Advokasi yang fokus pada pengawasan dan pengawalan atas penegakan hukum yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia.
  6. Memberikan penilaian, bantuan advokasi, dan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap dampak pelaksanaan Penegakan hukum yang dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
  7. Mendorong dan mendukung rakyat aktif dan berperan serta dalam upaya pengawasan dan pengawalan penegakan hukum di Indonesia.
  8. Memastikan Penegakan Hukum sesuai dengan hukum, Undang-undang dan tata nilai yang berlaku dalam Masyarakat.
  9. Menekan (pressure) pejabat yang berwenang untuk menegakkan supremasi hukum secara murni dan konsekwen berlandaskan kepentingan negara.
  10. Menjembatani suara rakyat kepada Pejabat yang berwenang dalam melakukan Penegakan Hukum.

USAHA-USAHA LEMBAGA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuannya, “Lembaga” ini melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan Penyuluhan tentang Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum kepada Masyarakat.
b. Pengembangan sumber daya alam manusia melalui berbagai program pendidikan dan pengetahuan mengenai Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum.
c. Penelitian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum.
d. Memberikan dorongan dan memberdayakan Masyarakat untuk bersedia berperan aktif dalam Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum.
e. Memberikan bantuan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan pejabat yang berwenang lainnya yang terkait dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan atau penegakan hukum.
f. Menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana dan pelanggaran atas peraturan perundangan yang berlaku kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan pejabat yang berwenang lainnya yang terkait dan selanjutnya melakukan kontrol terhadap perkembangan laporan tersebut.
g. Mengajukan gugatan perdata, gugatan perselisihan hubungan industrial, gugatan tata usaha negara dan permohonan Praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan atau pejabat yang berwenang lainnya yang terkait apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan proses hukum atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana dan pelanggaran atas peraturan perundangan yang berlaku.
h. Mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang atau Peraturan perundangan lainnya yang tidak berpihak kepada rakyat dalam hal penegakan hukum.

  1. Bahwa maksud dan tujuan dibentuknya PEMOHON III adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia ( KEMAKI), yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasarnya, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut :

AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
“Lembaga ini berazaskan pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
“ Membantu pemerintah dan Negara Republik Indonesia dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk bersama – sama secara rukun untuk menegakkan keadilan hukum dan pelayanan pemerintahan dengan prinsip mengabdi pemenuhan hak azasi manusia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dicanangkan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia tertuang dalam Alenia IV Pembukaan UUD dan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.”

  1. Bahwa berdasar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Praperadilan terhadap tidak sahnya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan dapat diajukan oleh Penyidik/Penuntut dan Pihak Ketiga Berkepentingan
  2. Bahwa siapa yang dimaksud dengan frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” dalam pasal 80 KUHAP, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya pada perkara nomor 98/PUU-X/2012 yang diucapkan tanggal 21 Mei 2013 dimana Pemohonnya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam amar putusannya menyatakan :
    Mengabulkan permohonan Pemohon;
    1.1. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) adalah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;

1.2. Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan”;

  1. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka PARA PEMOHON memiliki kualifikasi secara hukum untuk bertindak sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo.

II. KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN

  1. Bahwa Pasal 1 butir 10 point b, UU NO. 8 Tahun 1981 Kitab undang Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan”;
  2. Bahwa Pasal 77 huruf a UU NO. 8 Tahun 1981 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan “pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”;
  3. Bahwa KUHAP tidak mengatur secara tegas pengadilan negeri mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus pemeriksaan praperadilan. Namun demikian, dalam praktik hukum acara di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan dan telah diikuti oleh para hakim Indonesia bahwa tata cara pemeriksaan Perkara Praperadilan adalah mengikuti hukum acara perdata (quasi perdata). Dan berdasarkan hukum acara perdata sebagaimana diatur di Pasal 118 HIR, maka suatu Gugatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah diajukan kepada wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat dimana Tergugat berkedudukan;
  4. Bahwa kedudukan hukum TERMOHON adalah berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta penanganan atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 dilakukan oleh TERMOHON, sehingga oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo.

III. DALIL PENGHENTIAN PENYIDIKAN SECARA MATERIEL

  1. Bahwa Pasal 1 butir 10 point b, UU NO. 8 Tahun 1981 Kitab undang¬ Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan”;
  2. Bahwa Pasal 77 huruf a UU NO. 8 Tahun 1981 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan “pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan”;
  3. Bahwa permohonan tidak sahnya Penghentian Penyidikan dalam permohonan aquo adalah permohonan pemeriksaan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam atau tidak adanya kemajuan perkembangan penanganan perkara berdasar parameter obyektif atau perkara ditelantarkan atau aparat penegak hukum tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip dasar Permohonan aquo adalah berdasar ketentuan Pasal 80 KUHAP ;
  4. Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak secara tegas menyebutkan bentuk penghentian penyidikan harus berupa Surat, dalam hal ini Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( dikenal umum SP3) sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHAP. Ini berbeda dengan penghentian penuntutan yang ditegaskan dalam pasal 140 ayat (2) huruf a menyatakan penghentian penuntutan dituangkan dalam bentuk surat , yaitu surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2);
  5. Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 2 KUHAP, Penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;
  6. Bahwa dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP, memang diatur bahwa jika penyidik menghentikan penyidikan, maka wajib memberitahu penuntut umum dan tersangka atau keluarganya;
    Namun, dalam prakteknya, penyidik jarang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan khawatir korban/pelapor akan melakukan pra peradilan. Akibatnya, tak jarang penyidik mendiamkan perkara hingga perkara tersebut tidak dapat diproses karena terjadi daluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 78-80 KUHP;
    Kalaupun penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara, terjadi pelimpahan bolak balik yang tak kunjung selesai antara penyidik dengan jaksa peneliti berkas, karena penyidik enggan atau tidak melaksanakan petunjuk yang diberikan jaksa agar berkas dapat dinyatakan lengkap sebagai dasar menyusun dakwaan ataupun Jaksa memberi petunjuk subyektif yang sulit dipenuhi oleh Penyidik;
  7. Bahwa karena tidak terdapat panduan baku dalam KUHAP dan rawan terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaannya, maka beberapa hakim melakukan terobosan dengan melakukan penafsiran atas perbuatan-perbuatan penyidik yang dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam frasa “penghentian penyidikan” dalam KUHAP, melalui beberapa putusan pengadilan, yaitu:

a. Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 01/PID/PRA 2008/PN TK;

b. Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No. 04/Pid.Pra/2007/PN.Skh;

c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 04/PID.PRAP/2010/PN.JKT.PST dengan Pemohon Muspani (mantan DPD) melawan Jaksa Agung RI dalam perkara Penghentian Penyidikan Tidak Sah kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan Tersangka Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Nazamudin;

d. Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 01/PRA/2014/PN. Byl yang diputuskan tanggal 05 Desember 2014 dan diucapkan tanggal 08 Desember 2014;

e. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 24/PID.PRA/2018/PN. Jkt.Sel yang diputuskan tanggal 09 April 2018.

  1. Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor : 01/PRA/2014/PN.Byl yang diputuskan tanggal 05 Desember 2014 dan diucapkan tanggal 08 Desember 2014, pada halaman 25 dijelaskan :
    “Menimbang, bahwa dengan adanya tindakan Termohon I tersebut telah membuat perkara in casu menjadi menggantung yang berlangsung selama bertahun-tahun mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap perkara tersebut.
    Menimbang bahwa Termohon I merupakan organ yang melaksanakan tugas jalannya penegakan hukum sehingga didalam melaksanakan tugasnya sebagai aparat hukum tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap suatu perkara.
    Menimbang, bahwa oleh karena Praperadilan merupakan fungsi control tehadap jalannya penyidikan dan untuk adanya kepastian hukum terhadap perkara a quo maka terhadap perkara a quo Hakim berpendapat walaupun secara formil Termohon I tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara a quo namun secara materiil tindakan Termohon I yang tidak menindaklanjuti proses penyidikan selama bertahun-tahun dapat dikatakan tindakan Termohon I tersebut dipersamakan dengan Termohon I telah melakukan Penghentian Penyidikan Terhadap Perkara a quo.
    Menimbang, bahwa oleh karena hakim berpendapat tindakan Termohon I yang telah lama tidak menindaklanjuti proses penyidikan terhadap perkara a quo merupakan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah maka pengadilan memerintahkan………”
  2. Bahwa berlarut-larutnya penanganan suatu perkara dugaan korupsi telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dilakukan upaya hukum pemaknaan secara diperluas sebagai bentuk penghentian penyidikan materiel dikarenakan bertentangan dengan azas dan filosofi yang termuat dalam Undang Undang:
    Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana diamandemen dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengharuskan tentang pelaksanan penegakan hukum itu untuk memedomani asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tidak berbelit-belit. Dari rumusan itu diketahui bahwa setiap “kelambatan” penyelesaian perkara pidana yang disengaja oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran terhadap HAM;
    Pasal 9 ayat (3) International Convenant on Civil and political Right (ICCPR) tahun 1966 yang menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilaksanakan sesegera mungkin.

IV. POKOK PERKARA

  1. Bahwa Harun Masiku merupakan Tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon bersama 3 (tiga) orang lainnya yaitu mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio, dan Kader PDIP Saeful Bahri, pada tanggal 9 Januari 2020 ;
  2. Bahwa diketahui Harun Masiku melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan Termohon pada tanggal 29 Januari 2020 dan pada tanggal 30 Juli 2021 namanya masuk kedalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) ;
  3. Bahwa terhadap 3 (tiga) orang lainnya telah dilakukan proses persidangan dan dijatuhi hukuman sebagai berikut :
    a) Wahyu Setiawan, dijatuhi hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan penjara, dalam persidangan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
    b) Agustiani Tio, dijatuhi hukuman 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan penjara, dalam persidangan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
    c) Saeful Bahri, dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  4. Bahwa sementara itu, terhadap Harun Masiku, selama kurun waktu 3 (tiga) tahun lebih lamanya semenjak ditetapkan Tersangka oleh Termohon, tidak ditemukan lagi adanya perkembangan yang signifikan terhadap penuntasan dan/atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Termohon terhadap Harun Masiku, hal ini diduga merupakan bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam (materiil) yang dilakukan oleh Termohon, padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan, Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  5. Bahwa sekalipun Harun Masiku masih buron, pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memberikan suatu kepastian hukum, dimana sekalipun Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi tidak menghadiri persidangan baik karena sebab melarikan diri atau alasan lainnya, pemeriksaan perkara tetap dapat dilaksanakan dan diputus oleh Hakim, yang bunyinya sebagai berikut :
    Pasal 38
    1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya;
  6. Bahwa selain itu, terdapat beberapa contoh kasus dimana Terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi melarikan diri, namun proses hukum tetap berjalan dan diputus melalui sidang in absentia, sebagai berikut :
    1) Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2017, yang menimbulkan kerugian Negara senilai Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), yang dilakukan oleh Arif Firdaus selaku Sekertaris Dewan Kabupaten Pali pada saat itu, sekalipun Terdakwa melarikan diri, namun perkaranya tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan vonis 15 (lima belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 10 (sepuluh) bulan penjara;
    2) Perkara Tindak Pidana Korupsi Kasus Kondensat, dengan Terdakwa atas nama Honggo Wendratno, sekalipun Terdakwa melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), perkaranya tetap berjalan dengan sidang in absentia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan divonis 16 (enam belas) tahun penjara dengan membayar denda senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Bahwa jika merujuk pada contoh penyelesaian kasus-kasus diatas, Termohon seharusnya segera melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Termohon agar penuntasan perkara dapat segera diselesaikan melalui sidang in absentia dengan waktu dan mekanisme yang relatif singkat karena Harun Masiku masih melarikan diri, apalagi periode masa jabatan Pimpinan Termohon saat ini hanya tersisa 1 (satu) tahun lagi, maka akan lebih mudah untuk menuntaskan perkara ini dimasa jabatan Kepemimpinan Termohon yang saat ini menjabat;
  8. Bahwa tindakan Termohon yang tidak melimpahkan berkas penyidikan perkara Harun Masiku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, adalah bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum atas perkara suap yang dilakukan oleh Harun Masiku, yang mengakibatkan proses hukum menjadi mengambang dan tidak dapat dituntaskan selama bertahun-tahun, oleh karenanya Pemohon meminta agar penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon haruslah dinyatakan tidak sah dan melawan hukum ;
  9. Bahwa dikarenakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan melawan hukum, maka selanjutnya Pemohon meminta agar Termohon diperintahkan melakukan pelimpahan berkas penyidikan Harun Masiku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon dan agar segera dilaksanakan sidang in absentia atas perkara tersebut;
  10. Bahwa tujuan Praperadilan adalah sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal 80 KUHAP berbunyi : “Pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.”
    bukan bermaksud menggurui, jika terjadi ketidakpastian hukum dan ketidak-adilan, maka atas dasar kewenangannya Hakim dalam memberikan putusan Praperadilan ini tidak semata-mata atas formalitas dan kepastian hukum, namun Hakim harus memutus praperadilan a quo demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran dengan mengabulkan seluruh Petitum Permohonan Praperadilan a quo.
    Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan diatas, Pemohon mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut :

PRIMAIR :
a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
c. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
d. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon ;
e. Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia ;
f. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara

S U B S I D A I R :
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Hormat Kami,

KUASA HUKUM PARA PEMOHON:

  • KURNIAWAN ADI NUGROHO, S.H.
  • RUDI MARJONO, S.H.
  • MARSELINUS EDWIN HARDHIAN, S.H., CMLC.
  • RINALDI PUTRA, S.H. (FC-Goes,TR32,Tim Red)
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan