Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Masjid Yang Tidak Sepenuhnya Lima Waktu Di Gunakan Untuk Sholat Berjamaah

×

Masjid Yang Tidak Sepenuhnya Lima Waktu Di Gunakan Untuk Sholat Berjamaah

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Aceh Tenggara 11-01-2024, Masjid yang letaknya di wilayah desa gelah musara tetapi pengelola desa Sukadamai kecamatan Lawe Sigala-gala, masjid yang tidak sepenuhnya di gunakan Untuk Sholat Berjamaah lima waktu yang di gunakan hanya tiga waktu saja haya sholat subuh, sholat Maghrib,dan sholat isya saja.

Masjid tersebut pernah menjadi rebutan dua desa,desa gelah musara dan desa suka damai dimana pada saat itu masjid Yang bernama masjid Al-Hikmah ini memang berstatus masjid suka damai.pada saat masjid Al-Hikmah tersebut masih dalam satu desa sebelum pemekaran desa dan saat ini desa suka damai kecamatan Lawe Sigala-gala sudah terbagi menjadi tiga desa yakni nama nama desa tersebut adalah,desa suka damai,desa gelah musara dan desa mulia damai.

Namun keberadaan masjid Al-Hikmah tersebut setelah adanya pemekaran desa masjid Al-Hikmah berada dalam titik koordinat desa gelah musara,setelah adanya pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2021 lalu kepala desa yang terpilih merasa masjid Al-Hikmah tersebut adalah masih masjid desa yang di pimpinnya.

Menurut keterangan warga desa gelah musara yang tidak mau disebut namanya. masjid Al-Hikmah ini adalah masjid gelaha Musara kami sebagai warga desa gelah musara sangat kecewa dengan di kuasinya masjid ini waktu sholat kami sudah tidak beraturan lagi seolah olah masjid ini haya masjid tiga waktu saja bukan masjid lima waktu lagi.ungkanya

Saat tim mediainvestigasi konfirmasi kepada warga setempat, warga berharap kepada dinas syariat Islam Aceh tenggara dan pemerintah Agara segera menindak lanjuti waktu sholat kami di sekitaran masjid Al-Hikmah ini.jangan nanti karena ulah orang sepihak kami masyarakat yang mendapat aja dari Allah SWT.pungkasnya.(Ars)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan