MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | LAMPUNG – Kol. (Purn.) dr. H. Sukardiansyah, M.Kes., Sp.K.J, salah satu peserta Pemilu 2024 Calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Pemilihan Legislatif Provinsi Lampung Dapil I mempertanyakan adanya perubahan perolehan perhitungan hasil suara miliknya secara berturut-turut dalam SIREKAP KPU, yaitu pada tanggal 15 Februari 2024 pukul 20:01:22, tampilan data atas nama Kol. (Purn) dr. H. Sukardiansyah, M.Kes., Sp.K.J di Sirekap tertulis angka 2.337, kemudian pada 15 Februari 2024 pukul 21:31:09 tertulis angka 2.506. Namun pada 16 Februari 2024 pukul 06:01:24 angka yang tertulis yaitu 2.062, kemudian pada 16 Februari 2024 pukul 08:31:28, tertulis angka 2.183.
Atas temuan tersebut, Kol. (Purn.) dr. H. Sukardiansyah, M.Kes., Sp.K.J, mempertanyakan cara kerja SIREKAP milik KPU, bagaimana mungkin hasil peroleha suara dirinya yang sebelumnya telah memperoleh 2.506 bisa turun lagi ke 2.183 suara, secara logika andaikan perolehan suara tersebut tidak naik, maka seharusnya perolehan suara tersebut tidak akan turun lagi, ujar Kol. (Purn.) dr. H. Sukardiansyah, M.Kes., Sp.K.J. kepada media online ini.
Walaupun SIREKAP hanyalah alat bantu yang tidak menampilkan hasil akhir dari perhitungan jumlah suara pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil I Provinsi Lampung namun secara jujur hal tersebut telah membuat Kol. (Purn.) dr. H. Sukardiansyah, M.Kes., Sp.K.J khawatir dan muncul rasa curiga akan adanya kecurangan.
Bahwa atas peristiwa tersebut, Kol. (Purn.) dr. H. Sukardiansyah, M.Kes., Sp.K.J meminta kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung agar dapat segera melakukan verifikasi data terutama melalui aplikasi Siwaslu yang dimiliki dan dioperasikan oleh Bawaslu, serta dalam waktu dekat secara resmi Kol. (Purn.) dr. H. Sukardiansyah, M.Kes., Sp.K.J, akan melaporkan ini kepada Bawaslu.
( suf)