MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Tawuran merupakan suatu perkelahian atau tindak kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok atau suatu rumpun masyarakat.
Kata tawuran
sepertinya bagi masyarakat Indonesia ini sudah tidak asing lagi di telinga.
Pada umumnya, tawuran diamati sebagai suatu tindakan yang tidak dibenarkan.
Tawuran antar pelajar maupun tawuran antar remaja semakin menjadi
semenjak terciptanya geng-geng sekelompok anak muda.
Mereka sudah tidak merasa bahwa perbuatan tawuran yang dilakukan sangatlah tidak terpuji dan bisa menggangu ketenangan dan ketertiban masyarakat. Sebaliknya, mereka malah merasa bangga jika masyarakat itu takut dengan geng/kelompoknya. Seorang pelajar yang berpendidikan seharusnya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu.
Menurut Pasal 28 G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan darn ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Di dalam pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dimaksudkan agar setiap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tawuran merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi seseorang untuk mendapatkan rasa aman.
Selain orang tua peran dan fungsi RT / RW LMK , FKDM dan tokoh masyarakat harus berfungsi sesuai dengan tugasnya, dalam hal ini polisi mempunyai peranan penting dalam menindak para pelaku tawuran.
Polisi merupakan aparat penegak hukum dan penjaga keamanan ketertiban yang setiap saat harus berhubungan dengan masyarakat luas.
Dalam hubungan dengan masyarakat itu polisi mengharapkan kesadaran hukum dan sikap tertib dari masyarakat.
Sebaliknya masyarakat menghendaki agar kepolisian selalu bijaksana dan cepat dalam bertindak dan senantiasa berpegang teguh pada hukum
tanpa mengabaikan kepentingan dan perasaan masyakarat.
Dengan perkataan lain
kesadaran hukum dan sikap tertib masyarakat untuk sebagian besar tergantung sejauh mana kewibawaan kepolisian.
Semakin nyata kewibawaan itu semakin kuat kesadaran hukum dan tertib masyarakat.
Semakin kabur kewibawaan
kepolisan akan semakin lemah kesadaran hukum dan sikap tertib masyarakat. peran aparat kepolisian dalam menindak para pelaku tawuran pelajar
sangatlah penting.
Aparat kepolisian yang mempunyai peran sebagai kontrol sosial harus bertindak dan bergerak cepat dalam menangani peristiwa tawuran pelajar sebelum menimbulkan kerugian yang besar baik materiil maupun formil.
Peranan kepolisian tidaklah hanya sebagai pihak yang menghentikan tawuran pada saat terjadinya suatu tawuran, tetapi aparat kepolisian juga harus bertindak
sebagai penegak keadilan dan penegak hukum terhadap para pelaku tawuran pelajar yang tertangkap. Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945
menyebutkan “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
Kewenangan kepolisan sebagai penegak hukum dalam hal bertindak
memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, tawuran pelajar sekolah harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun dalam kenyataannya Undang-undang yang mengatur tentang tawuran pelajar belum ada dan diatur secara khusus.
Seringkali aparat
kepolisian dalam menangani tindak pidana tawuran mengalami kendala dan masalah terhadap para pelaku tawuran pelajar.
Peran aparat kepolisian tidak hanya sebatas di lapangan saja dalam menangani dan mengamankan tawuran pelajar.
Aparat kepolisian juga berperan dalam penangkapan dan penyidikan kepada pelaku tawuran pelajar. penangkapan dilakukan di tempat kejadian kepada pelaku yang dianggap sebagai provokator.
Penyidikan dilakukan untuk mengetahui motif tawuran, para pelaku dan kronologi tawuran pelajar yang dilakukan.
Memanglah sulit membuat pertimbangan tindakan apa yang akan diambil dalam saat yang singkat pada
penanggapan pertama suatu tindak pidana.
Adanya permasalahan yang timbul akibat tawuran pelajar seringkali menimbulkan masalah yang baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Masalah
baru bagi para pelaku tawuran pelajar dan bagi aparat kepolisian dalam menangani para pelaku. ( Arthur / red )