Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

PANCASILA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA

×

PANCASILA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN DI INDONESIA

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Pancasila sebagai falsafah pandangan hidup bangsa, seyogiyanya dicerminkan ke dalam
prinsip-prinsip nilai dan norma kehidupan dalam berbangsa, bernegara dan berbudaya.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan filsafat kenegaraan bangsa Indonesia yang
menjadi landasan utama semua sistem penyelenggaraan negara Indonesia.
Hukum sebagai
produk negara tidak dapat dilepas dari falsafah negaranya.
Dalam pandangan seperti ini,
maka filsafat hukum Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dasar negara Indonesia yaitu
Pancasila.
Muhammad Noor Syam secara rinci menggambarkan pemikiran Penjabaran Filsafat
Negara Pancasila dalam Negara Hukum Masa Depan, sebagai berikut:

PENJABARAN FILSAFAT NEGARA PANCASILA
SISTEM HUKUM NASIONAL
FILSAFAT HUKUM PANCASILA
FILSAFAT PANCASILA DAN UUD 1945.
menggambarkan Posisi Pancasila sebagai filsafat negara terhadap sistem
hukum.
Atas dasar konsepsi maka filsafat hukumnyapun harus berdasar pada ide dasar
yang ada dalam Pancasila.

Aturan hukum yang dibentuk harus berlandaskan pada
pemikiran filsafat hukum yang mengacu pada ide dasar Pancasila.

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam
rapat-rapatnya mencari Philosofiche grondslag untuk Indonesia yang akan merdeka, Pancasila
diputuskan sebagai dasar negara.
Hal itu berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara
Indonesia harus sesuai dengan Pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara.
Era Reformasi di Indonesia membawa dampak terhadap penanaman nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan bangsa Indonesia.
Adanya pemahaman yang tidak tepat terhadap Pancasila
mengakibatkan menurunnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila mampu menjadi penerang dan menjadi
petunjuk arah bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai tujuan kehidupannya apabila
diterapkan dengan baik.
Revitalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
harus segera dilaksanakan dengan komitmen dan konsisten.
Lembaga pendidikan maupun lembaga pemerintahan harus menerapkan nilai-nilai Pancasila agar dapat menjadi penerang
dan penunjuk arah guna tercapainya tujuan bangsa Indonesia.

Negara berharap adanya
perubahan yang mendasar agar masyarakat, bangsa dan negara kita kembali kepada jati diri
nya sebagai bangsa yang besar dengan ideologi yang mendasar yang menjadi gambaran
budaya Indonesia serta mantapnya pemahaman (moral Knowing), ajegnya penghayatan
(moral feeling) dan konsistennya pelaksanaan (moral action) nilai-nilai luhur Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari.

Usaha pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, melalui UUD NKRI Tahun 1945, tidak dapat dilepaskan dari landasan dan sekaligus tujuan nasional yang ingin dicapai seperti

dirumuskan dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945, khususnya alinea ke empat yaitu:
“Kemudianm daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dari perumusan di atas dapat diketahui
adanya tujuan “perlindungan masyarakat” (social defence) dan “kesejahteraan masyarakat”
(social welfare),yang harus tercermin dalam tujuan.
Revitalisasi nilai-nilai Pancasila dilakukan atas dasar ketidaksesuaian antara cita-cita
luhur Pancasila dengan kondisi realita penegakan hukum dalam kehidupan saat ini.
Nilai-nilai Pancasila yang tertuang dalam setiap sila Pancasila secara jelas dapat menggambarkan
sebuah cita-cita bangsa Indonesia.

Kondisi Politik yang labil di Indonesia pasti dijadikan
alasan untuk mendalami nilai-nilai Pancasila.
Namun, pada saat kondisi politik mulai stabil,
maka yang harus dilakukan adalah bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila untuk
mewujudkan kondisi hukum yang adil, hal inilah yang perlu untuk dikaji secara mendalam.

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN TEORI HUKUM INDONESIA .

Bangsa Indonesia mengenal istilah Pancasila jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pancasila merupakan Ideologi bangsa Indonesia.

Secara harfiah Pancasila terdiri dari dua kata yaitu
“Panca” yang berarti lima dan “sila” yang berarti aturan yang melatar belakangi perilaku
seseorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan sesuai dengan adab yang dijadikan sebagai
dasar.
Karena itu, Pancasila berarti rangkaian lima aturan tentang dasar-dasar atau prinsipprinsip
petunjuk perilaku dan perbuatan masyarakat bangsa indonesia.

Kelima sila tersebut
kemudian berperan menjadi pandangan hidup, keyakinan, atau cita-cita bangsa indonesia
yang berfungsi sebagai dasar dalam mengambil suatu keputusan terhadap berbagai
persoalan yang dihadapi bangsa indonesia.
Nilai-nilai fundamental filsafat yang hidup (Weltanschauung) bangsa (Filsafat
Pancasila) dengan jiwa hikmat kebijaksanaan dan kenegarawanan, PPKI melalui musyawarah mufakat menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia.

Berdasarkan legalitas dan otoritas PPKI sebagai pendiri negara, maka UUD 1945 sesungguhnya mengikat seluruh komponen bangsa, bahkan seluruh generasi bangsa untuk
senantiasa menegakkan dan membudayakannya.

Asas yang demikian berlaku secara menyeluruh tanpa ada perbedaan.
Sistem filsafat pancasila sebagai asas kerohanian bangsa dan negara, memberikan
wawasan manusia atas martabat manusia untuk menetapkan bagaimana sistem kenegaraan
ditegakkan meliputi berbagai aspek kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum
serta aspek lainnya.

Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan
keunggulan sistem kenegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
sebagi sistem kenegaraan Pancasila.

Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas
theisme-religius sebagai keunggulan sistem Filsafat Pancasila dan filsafat timur umumnya
karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia.

Menegakkan, mewariskan, membudayakan dan melestarikan nilai-nilai fundamental kebangsaan dan

kenegaraan Indonesia merupakan kewajiban semua infrastruktur dan suprastruktur dalam
wilayah kekuasaan hukum NKRI.

Falsafah Pancasila merupakan identitas nasional bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur
kepribadian bangsa Indonesia yang terdapat dalam falsafah Pancasila diantaranya adalah
sikap sopan santun, saling menghargai, saling menghormati, menjunjung tinggi hak asasi
manusia, bergotong royong, patriotisme dan nasionalisme, serta berkeadilan di semua
bidang kehidupan.

Maka dari itu, dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara senantiasa
harus berpegang teguh kepada Pancasila di berbagai aspek kehidupan. Senada dengan apa
yang dikemukakan oleh Teguh Prasetyo; “Dengan demikian Pancasila merupakan norma
tertinggi yang kedudukannya lebih tinggi dari konstitusi atau UUD,”.

Penempatan Pancasila
sebagai norma tertinggi harus dijadikan sebagai pemandu bagi setiap pembentukan norma
hukum di Indonesia, sehingga secara hierarki norma yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi
Dalam analisis kajian normatif-filosofis-ideologis dan kritis atas UUD 1945
(amandemen) dan dampaknya dalam hukum ketatanegaraan RI, dapat diuraikan landasan
pemikiran berikut :

  1. Baik menurut teori hukum ketatanegaraan dari Nawinsky, maupun Hans Kelsen
    dan Notonegoro diakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamenal
    yang bersifat tetap, sekaligus sebagai norma tertinggi, sumber dari segala sumber
    hukum dalam negara.

Karenanya, kaidah ini tidak dapat diubah oleh siapapun dan
lembaga apapun karena kaidah ini ditetapkan hanya sekali oleh pendiri negara.

  1. Mengakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental dan bagi negara
    Proklamasi 17 Agustus 1945 (baca NKRI) ialah berwujud Pembukaan UUD 1945.
    Artinya, apabila mengubah pembukaan dan atau dasar negara bisa berarti
    mengubah negara atau membubarkan negara.
  2. Undang-undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
    sebagai penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
    luhur dan memegang teguh cita moral rakyat.

Hal ini sesuai dengan pokok
pemikiran yang terkandung dalam “pembukaan” bahwa negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan dalam proklamasi 17 Agustus 1945 memberi
arti berlakunya hukum nasional dan tidak berlakunya tata hukum kolonial.

Tata hukum
yang baru tersebut dilandaskan pada kerohanian Pancasila, jadi tata hukum itu dapat
disebut sebagai Sistem Hukum Pancasila.8 UUD Tahun 1945 adalah jabaran dari filsafat
negara Pancasila sebagai Ideologi nasional (Weltanschauung), asas kerohanian negara dan jati
diri bangsa.
Karenanya menjadi asas normatif-filosofis-ideologis konstitusional bangsa,
menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, terjabar secara
konstitusional :

  1. Negara berkedaulatan rakyat (negara demokrasi: sila IV)
  2. Negara kesatuan, negara bangsa (nation state, wawasan nasional dan wawasan
    nusantara: sila III) ditegakkan sebagai NKRI.
  1. Negara berdasarkan atas hukum (Rechtstaat), asas supremasi hukum demi
    keadilan dan keadilan sosial, oleh semua untuk semua (sila I-II-IV-V) sebagai
    negara hukum Pancasila.
  2. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan
    yang adil dan beradap (sila I-II) sebagai asas moral kebangsaan kenegaraan RI.,
    ditegakkan sebagai budaya dan moral manusia warga negara dan politik
    kenegaraan RI.
  3. Negara berdasarkan asas kekeluargaan (paham persatuan negara melindungi
    seluruh tumpah darah Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia.

Negara mengatasi
paham golongan dan paham perseorangan terumus dalam sila III-IV-V) ditegakkan
dalam sistem ekonomi Pancasila.
Asas normatif-filosofis-ideologis konstitusional bangsa, menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, terjabar secara konstitusional tersebut merupakan
kewajiban semua lembaga negara dan kepemimpinan nasional untuk melaksanakan amanat
konstitusional tersebut.

Hal ini bertujuan untuk menegakkan moral ketuhanan dan
kemanusiaan yang adil dan beradab di Indonesia sebagai negara hukum demi terwujudnya
supremasi hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan para founding fathers
yang kemudian sering disebut sebagai “perjanjian luhur” bangsa Indonesia.10 Piagam
Jakarta merupakan kristalisasi dari kebudayaan bangsa Indonesia yang menjadi sumber
inspirasi dan motivasi para pendiri bangsa untuk membentuk suatu negara merdeka yang
lebih baik.

Pancasila lahir dari kebudayaan bangsa Indonesia, bukan berasal dari negara
lain.
Sehingga pada hakikatnya Pancasila merupakan manifestasi bangsa Indonesia yang
sudah tumbuh dalam jiwa manusia Indonesia dan kemudian diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,
yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir yang makin baik didalam masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur.
Menyadari bahwa untuk kelestarian keampuhan dan kesaktian Pancasila itu,
perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
luhur yang terkandung didalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik
dipusat maupun daerah.

Segala pengaturan penyelenggaraan kehidupan kenegaraan harus mengacu kepada
Pancasila.

Nilai-nilai dasar Pancasila yaitu :

a. Nilai Ketuhanan
Sila yang pertama sila Ketuhanan yang Maha Esa, bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Esa dan oleh karenanya
manusia Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradap.

Sehingga tercipta kerjasama antara pemeluk agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda menuju Tri Kerukunan Umat Beragama, antara

lain kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, kerukuran
antara umat beragama dengan pemerintah.

b. Nilai kemanusiaan
Sila kedua merupakan kesesuaian dengan hakikat manusia.
Hanya orang yang
sadar dirinya adalah manusia yang akan bisa memperlakukan orang lain sebagai
makhluk TuhanYang Maha Esa.

Dengan adanya sikap saling menghargai setiap
manusia, maka akan timbul persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi
manusia tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan jenis kelamin.
Hormat menghormati, saling bekerjasama, tenggang rasa, sopan santun merupakan
sebagian perwujudan dari menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

c. Nilai Persatuan
Pengakuan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang berdasarkan ketuhanan adalah modal awal bagi terciptanya persatuan bangsa Indonesia.

Sikap yang mampu
menempatkan kepentingan bangsa Indonesia diatas kepentingan pribadi dan
golongan serta mengembangkan persatuan Indonesia atasBhineka Tunggal Ika.

d. Nilai Kerakyatan
Kerakyatan merupakan kata kunci dari sila keempat.

Hal ini berarti rakyat
mempunyai kedudukan yang tertinggi dalam penyelenggaraan sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia.

Kedaulatan negara ditangan rakyat, maka
segala keputusan diutamakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

e. Hakikat dari sila kelima adalah adil, yaitu kesesuaian dengan hakikat adil.

Kata adil dapat diartikan tidak memihak, memberikan yang bukan hak, mengambil hak, adil terhadap diri sendiri dan orang lain.

Perwujudan keadilan sosial dalam keadilan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan dalam bidang sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, hukum,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan nasional.

Kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan dalam proklamasi 17 Agustus 1945 memberi
pengertian bahwa mulai berlakunya tata hukum nasional dan tidak berlakunya hukum
kolonial.

Tata hukum yang baru tersebut dilandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila,
sehingga tata hukum itu dapat disebut sebagai sistem hukum Pancasila. Teorisasi hukum
secara dan atas dasar Pancasila akan memunculkan teori hukum Pancasila.
Teorisasi tersebut terjadi atas dasar kesadaran bahwa pengorganisasian masyarakat didasarkan pada
Pancasila, termasuk sistem hukumnya.

Penyusunan sistem hukum Pancasila sudah
diamanatkan sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, khususnya pada bagian
pembukaan.

Hukum adalah bidang yang paling jelas mendapatkan tugas untuk berbenah
atas dasar Pancasila.

Hukum dalam menjalankan tugasnya banyak tergantung dan
ditentukan pula oleh interaksinya dengan proses dan kekuatan lain dalam masyarakat.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum sehingga segala aspek dalam kehidupan ketatanegaraan harus senantiasa berdasar kepada hukum positif.

Segala aktifitas yang hendak dan harus dilakukan dalam berkehidupan bernegara hanya dapat
dilaksanakan apabila terdapat hukum.
Kaitannya dengan hal tersebut hukum merupakan
saringan yang harus dilalui oleh konsep dan sistem tersebut agar dapat dijalankan atau
terwujud.

Disinilah pentingnya Pancasila dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Segala bentuk aturan yang akan diberlakukan untuk menjadi hukum positif terlebih dahulu
harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Karena kelima sila
itulah yang akan menjadi barometer dalam membentuk suatu aturan yang bersifat
hierarki.

Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Artinya substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum respomsif (untuk kepentingan rakyat merupakan perwujudan aspirasi rakyat).

Pancasila sebagai Norma atau Kaidah Dasar (Grundnorm, Basic Norm) dari Negara
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan sendirinya menjadi sumber hukum material
atau sumber isi hukum dari hukum tertulis yang antara lain berupa peraturan perundangundangan
di Indonesia, dari tingkatan tertinggi hingga terendah. Menurut Undang-Undang
RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, secara
garis besar meliputi enam jenis/bentuk peraturan, yaitu (1) Undang-Undang Dasar, (2) Undang-undang,
(3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu),
(4) Peraturan Pemerintah, (5) Peraturan Presiden, dan (6) Peraturan Daerah. Keenam

jenis/bentuk peraturan itu, dari tingkatan peraturan perundang-undangan menjadi lima
tingkatan, yaitu :

(1) Undang-Undang Dasar, (2) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang, (3) Peraturan Pemerintah, (4) Peraturan Presiden, dan (5) Peraturan Daerah.

Pancasila juga merupakan sumber hukum material atau sumber isi hukum tertulis
lain, yaitu hukum yurisprudensi dan hukum traktat.

Di samping itu, Pancasila juga
merupakan sumber hukum material atau sumber isi hukum tidak tertulis berupa hukum
adat dan hukum kebiasaan. Selama Norma/Kaidah Dasar suatu bangsa belum menjadi isi
hukum nasional, maka selama itu pula suatu bangunan negara bangsa akan menghadapi
terpaan kesulitan-kesulitan dalam berbagai aspek kehidupan dan pada waktunya negara itu
akan mengalami kesulitan untuk berkembang.
Oleh sebab itu pula maka apapun alasannya
dan bagaimanapun kondisinya, Hukum di Indonesia harus ditegakkan selaras dengan
Ideologi Pancasila.
Hukum sebagai norma mempunyai ciri kekhususan, yaitu hendak melindungi,
mengatur, dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum.

Peraturan
hukum itu ditaati sesuai kesadaran hukumnya. Tentunya dalam pembentukan hukum
nasional dengan kodifikasi dan bercorak unifikasi itu akan diperhatikan kebutuhan
masyarakat akan hukum disamping sistem hukum mana yang akan dijadikan pegangan

NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA .

Revitalisasi menurut kamus besar Bahasa Indonesia mempunyai arti proses, cara dan perbuatan yang menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya.
Sebenernya revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan menjadi vital.
Sedangkan
kata vital mempunyai arti sangat penting atau perlu sekali.
Pengertian melalui bahasa
lainnya revitalisasi bisa berarti membangkitkan kembali vitalitas.
Jadi, revitalisasi secara
umum adalah usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi penting dan perlu sekali.

Secara harfiah revitalisasi berasal dari bahasa Inggris “Revitalization” yang berarti
daya/tenaga hidup. Sementara istilah revitalisasi Pancasila, yaitu “pemberdayaan kembali
kedudukan, fungsi peranan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, idiologi,

sumber nilai-nilai bangsa Indonesia.”

Dengan revitalisasi Pancasila akan menjadikan
upaya penggalian kembali terhadap norma-norma falsafah Pancasila untuk menjadi spirit
dan landasan bagi terbentuknya bimbingan moral dan menjadi landasan bagi norma hukum
di Indonesia.
Dengan demikian ada kaitan erat antara proses pembinaan moral bangsa dan dukungan produk hukum yang dihasilkan sehingga moralitas Pancasila akan berarti bila
didukung oleh ketentuan hukum yang berlandaskan nilai-nilai filosofi Pancasila.
Mochtar Kusumaatmaja mengemukakan makna terdalam dari negara berdasarkan
atas hukum adalah : “…kekuasaan tunduk pada hukum dan semua orang sama dihadapan hukum”.
Konsep negara hukum tentu sekaligus memadukan paham kedaulatan rakyat dengan
kedaulatan hukum sebagai satu kesatuan.
Untuk menelusuri konsep tentang negara hukum
pada dasarnya dapat dijelaskan melalui dua aliran pemikiran, yaitu konsep Rechstaat dan the
rule of law.
Untuk memahami hal itu, dapat ditelusuri sejarah perkembangan dua konsep
yang berpengaruh tersebut.

Konsep “rechtstaat” berasal dari Jerman dan konsep “ the rule of
law” berasal dari Inggris. Istilah “Rechtstaat” mulai populer di eropa sejak abad XIX,
meskipun pemikiran itu sudah lama ada, sedangkan kalaun istilah “the rule of law” mulai
populer dengan terbitnya sebuah buku dari Albert Vann Dicey tahun 1855 dengan judul
Introduction to the Study of the Law of the Constitution. Pelaksanaan hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari memiliki arti yang
sangat penting sejalan dengan tujuan hukum yang terletak pada pelaksanaan hukum itu.
Pelaksanaan hukum yang baik akan mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia berdasar atas
hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).

Penegasan
konstitusi tersebut mengandung makna bahwa di Negara Republik Indonesia yang
berlandaskan Pancasila, hukum mempunyai peranan yang mendasar dan mempunyai arti
yang sangat strategis bagi sasaran pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan.
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka penegakan hukum harus dipelihara
dengan baik melalui sistem dan pranata hukum yang baik berakar pada nilai-nilai wawasan
kebangsaan dan kepentingan nasional.

Nilai-nilai Pancasila sangat penting peranannya dalam penegakan hukum agar benarbenar
menjadi sarana pembangunan dan pembaharuan masyarakat yang kita harapkan.
Hukum dapat berperan sebagai objek pembangunan dalam rangka mewujudkan hukum
yang ideal sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Tetapi Juga hukum dapat
menjadi subjek pembangunan manakala hukum itu telah berfungsi di masyarakat sebagai
penggerak dan pengaman pembangunan dan hasil-hasilnya.
Di sinilah pentingnya peranan
Pancasila untuk dapat menghasilkan hukum yang benar-benar mengakar di dalam perilaku
masyarakat.

Landasan penegakan hukum yang dapat menjawab tuntutan masyarakat haruslah
hukum yang responsif, jika tidak maka hukum akan kehilangan rohnya.
Moral dan keadilan
adalah merupakan rohnya hukum.

Reformasi hukum haruslah melihat kembali padatatanan
moralitas yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Suara-suara rakyat dari
bawah haruslah sudah tiba waktunya untuk disahuti, dengan merumuskan berbagai
kebijakan yang dituangkan dalam produk pembangunan hukum.

Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep- konsep
hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan. Penegakan hukum merupakan suatu
proses yang melibatkan banyak hal.

Joseph Goldstein membedakan penegakan hukum
pidana menjadi 3 bagian yaitu:

  1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang
    dirumuskan oleh hukum pidana substantif (subtantive law of crime). Penegakan
    hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum
    dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup
    aturanaturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan
    pendahuluan.
    Disamping itu mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri
    memberikan batasan-batasan.
    Misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai
    syarat penuntutan pada delik-delik aduan (klacht delicten).

Ruang lingkup yang
dibatasi in disebut sebagai area of no enforcement.

  1. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total
    tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak
    hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
  2. Actual enforcement, menurut Joseph Goldstein full enforcement ini dianggap not a
    realistic expectation, sebab adanya keterbatasanketerbatasan dalam bentuk waktu,
    personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yangkesemuanya
    mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut
    dengan actual enforcement.

Adapun menurut Philipus Hadjon (1987) elemen elemen penting negara hukum
Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah sebagai berikut:

  1. Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan kerukunan;
  2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara;
  3. Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan
    sarana terakhir jika musyawarah gagal;
  4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Berdasarkan elemen-elemen tersebut, hendaknya upaya perlindungan hukum bagi
masyarakat diarahkan pada :

  1. Upaya mencegah terjadinya sengketa atau mengurangi terjadinya sengketa
    sehingga sarana perlindungan hukum yang preventif perlu lebih diutamakan dari
    pada perlindungan hukum yang represif;
  2. Upaya menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musyawarah
    penuh kekeluargaan;
  3. Penyelesaian sengketa melalui peradilan merupakan jalan terakhir dan bukan
    forum konfrontasi sehingga dalam peradilan tercermin suasana damai dan
    tenteram melalui hukum acaranya.
    Sehingga dari hal tersebut dapat diketahui tentang unsur-unsur negara hukum yang
    berdasarkan Pancasila, yaitu :
  1. Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan kerukunan
  2. Adanya pengakuan mengenai adanya keseimbangan terhadap hak-hak serta kewajiban asasi manusia dan warga negara.
  3. Adanya pembagian kekuasaan.
  4. Dalam melaksanakn tugas dan kewajibannya, pemerintah harus selalu berdasar
    atas hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
  5. Adanya kekuasaan kehakiman yang dalam menjalankan kekuasaannya bersifat
    merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun
    kekuasaan lainnya.
  6. Penyelesaian sengketa diusahakan secara musyawarah dan peradilan merupakan
    jalan terakhir jika musyawarah gagal.
  7. Terjaminnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat; sandang,pangan,papan, rasa
    keamanan, keadilan serta kebebasan beragama/kepercayaan.
  8. Penyelenggaraan prinsip kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum secara
    beriringan. Tujuan hukum berdasarkan cita hukum Pancasila adalah untuk memberikan pengayoman kepada manusia, yaitu melindungi manusia secara pasif dengan mencegah tindakan sewenang-wenang dan secara aktif dengan menciptakan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi memungkinkan proses kemasyarakatan berlangsung secara wajar sehingga secara adil tiap manusia memperoleh kesempatan yang luas dan sama untuk mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya secara utuh. Dalam pengertian seperti inilah dapat ditunjukkan bahwa Pancasila merupakan dasar fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. HUKUM YANG BERKEADILAN. Hukum dalam bahasa Inggris disebut “law”, dalam bahasa Perancis disebut “droit” dan dalam bahasa Belanda disebut “recht”, dalam bahasa Jerman disebut “recht” dan dalam bahasa Arab disebut “syari’ah”. Hukum banyak sekali seginya dan luas sekali cakupannya karena hukum mengatur semua bidang kehidupan masyarakat, tidak hanya masyarakat suatu bangsa, tetapi juga masyarakat dunia yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan yang terus menerus. Dan hukum sebagai norma sifatnya memang abstrak (tidak dapat ditangkap dengan panca indera). Peraturan hukum yang tertuang dalam rangkaian kata-kata suatu undang-undang adalah pembadanan daripada norma hukum atau lambang-lambang yang dipakai untuk menyampaikan norma hukum. Dalam kehidupannya manusia selalu membutuhkan kebenaran, keteraturan, dan keindahan/ kenikmatan. Oleh karena itu ada logika, etika dan estetika yang mencakup penalaran kaidah-kaidah. Kaidah-kaidah tersebut mencakup kaidah agama, kesopanan,kesusilaan dan hukum. Ada beberapa sebab mengapa orang mematuhi hukum: 1.Orang mematuhi hukum karena takut akan akibatnya berupa suatu penderitaan apabila norma tersebut dilanggar. Hukum yang demikian memerlukan sistem pengawasan dari pejabat hukum bukan dari masyarakat. Begitu sistem pengawasan hilang, maka hukum tersebut menjadi disfungsional. 2.Orang mentaati hukum antara menjaga hubungan baik dengan warga-warga masyarakat lainnya. Hal ini terutama dalam masyarakat dimana hubungan pribadi dan batiniyah antara warganya sangat kuat. 3.Orang menaati hukum karena merasa bahwa kepentingannya terpenuhi atau tidaknya terlindungi hukum.

4.Orang mentaati hukum karena hukum itu sesuai atau serasi dengan sistem nilai
yang dianutnya.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum sehingga segala aspek
ketatanegaraan harus berdasar pada hukum positif.

Segala ide dan konsep yang tercipta
entah itu sistem ekonomi Pancasila, atau sistem politik Pancasila, hanya dapat dilaksanakan
apabila terdapat hukum. Kaitannya dengan hal tersebut hukum merupakan saringan yang
harus dilalui oleh konsep dan sistem tersebut agar dapat dijalankan atau terwujud.

Keberadaan Pancasila sangat dibutuhkan dalam pembangunan hukum di Indonesia.
Segala bentuk peraturan yang akan diberlakukan, harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
aturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, produk hukum yang diterapkan di Indonesia
senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan rakyat dan merupakan perwujudan
aspirasi rakyat Indonesia.
Penegakan hukum adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan secara
rasional, memenuhi rasa keadilan dan berdaya guna. Dalam rangka menanggulangi
kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku
kejahatan, berupa sarana pidana maupun non hukum pidana, yang dapat diintegrasikan
satu dengan yang lainnya. Apabila sarana pidana dipanggil untuk menanggulangi
kejahatan, berarti akan dilaksanakan politik hukum pidana, yakni mengadakan pemilihan
untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi
pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.

Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap
pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui
prosedur peradilan ataupun melalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian sengketa
lainnya (alternative desputes or conflicts resolution).
Bahkan, dalam pengertian yang lebih
luas lagi, kegiatan penegakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan
agar hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat para subjek
hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-benar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mestinya.

Dalam arti sempit, penegakan
hukum itu menyangkut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan
terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang lebih sempit lagi
melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan,
advokat atau pengacara, dan badan-badan peradilan.
Hukum mempunyai tugas yang suci, yaitu memberi kepada setiap orang yang ia
berhak menerimanya.

Peraturan hukum dibuat untuk setiap orang atau untuk menyelesaikan suatu kasus tertentu.

Secara teoritis dapat dikemukakan beberapa asas untuk
menentukan apakah sesuatu itu adil atau tidak adil, yaitu :

a. Asas persamaan, dimana diadakan pembagian secara mutlak.

Setiap warga
masyarakat mendapatkan bagian secara merata tanpa memperhatikan
kelebihan/kekurangan individu.

b. Asas kebutuhan, dimana setiap warga masyarakat mendapatkan bagian sesuai
dengan keperluannya yang nyata.

c. Asas kualifikasi, dimana keadilan didasarkan pada kenyataan bahwa yang
bersangkutan akan dapat mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya.

d. Asas prestasi objektif, bahwabagian seseorang warga masyarakat didasarkan pada
syarat-syarat objektif.

e. Asas subyektif, yang didasarkan pada syarat-syarat subjektif misalnya intensi,
ketekunan, kerajinan dan lain-lain.

Dalam menegakkan hukum ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu kepastian
hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk
mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi
kenyataan.

Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan
hukum.

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan.
Setiap orang menginginkan dapat
ditetapkannya hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi.
Bagaimana hukumnya,
itulah yang harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang tejadi.
Jadi, pada dasarnya tidak
ada penyimpangan, “meskipun besok hari akan kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”.

Inilah yang diinginkan kepastian hukum.
Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban dalam
masyarakat tercapai.
Hukum yang dilaksanakan dan ditegakkan haruslah hukum yang mengandung nilai-nilai keadilan sebagaimana yang diajarkan Pancasila daalam sila ke lima.
Oleh karena itu
hakikat penegakan hukum yang sebenarnya, kata Soerjono Soekanto terletak pada kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar di dalam kaidah-kaidah yang mantab dan
mengejawantahkan dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk
menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Gangguan
terhadap penegakan hukum mungkin terjadi apabila ada ketidakserasian antara tritunggal
nilai, kaidah hukum, dan perilaku.

Penegakan hukum di Indonesia harus berarti penegakan
hukum yang mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Setiap pelanggaran hukum materiil menimbulkan perkara (perdata, pidana, dan tata
usaha negara).

Perkara- perkara yang terjadi karena adanya pelanggaran hukum ini tidak
boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri (eigenrechting), tetapi dengan cara yang
diatur dalam hukum formil (hukum acara).

Sebab hukum formil merupakan peraturanperaturan
hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya menjamin ditegakkannya atau
dipertahankannya hukum materiil.
Setiap warga negara dalam pergaulan bermasyarakat harus memperhatikan dan
melaksanakan (mentaati) peraturan hukum, agar tercipta kehidupan yang tertib dan
tenteram.

Kalau terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum yang berlaku, peraturan
yang dilanggar itu harus ditegakkan.

Dari uraian diatas penulis berharap tidak akan ada
lagi yang namanya penegakan hukum masih diwarnai dengan kecurangan oleh aparat
hukum Indonesia diantaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta lembaga
kemasyarakatan. Pandangan keadilan dalam hukum nasional bersumber pada dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara atau falsafah negara (fiolosofische grondslag) sampai sekarang
tetap dipertahankan dan masih tetap penting bagi negara Indonesia.

Secara aksiologis,
bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subcriber of values Pancasila).

Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang
berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial.

Sebagai pendukung nilai, bangsa Indnesialah yang menghargai, mengakui, serta
menerima Pancasila sebagai suatu bernilai.

Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan
Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak merefleksikan dalam sikap, tingkah
laku, dan perbuata bangsa Indonesia.

Kalau pengakuan, penerimaan, atau penghargaan itu
direfleksikan dalam sikap, tingkah laku, serta perbuatan manusia dan bangsa Indonesia
dalam hal ini sekaligus adalah pengembannya dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan
manusia Indonesia. Oleh karenanya Pancasila sebagai suatu sumber hukum tertinggi secara
irasional dan sebagai rasionalitasnya adalah sebagai sumber hukum nasional bangsa
Indonesia.

Pandangan keadilan dalam hukum nasional bangsa Indonesia tertuju pada dasar
negara, yaitu Pancasila, yang mana sila kelimanya berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah yang dinamakan adil
menurut konsepsi hukum nasional yang bersumber pada Pancasila.

Menurut Kahar Masyhur dalam bukunya mengemukakan pendapat-pendapat tentang
apakah yang dinamakan adil, terdapat tigal hal tentang pengertian adil.

(1) “Adil” ialah : meletakan sesuatu pada tempatnya.
(2) “Adil” ialah : menerimahak tanpa lebih dan memberikan orang lain tanpa kurang.
(3) “Adil” ialah : memberikan hak setiap yang berhak secara lengkap tanpa lebih tanpa
kurang antara sesama yang berhak dalam keadaan yang sama, dan penghukuman
orang jahat atau yang melanggar hukum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggaran”.

Adil dan keadilan adalah pengakuan dan perlakukan seimbang antara hak dan
kewajiban.

Apabila ada pengakuan dan perlakukan yang seimbang hak dan kewajiban,
dengan sendirinya apabila kita mengakui “hak hidup”, maka sebaliknya harus
mempertahankan hak hidup tersebut denga jalan bekerja keras, dan kerja keras yang
dilakukan tidak pula menimbulkan kerugian terhadap orang lain, sebab orang lain itu juga
memiliki hak yang sama (hak untuk hidup) sebagaimana halnya hak yang ada pada diri
individu.

Dengan pengakuan hak hidup orang lain, dengan sendirinya diwajibkan memberikan
kesempatan kepada orang lain tersebut untuk mempertahankan hak hidupnya.

Konsepsi demikian apabila dihubungkan dengan sila kedua dari Pancasila sebagai sumber hukum
nasional bangsa Indonesia, pada hakikatnya menginstruksikan agar senantiasa melakukan
perhubungan yang serasi antar manusia secara individu dengan kelompok individu yang
lainnya sehingga tercipta hubungan yang adil dan beradab.
Sebagaimana diketahui bahwa keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan
dari hidup dan kehidupan bermasyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari sering dijumpai
orang yang “main hakim sendiri”, sebenarnya perbuatan itu sama halnya dengan perbuatan
mencapai keadilan yang akibatnya terjadi ketidakadilan, khususnya orang yang dihakimi
itu.

Keadilan sosial menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang
berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk kepentingan
Individu yang lainnya. Hukum nasional mengatur keadilan bagi semua pihak, oleh
karenanya keadilan didalam perspektif hukum nasional adalah keadilan yang menserasikan
atau menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-

keadilan individu.
Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara
hak-hak individu masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam
kelompok masyarakat hukum.

Pada hakikatnya tegaknya hukum dan keadilan ini adalah wujud kesejahteraan
manusia (warga masyarakat) lahir batin, sosial dan moral.

Negara Republik Indonesia
sebagai negara hukum, mengakui bahwa kewajiban untuk menjamin dan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukanlah tanggung jawab kelembagaan
hukum semata-mata, melainkan tanggung jawab semua warga negara sebagaimana
ditetapkan oleh falsafah Pancasila dan UUD 1945.

Wujud tanggung jawab menegakkan
keadilan ialah kualitas kesadaran hukum masyarakat yang nampak dalam tertib sosial atau
disiplin nasional.

Revitalisasi nilai-nilai Pancasila pastilah dilakukan atas dasar ketidaksesuaian antara cita- cita
Pancasila dengan kondisi realita penegakan hukum dalam kehidupan saat ini. Nilainilai
Pancasila yang tertuang dalam setiap sila Pancasila secara jelas dapat menggambarkan
sebuah cita-cita bangsa. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain itulah yang perlu untuk diperhatikan.
Sadar sedalam – dalamnya
bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia
serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaan masyarakat dan NKRI, maka
pengamalan Pancasila harus dijadikan sebagai perjuangan untuk menegakkan hukum yang
berkeadilan demi terwujudnya kehidupan yang damai dan tenteram.
Hukum nasional mengatur keadilan bagi semua pihak, oleh karenanya keadilan
didalam perspektif hukum nasional adalah keadilan yang menserasikan atau menselaraskan
keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu.
Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu
masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat
hukum.

Dengan demikian, Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, mengakui
bahwa kewajiban untuk menjamin dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukanlah tanggung jawab kelembagaan hukum semata-mata, melainkan
tanggung jawab semua warga negara sebagaimana ditetapkan oleh falsafah Pancasila dan
UUD 1945.

Referensi.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Djamali, Abdoel. R. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.
Dellyana, Shant.Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Hasibuan, S. SDM Indonesia: Mengubah Kekuatan Potensial Menjadi Kekuatan Riil. Jakarta:
Majalah Perencanaan Pembangunan Bappenas Edisi 31, April-Juni, 2003.(Arthur)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan