Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Ipnu Kota Tangerang Meminta Pemkot Adil dan Transparan Proses PPDB

×

Ipnu Kota Tangerang Meminta Pemkot Adil dan Transparan Proses PPDB

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kota Tangerang – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul ulama kota Tangerang (PC IPNU) , meminta pemerintah agar adil dan transparan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, yang acap kali di setiap tahun nya terjadi keluhan dari para calon peserta didik dan orang tua pelajar.

Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul ulama kota Tangerang ( PC IPNU ) Muhamad Ariq Hasanudin , menyampaikan bahwa , Pendidikan merupakan modal utama manusia menjalani kehidupan, maka dari itu perlunya sistem yang baik dan relevan dengan keadaan masa kini. terlebih, hak mendapatkan pendidikan telah di jamin oleh undang-undang.

” Sistem PPDB hari ini di anggap masih banyak kekurangan terlebih soal keadilan dan transparansi ” Rekan Ariq

Ada 4 Aspek yang menjadi acuan dalam penerapan sistim ppdb, yaitu; Prestasi , Zonasi, Afirmasi dan perpindahan orang tua. Ke empat aspek ini lah yang di rasa kurang maksimal dalam implementasi nya, terutama soal zonasi yang selalu menjadi issue di tiap tahunnya.

Bersamaan dengan itu Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang Sahabat Midyani siap berkerjasama dan berkolaborasi dengan IPNU dalam berbagai persoalan kemaslahatan bersama.

“GP Ansor Kota Tangerang pada dasarnya siap bersama mengawal kemaslahatan umat , dalam hal ini PPDB maka kami siap bersama dengan IPNU Kota Tangerang mengawal proses PPDB yang sesuai dengan ketentuan nya” . Ucapnya

Oleh karna nya, Rekan Ariq Hasan dan dengan seluruh jajaran PC IPNU Kota Tangerang, meminta agar pemerintah terkait untuk dapat meriview serta memaksimalkan PPDB ini dengan azas” yang termaktub, sehingga pelajar kota tangerang mendapatkan Hak Pendidikan yang layak dan adil.( bayu/tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan