Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Pencopet Ponsel di Konser Sound Of Crowd Dibekuk Polisi Kota Kediri, Puluhan Unit Ponsel Berhasil Diamankan

×

Pencopet Ponsel di Konser Sound Of Crowd Dibekuk Polisi Kota Kediri, Puluhan Unit Ponsel Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri Kota –

Polsek Kediri Kota Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian (copet) saat konser musik di lapangan tempat hiburan Tirtoyoso Kota Kediri (1/6/2024) malam.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji.melalui Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara mengatakan anggota Unit Opsnal Polsek Kediri Kota saat tugas pengamanan menerima laporan secara lisan dari salah seorang penonton konser musik di lapangan THR Tirtoyoso, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur, yang mengaku telah kehilangan sebuah Hand Phone ( HP )

” Setelah banyak menerima pengaduan dari penonton terkait banyaknya yang kehilangan handphone, langsung kita ambil langkah dengan melakukan razia penonton yang pulang duluan dan lidik ke kerumunan penonton,” kata Kompol Ridwan Sahara menjelaskan.

Dijelaskan, pelapor mengenali pelaku seorang laki laki mengenakan jaket warna merah maron kombinasi abu – abu.

Melihat pelaku tersebut, anggota unit opsnal langsung mengejar, lantas pelaku lari kembali hendak masuk ke arah lokasi konser musik.

” Kita dapati pelaku yang gerak geriknya mencurigakan dan kita periksa ada handphone/ barang bukti kita temukan,” jelasnya.

“Sebelum masuk lokasi terduga pelaku ketangkap dan ada padanya kedapatan 7 (tujuh) buah Hand Phone berbagai merek disimpan dalam tas slempang,”bebernya.

Dari hasil interograsi, pelaku berinisial MR (34) mengakui bahwa 7 (tujuh) buah hand phone didapatkan dari hasil mengambil milik para penonton konser musik yang dilakukan bersama -sama dengan rekannya, yang bernama panggilan Gopel (melarikan diri)

” Selain barang bukti ditemukan pada Pelaku, kita juga amankan barang bukti yg diletakan didalam tas ditaruh di semak semak sebanyak 17 handpone, dan semua Handpone terindikasi pemiliknya sudah lapor ke Polsek Kediri Kota” ungkapnya pada awak media, Senin (3/6/2024).

Saat ini terduga pelaku tengah menjalani proses hukum atas perbuatannya. Atas kasus tersebut, pelaku juga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami dari pihak kepolisian sebelum kegiatan selalu berkoordinasi dengan panitia dan sampai acara juga terus mengingatkan pada penonton untuk berhati-hati membawa barang bawaan. Kita bersama-sama mencegah upaya kejahatan yang hendak dilakukan orang-orang tak bertanggungjawab ini,” pungkas Kompol Ridwan Sahara. ( **Arya78)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan