Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

KPU Kab Kediri Gelar Sosialisasi Syarat Pencalonan Pilbup Kediri 2024

×

KPU Kab Kediri Gelar Sosialisasi Syarat Pencalonan Pilbup Kediri 2024

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEDIRI –

KPU Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan syarat pencalonan Gubernur Jatim dan Bupati Kediri yang berlangsung di Bercakap Kopi Cafe Jalan Kartini Doko Kab Kediri, Jawa Timur, Senen (15/7/2024) pukul 10.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kab Kediri Nanang Qosim, jajaran Komisioner KPU Kab Kediri, Ketua Bawaslu Kab Kediri Saifudin Zuhri, perwakilan partai politik, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI dan Kepolisian.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim menyampaikan dengan sosialisasi ini diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calonnya betul-betul paham.

“Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon), kegiatan ini dilakukan sejak dini dengan tujuan agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,”jelasnya

Nanang menambahkan perbedaan pencalonan Pilkada tahun lalu dan tahun ini, kalau tahun lalu untuk calon Bupati dan Wakil Bupati yang berasal dari daerah lain tidak perlu mundur.

“Tetapi, kalau PKPU nomor 8 tahun 2024 untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mencalonkan di daerah lain harus mundur,” ujarnya.

Nanang menuturkan untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Dan, untuk pengumuman akan dibuka pada tanggal 24-26 Agustus 2024.

“Sudah ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada peserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti,”ujarnya.

Ketua KPU Kab Kediri berharap dengan kegiatan ini seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kab Kediri Saifudin Zuhri menyampaikan kegiatan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tata cara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

“Diharapkan dari peserta pemilu yaitu partai politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik, ” harapnya.

“Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon, agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,” katanya.

“Sejauh ini ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada peserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti,” ujarnya.

Zuhri berharap seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.

“Diharapkan dari peserta pemilu yaitu partai politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik,” kata Zuhri.

Lebih lanjutnya, Zuhri menambahkan sejauh ini pihaknya terus mengawal tahapan tahapan Pilkada 2024 yang dianggap bisa berpotensi terjadinya kerawanan. ( Arya78 -Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan