MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA TIMUR — Persoalan administrasi pendidikan kembali menjadi sorotan. Seorang siswa MAS Terpadu Al Khobir (Islamic Boarding School), Pulogadung, Jakarta Timur, Ihza Safiq Ramadhan, yang dinyatakan lulus pada 6 Mei 2024, hingga September 2026 disebut belum menerima ijazah asli sebagaimana haknya sebagai lulusan.
Rentang waktu lebih dari dua tahun tanpa kepastian penyelesaian tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola administrasi dan pelayanan pendidikan di lingkungan madrasah.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah pihak keluarga berupaya meminta penjelasan secara langsung. Dalam pertemuan di lingkungan sekolah pada Jumat, 18 September 2026, perwakilan keluarga mengaku tidak memperoleh penyelesaian yang diharapkan.
Menurut keterangan pihak keluarga, komunikasi dengan petugas piket justru berlangsung tegang. Bahkan, terdapat dugaan ucapan yang bernada merendahkan terhadap siswa maupun orang tuanya. Keterangan tersebut perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak MAS Terpadu Al Khobir agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan.
Administrasi Dipertanyakan, Identitas Lembaga Diduga Tidak Sinkron
Penelusuran terhadap dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) Nomor 09.05/MAS.AKH/V/2024 juga menemukan adanya persoalan yang perlu mendapat penjelasan pihak madrasah.
Pada dokumen tersebut, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Kedua identitas tersebut memiliki fungsi dan format yang berbeda sehingga ketidaksesuaian pengisian data berpotensi menimbulkan persoalan administratif apabila tidak segera diperbaiki.
Namun, apakah kesalahan administrasi tersebut benar-benar menjadi penyebab tertahannya penerbitan ijazah siswa, masih memerlukan verifikasi dari operator madrasah serta pihak Kementerian Agama.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada saling menyalahkan. Publik berhak mengetahui secara terang: di mana letak kendalanya, siapa yang bertanggung jawab melakukan pembetulan data, dan kapan hak siswa tersebut dapat diselesaikan?
Hak Lulusan Tidak Semestinya Menjadi Korban Persoalan Administrasi
Ijazah bukan sekadar selembar dokumen. Bagi seorang lulusan, ijazah merupakan bukti formal penyelesaian pendidikan yang dapat menjadi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan maupun kebutuhan administratif lainnya.
Apabila terdapat persoalan administrasi internal, penyelesaiannya semestinya dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang transparan tanpa menjadikan siswa sebagai pihak yang menanggung dampaknya.
Ketentuan mengenai penyerahan ijazah juga perlu dilihat secara cermat sesuai regulasi yang berlaku dan kewenangan masing-masing satuan pendidikan/madrasah. Karena itu, klaim mengenai adanya pelanggaran aturan perlu diverifikasi berdasarkan regulasi yang tepat dan kondisi faktual kasus ini.
Dua Tahun Bukan Waktu yang Singkat
Persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata mengenai selembar ijazah. Yang dipertaruhkan adalah kepastian administrasi dan hak pendidikan seorang anak.
Jika benar terdapat kesalahan input data lembaga, pertanyaan publik menjadi sederhana: mengapa persoalan tersebut belum tuntas setelah berlangsung lebih dari dua tahun?
Jika persoalannya berada pada sistem kementerian, mengapa pihak madrasah belum memberikan penjelasan tertulis mengenai status penyelesaian?
Dan apabila terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi, mengapa keluarga tidak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar, prosedur, serta batas waktu penyelesaiannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan.
Aliansi Jurnalis Peduli Pendidikan Minta Kemenag Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Aliansi Jurnalis Peduli Pendidikan meminta pihak terkait melakukan langkah konkret dan terukur:
1. Pihak MAS Terpadu Al Khobir memberikan klarifikasi resmi mengenai status ijazah Ihza Safiq Ramadhan, termasuk menjelaskan kendala administrasi yang menyebabkan dokumen tersebut belum diterima.
2. Pihak madrasah melakukan verifikasi dan pembetulan data apabila memang terdapat ketidaksesuaian identitas lembaga pada dokumen maupun sistem administrasi pendidikan.
3. Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur melalui bidang/seksi yang berwenang melakukan verifikasi terhadap persoalan tersebut apabila pengaduan resmi telah disampaikan.
4. Apabila ditemukan adanya kesalahan administrasi atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, pihak berwenang diminta memberikan tindakan korektif sesuai regulasi, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak madrasah untuk memberikan klarifikasi.
5. Pihak keluarga siswa diharapkan memperoleh kepastian tertulis mengenai status dan tahapan penyelesaian ijazah, sehingga tidak kembali menghadapi ketidakjelasan.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan masa depan, bukan ruang tempat persoalan administrasi berlarut-larut tanpa kepastian.
Dua tahun adalah rentang waktu yang panjang bagi seorang lulusan. Karena itu, persoalan ini layak mendapat penjelasan yang terang, penyelesaian yang konkret, serta pengawasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Media Investigasi Mabes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi MAS Terpadu Al Khobir, Kepala Madrasah Dr. KH. Solahuddin, MA, Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara proporsional kepada publik.
Kontak Pers / Informasi Pengaduan:
………………………………
( Tim Redaksi MIM )










