Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
News

Oknum bandar Judi di Lamandau Rampas Paksa Ponsel Wartawan

×

Oknum bandar Judi di Lamandau Rampas Paksa Ponsel Wartawan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | nanga Bulik Lamandau kalteng – Seorang oknum pengelola tempat perjudian di Kabupaten Lamandau inisial JN dilaporkan salah satu jurnalis media berita radar Indonesia (RI) korwil Kalimantan AH,karena diduga merampas paksa ponsel AH di lokasi perjudian di Jalan Trans Kalimantan KM 31 Bulik pada Minggu 14 juli 2024 malam

Adapun arena Perjudian tersebut,berbentuk sabung ayam Taji dan dadu gurak,dan bola gulir. AH yang saat itu bersama seorang rekannya sesama jurnalis mengunjungi lokasi tersebut,setelah perjalanan dari desa Panopa mereka melihat keramaian di pinggir jalan raya trans Kalimantan,dan memutuskan untuk mendekat

Saya baru saja dari Panopa dan dalam perjalanan mau pulang ke Pangkalan Bun, saat melihat keramaian dan banyak kendaraan terparkir di pinggir jalan trans kalimantan,saya bersama rekan sesama jurnalis memutuskan untuk masuk dan ternyata ada perjudian di dalamnya terang AH kepada media BNN selasa 16/7/2024 pagi

Kemudian saya mendokumentasikan kegiatan judi tersebut, namun tiba-tiba saja ada yang berteriak bahwa ada wartawan yang mengambil photo,JN yang diduga sebagai bandar judi kemudian langsung merampas paksa ponsel saya ujar AH

Tidak hanya merampas paksa ponsel,beberapa orang yang diduga anak buah JN telah melakukan intimidasi mendorong saya,kemudian setelah itu mengajak kami ke simpang polres Lamandau

Lebih lanjut sebelum sampai tujuan,ia bersama rekannya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau,untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/45/VII/2024/SPKT/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah, SPKT Polres Lamandau telah melimpahkan kasus AH ke Satreskrim Unit 1.

AH sangat menyesalkan tindakan sang pengelola perjudian JN yang telah merampas ponselnya,dan berencana melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Ia berharap pihak Polres Lamandau dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana dan adil

Akibat perbuatannya JN terduga pelaku perampasan ponsel milik jurnalis media RI tersebut juga terkena ancaman Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan,Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000

Terkait Masalah perjudian kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo,telah memerintahkan seluruh jajarannya dari mabes polri,Hinga Polda untuk membabat habis pelaku aktivitas judi,baik itu Judi online maupun judi konvensional

Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya,bukan hanya bandar judi dan pemainya saja disikat habis,melainkan juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas judi tersebut

Sebagai informasi dunia pers belum lama ini dihebohkan dengan pembakaran rumah salah satu wartawan tribrata TV Rico sempurna Pasaribu, istri,anak dan cucunya yang masih balita,Hinga meningal dilokasi kejadian di kabupaten Karo Sumut

Dan dalang dalam kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga wartawan itu diduga salah satu oknum TNI,dan sudah dilaporkan anak korban Eva Pasaribu ke puspom TNI AD( Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan