MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri Kota (Jawa Timur) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar acara Bimbingan Teknis Penatakelolaan Keuangan Badan AdHoc se-Kota Kediri di Hotel Lotus pada Jumat, 26 Juli 2024 pukul 19.30 WIB.

Acara ini melibatkan para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris, Staf pengelola keuangan, serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretaris, dan Staf Se-Kota Kediri.
Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian, Sekretaris KPU Fanny Wijayanto, Kejaksaan Negeri Kota Kediri,

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, menekankan pentingnya perhatian dan ketaatan terhadap laporan keuangan serta tanggung jawab dalam menggunakan anggaran negara.
” Tujuan dari acara bimbingan teknis ini adalah agar pengelolaan keuangan di Badan AdHoc bisa
dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya,” terang Reza, begitu ia kerap dipanggil.
Reza juga menegaskan pentingnya keterlibatan pihak kejaksaan sebagai pemateri dalam acara tersebut. Dengan pengetahuan yang dimiliki oleh pihak kejaksaan mengenai regulasi dan ketentuan terkait dengan anggaran, diharapkan semua pihak terkait dana Pilkada 2024 dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul di masa depan.
” Dengan ini kami harapkan dengan adanya dari kejaksaan sebagai pemateri, yang beliaunya secara regulasi maupun secara ketentuannya tahu terkait dengan anggaran, agar nantinya bisa bermanfaat bagi; baik sekertariat maupun PPK, PPS, Badan AdHoc,” tambahnya.
Dikatakannya, dengan adanya Bimbingan Teknis ini, diharapkan para anggota Badan AdHoc maupun PPK, PPS dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga pertanggungjawaban keuangan Badan AdHoc terkait dengan dana Pilkada 2024 dapat berjalan lancar baik dari segi pelaporan maupun pelaksanaan kegiatan.
Dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan makanya kita menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Yang secara notabene mereka secara aturan maupun regulasi lebih tahu, apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh sekretariat PPK maupun PPS. ( Arya78 -Tim)
Acara selanjutnya pada Bimtek ini dengan narasumber atau pemateri dari Kejaksaan Kota Kediri Bapak Novan Sofyan, S.H, M.H dan Bapak Wahyu Wasono D.A.S.H., M.H. Beliau memaparkan dan memberikan bimbingan teknis untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024.
Agar secara regulasi maupun secara ketentuannya tahu terkait anggaran supaya bisa bermanfaat bagi sekretariat PPK dan PPS. Sehingga dalam
mempertanggungjawabkan keuangan terkait dana pilkada baik secara laporan dan kegiatan bisa sesuai dengan kegunaannya.
( Arya87,Tim Red )
