MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pasangan suami istri di amankan Polsek Kampar Kiri , Karena nakat mengedarkan Sabu dan pasangan suami istri ini berinisial KA (46) dan istrinya SI (42) mereka berani menjual sabu fan berhasil di amanksn Polisi .
Pasangan ini di tangkap saat berada di warungnya di Desa Suka Makmur , Kecamatan Gunung Sahilan Rabu ( 24.07.2024 ) .
Kapolres Kampar AKBP . Ronald Sumaja dalam hal ini mengungkapkan , melalui Kapolsek Kampar Kiri , Kompol M Daud membenarksn penangkapsn ini .
Beredar dari Informasi masyarakat sering terjadi transaksi Nsrkotika jenis Sabu di sebuah warung di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Sahilan , ujar Kapolsek .
AKP Supriadi dan tim Opsnal langsung turun menuju TKP , atas perintah kapolsek dan sesampai Tim di TKP ada seorang perempuan yang di curigai .
Dan Tim langsung mengadakan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang di curigai tersebut .
Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan langsung mengadakan penggeledahan dan menemui barang bukti yang dipegang oleh tersangka yang dibungkus dengan tisu dan dibungkus lagi dengan BH Warna Merah .
Dan ke 26 barang bukti tersebut adalah Narkotika jenis Sabu Sabu yan dibungkus dengan plastik bening dan uang sebanyak 450.000 rupiah , kata Kapolsek .
Kemudian tersangka langsung di Intrograsi dan ia mengakui bahwa Sabu Sabu tersebut adalah miliknya fan penguasaan suaminya (KA) .
Tim langsung meringkus pelaku dan mengadakan penangkapan ter hadap KA yang tiba tiba datang ke warung dan ti. Langsung mengadakan penggeledahan , dan di amankan HP miliknya dan Pasutri tersebut diamanka ke Polsek Kampar Kiri .
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Yan Rantee)
