MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bandung Barat – Proyek Pembangunan Intalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) di Desa Baranang siang kec Cipongkor Kab Bandung Barat ( Jabar) diduga tidak sesuai spesifikasi tidak hanya itu dari awak media di lokasi proyek pembangunan tersebut bahkan tidak ada papan informasi proyek dan para pekerja juga tidak memakai alat pelindung demi keselamatan dan kesehatan kerja ( K3) ” senin-23/9/2024
Dengan tidak adanya papan proyek pembangunan sehingga warga masyarakat sekitar proyek pembangunan tidak mengetahui dan bertanya tanya sumber anggaran tersebut’
Sementara menurut pekerja yang ada di lokasi proyek menjelaskan kan kepada awak media dari awal pekerjaan tidak di pasang papan informasi pembangunan ” ucapnya
Setelah ditanya terkait jumlah anggaran pembangunan saya tidak mengetahui dan saya disini hanya pekerja” ucapnya”
Kabid Dinkes Bandung Barat, sebagai pejabat pembuat komitmen ( PPK) mohon di awasi proyek pembangunan tersebut karena ini sudah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait dengan adanya pembangunan (IPAL) di desa Barananangsiang semakin menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat dan media ini diduga tidak sesuai teknis
Dan diduga pekerjaan pembangunan ini sudah melanggar ( Perpres) No 54 tahun 2010.dan No 70 tahun 2012 mengatur dalam setiap pekerjaan fisik.yang di biayai oleh negara wajib memasang papan Informasi dan dalam UU Nomor 1 tahu 1970 tentang keselamatan pekerja
Terlihat dilokasi proyek pembangunan (IPAL) para pekerja tidak memakai alat pelindung,serta tidak memasang papan informasi pekerjaan ” pungkasnya
Tim” Media Invrstigasi Mabes Co. Id Bandung Barat