MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan pimpinan pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa, Limbah medis adalah hasil buangan dari aktifitas medis baik biologis maupun non biologis yang dihasilkan oleh fasyankes (rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya termasuk laboratorium kesehatan).
Limbah medis bisa berupa darah, cairan tubuh, tubuh, maupun alat-alat medis yang sudah terkontaminasi seperti jarum suntik, kain kasa, selang infus, dan lain-lain.

Limbah ini jika tidak dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber kontaminasi dan pencemaran lingkungan. Pada limbah infeksius seperti jarum suntik jika di buang sembarangan kemudian tercampur dengan limbah domestik, jika tertusuk orang lain dapat mengakibatkan inferksi, dan menularkan penyakit.
Maka dari itu, pengelolaan limbah medis adalah hal yang sangat penting dilakukan mulai dari limbah di (ruang pelayanan/perawatan pasien) sampai pada proses pengolahan/pemusnahan.
Ini yang menjadi dasar kami melaksanakan pengawasan limbah medis fasyankes.
Beberapa jenis limbah medis yang biasa ditemui antara lain limbah infeksius diantaranya ; limbah medis tajam, limbah patologis, limbah kimia, limbah farmasi, limbah sitotoksik, limbah radioaktif.
Proses pengolahan limbah medis dimulai dari pengurangan/pemilahan yang dapat dilakukan oleh petugas medis dan paramedis yang melaksanakan pelayanan langsung kepada pasien. Disamping itu proses pewadahan juga harus diperhatikan dimana wajib untuk menyediakan kantong limbah (biohazard) sebagai tempat pembuangan limbah medis infeksius.
Dan untuk limbah medis infeksius tajam harus disimpan didalam safety box.
Pengangkutan insitu adalah pengangkutan limbah medis yang dilakukan di dalam wilayah fasyankes dengan mengggunakan troley tertutup untuk dibawa ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).Adapun proses akhir pengelolaan limbah medis dapat dilakukan secara internal dengan menggunakan alat pengolah limbah seperti autoklaf atau insenerator berijin dan secara eksternal melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang berijin.

Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan cara uji petik di beberapa fasyankes (puskesmas, rumah sakit dan klinik.
( Arthur Noija/tim)