Example 728x250
News

Bantuan Sosial Pemerintah Yang Terdapat Dari Hasil Cukai Tembakau di Kecamatan Kangkung Membuat Kecewa Salah Seorang Warga Desa Kangkung

×

Bantuan Sosial Pemerintah Yang Terdapat Dari Hasil Cukai Tembakau di Kecamatan Kangkung Membuat Kecewa Salah Seorang Warga Desa Kangkung

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID |
Kendal – Seorang warga Desa Kangkung yang berinisial ( NG ) telah mendapatkan surat pemberitauan.dengan Nomor Danom ( 51300/3324172012/14 ),BATCH ( M1-AO1 ) Berdasarkan Keputusan Pemerintah Kabupaten Kendal atas nama (Dian Setya Andri Saputra ) warga Dukuh Balong Rt 01/Rw 01 Desa Kangkung Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Jawa Tengah di nyatakan berhak memperoleh bantuan sosial tunai yang barsumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) tahap satu ( 1 ) yang di selenggarakan oleh POS INDO Di Kecamatan Kangkung berupa uang tunai sebesar Rp 600 000 pada Hari Rabu pukul 09.15 WIB 13/11/2024.

Seorang warga Desa Kangkung yang berinisial ( NG ) telah mendatangi di Kecamatan Kangkung untuk mewakili seorang anak nya yang bernama Dian Setya Andri Saputra di karenakan tidak bisa hadir karena kerja di Kalimantan. Untuk mengambil hak anak nya yg mendapatkan bantuan sosial, ( NG ) mendatangi di mana tempat lokasi bantuan dana itu di sediakan. Setelah sampai di Kecamatan Kangkung ( NG ) memberikan surat bantuan itu kepada petugasnya, kemudian ( NG ) membayar persyaratan yang berupa ( PMI ) sebesar Rp 10 000, dan membayar materai sebesar Rp 12 000 untuk di tempelkan di Surat Pernyataan Buruh Tani Tembakau Kabupaten Kendal.Adapun surat itu bertuliskan
Surat Pernyataan Buruh Tani Tembakau Kabupaten Kendal.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Dian Setya Andri Saputra
Nik” 3324170706010001
Alamat : Balong Rt 01 / Rw 01 Desa Kangkung Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal Jawa Tengah
Dengan ini menyatakan bahwa saya benar benar tidak menerima BLT DBHCHT dari manapun untuk tahun anggaran 2024, apabila menerima maka saya bersedia untuk di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan dan ketentuan yang berlaku.
Demikian ssaya pernyataan ini saya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari msnapun,untuk di pergunakan sebagaimana mestinya.

       Hormat saya 

  Materai
        .............................
      Dian Setya Andri Saputra 

Pembelian materai tersebut untuk di tempelkan di bawah surat pernyataan tersebut.setelah mendapatkan surat pernyataan ( NG ) di suruh menunggu antrian sampai di panggilnya nama Dian Setya Andri Saputra yang sebagai anak kandungnya ( anak kandung dari keluarga ( NG ).Rasa kekecewaan warga Desa Kangkung yang berinisial ( NG ) sebagai orang tua anak yang bernama Dian Setya Andry Saputra kenapa setelah mendapatkan panggilan nama anaknya di panggil,setelah maju dan menemui petugas dari POS INDO tidak di perbolehkan dan di tolak oleh petugas POS INDO yang hadir sebagai petugas Di Kecamatan Tersebut.Pada saat duduk di depan petugas ( NG ) menyerahkan Surat Buruh Tani Tembakau Kabupaten Kendal tersebut yang di berikan dari kantor Desa Kangkung yang di wakili oleh Sarekat Desa atau petugas Desa yg bernama Mahmudi kepada petugas POS INDO yang bertugas Di Lokasi Aula Kecamatan Kangkung tersebut pada pukul,09.15 WIB.

Dengan rasa kekecewaan nya ( NG ) kenapa bantuan itu tidak bisa di wakili oleh ayah kandungnya sendiri.Padahal sebelum ( NG ) datang ke lokasi di gedung Aula Kecamatan Kangkung sudah kordinasi sama Kepala Desa Kangkung yaitu ( Ngasrip ), bahkan kepala desa memberi tau kepada ( NG ) dan mengatakan bantuan bisa di ambil atau di wakili oleh orang tua baik bapak atau ibu kandungnya asalkan masih satu KK ( satu kartu keluarga ). Dan pada saat rapat Kepala Desa pun sudah usul memang di perbolehkan bila di wakili oleh orang tua kandungnya asalkan masih satu Kartu Keluarga ( KK ).Akan tetapi setelah ( NG ) Di lokasi gedung Aula Kecamatan Kangkung dan mendapatkan panggilan atas nama anak nya ( NG ) tidak di perboleh kan mengambil dana bantuan tersebut oleh petugas POS INDO Kecamatan Kangkung dengan alasan tidak boleh di wakili oleh siapapun. Benar benar rasa kekecewaan yang di rasa oleh ( NG ) kenapa bantuan seperti itu tidak boleh di wakili oleh orang tuanya sendiri atau orang tua kandung.Dan apabila uang itu tidak bisa di ambil uang itu nantinya larinya kemana,”” Ujarnya ( NG )

Bantuan tersebut di berikan kepada masyarakat Desa se Kecamatan Kangkung
Untuk Desa Kangkung yang mendapatkan bantuan tersebut ada seratus lima belas ( 115 ) orang atau seratus lima belas warga Desa Kangkung

Kepada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Kendal saya harap untuk meneliti atau mengecek serta mengamati dana bantuan yang tidak bisa di Terima atau di ambil oleh warganya karena di wakili oleh orang tuanya.”” Pungkas nya “”

  ** Ngaderi **
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan