Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
News

Kenali Tugas Legal Officer.

×

Kenali Tugas Legal Officer.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – 1.Apa yang menjadi pekerjaan dari seorang legal officer?.

2.Apakah setiap perusahaan memerlukan seorang legal officer.

3.Apakah legal officer mengurangi lapangan pekerjaan dari para ahli hukum yang bekerja di kantor hukum.

Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal berpendapat bahwa , apa itu legal officer. Sederhananya, legal officer adalah staf hukum perusahaan yang pekerjaanya bergantung atau disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan perusahaan.

Tugas Legal Officer.

Terkait tugas legal officer, Jimmy Joses Sembiring, dalam buku Legal Officer, Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, HaKI, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum di Perusahaan (hal. 1) menjelaskan bahwa posisi legal officer dalam suatu perusahaan tidak hanya mengurus masalah internal perusahaan, tapi juga mengurus masalah eksternal perusahaan.
Jimmy Joses menjelaskan bahwa tugas legal officer umumnya disesuaikan dengan kondisi perusahaannya.

Pada perusahaan besar, tugas legal officer dibagi menjadi beberapa bagian, seperti legal officer yang bertugas menangani dokumen dan perizinan atau legal officer yang bertugas menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana.
Namun, di perusahaan berskala menengah, legal officer menangani semua hal termasuk dokumen dan permasalahan hukum.

Selain tugas-tugas tersebut, legal officer juga berwenang melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan operasional perusahaan (hal. 4).

Haruskah Ada Legal Officer dalam Suatu Perusahaan.
Kewajiban atau suatu keharusan atau ada tidaknya legal officer di suatu perusahaan kembali pada kebutuhan dan kebijakan perusahaan tersebut.
Jimmy Joses menjelaskan (hal. 2) bahwa kedudukan sebagai legal di suatu perusahaan memiliki peranan penting.

Hal ini disebabkan segala hal yang berhubungan dengan jalannya suatu perusahaan sangat bergantung pada dokumen, perizinan, surat-surat, dan langkah-langkah hukum yang harus ditempuh jika terjadi masalah hukum.
Sehubungan dengan tugas dan fungsi legal officer yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa ada baiknya setiap perusahaan memiliki legal officer untuk dapat mengurus dokumen-dokumen perusahaan, perizinan, surat-surat dan menyelesaikan permasalahan hukum perusahaan, baik internal maupun eksternal.

Keberadaan legal officer di perusahaan tidak mengurangi lapangan pekerjaan dari para ahli hukum yang bekerja di law firm atau kantor advokat.

Pasalnya, meski berkecimpung di bidang yang sama yaitu terkait dengan hukum, namun memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Fungsi legal officer lebih berfokus pada pengurusan dokumen-dokumen, perizinan perusahaan dan permasalahan hukum yang ada di perusahaan di mana dia bekerja.
Para ahli hukum yang bekerja di law firm pada umumnya adalah advokat.

Advokat adalah orang yang memiliki izin untuk memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan menurut Pasal 1 angka 1 UU Advokat.

Advokat dapat bekerja pada law firm atau kantor advokat atau di perusahaan, baik sebagai legal officer atau penasihat hukum perusahaan (in-house legal counsel).

Perusahaan yang telah memiliki legal officer pada waktu-waktu atau kondisi-kondisi tertentu dapat menggunakan jasa law firm untuk membantu menyelesaikan permasalahan hukumnya. Misalnya, saat perusahaan harus menghadapi kasus hukum di pengadilan sementara legal officer di perusahaan tersebut bukan advokat, maka perusahaan dapat menggunakan jasa advokat dari law firm.

Menjawab pertanyaan diatas ,apakah legal officer mengurangi lapangan pekerjaan advokat (ahli hukum) yang bekerja di law firm, menurut kami tidak demikian.

Dasar hukum:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Referensi :

  • Jimmy Joses Sembiring. Legal Officer, Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, HaKI, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum di Perusahaan. Jakarta: Visimedia, 2009.. (Arthur Noija SH)
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan