MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang (Kalimantan Barat) ~ Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat,adakan penertiban di lokasi pertambangan emas tanpa izin, Penertiban dilakukan pada Lokasi KM- 21, Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Dengan kedatangan Petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan ke lokasi tersebut untuk dilakukan penertiban dan memberikan himbauan larangan aktivitas pertambangan ilegal,melalui pemasangan papan hibauan yang bertulis larangan pada Jumat, (25/01/2025) Pukul 12.30 Wib.

Tibanya tim gabungan dari polres ketapang dan tim polsek Matan Hilir Selatan ke lokasi yang di tuju,sepertinya sudah diketahui oleh para pekerja tambang dikarenakan saat akan masuk ke dalam area lokasi tambang, tim petugas melalui komplek warung yang terletak di tepi jalan raya Pelang,Indotani,dimana di area tersebut, sering ada beberapa pekerja yang di jadikan sumber pengintai kedatangan petugas,sebagai tim impormasi kepada para pekerja yang ada di wilayah lokasi pertambangan.Tibanya tim gabungan di lokasi hanya mendapati beberapa pondok kosong yang telah ditinggalkan para pekerja.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.,H., melalui Kapolsek Matan Hilir Selatan AKP Helwani,dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa Polres Ketapang dan jajaran sangat gencar melakukan upaya preemtif dan preventif untuk menekan penambangan liar di wilayah hukum Polres Ketapang,terutama di Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Kapolres Ketapang sudah tegas memberikan arahan kepada kami personil jajaran untuk memberantas segala bentuk pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kami menindaklanjuti dengan menyampaikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan penambangan liar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, namun juga menimbulkan pencemaran sumber air, merugikan perekonomian negara serta pastinya melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana, ” ujar AKP Helwani.
Kegiatan pencegahan dan sosialisasi kepada warga pekerja PETI, secara massive terus dilakukan Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan.
Tidak hanya melalui himbauan dan sosialisasi, serangkaian upaya hukum melalui penindakan dan penyitaan alat mesin yang digunakan untuk penambangan juga telah dilakukan,Kapolsek meminta kepada warga sebagai pekerja penambang ilegal, secara sadar untuk menghentikan pekerjaan ini. Apabila masih tidak mengindahkan apa yang sudah di himbau, maka akan ditindak tegas secara prosedur hukum.
Selain memasang papan plang bertulis himbauan yang berisikan larangan serta ancaman hukum terkait tambang ilegal, Tim gabungan juga melakukan pendekatan kepada Kepala Desa serta tokoh masyarakat setempat untuk turut serta memberikan himbauan kepada warga Masyarakat terkait bahaya penambangan secara ilegal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal kepada pihak berwajib. Kami juga mengapresiasi atas dukungan warga masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah dan memberantas penambangan illegal serta untuk menciptakan suasana lingkungan yang kondusif, terang AKP Helwani.
( Al Badri – Tim Red )