Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Ketua DPC PWDPI Kabupaten Bekasi, Mengecam Keras Atas Statement Menteri PMD Yandri Susanto.

×

Ketua DPC PWDPI Kabupaten Bekasi, Mengecam Keras Atas Statement Menteri PMD Yandri Susanto.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Bekasi – Telah beredar video yang menayangkan statement Menteri PMD Yandri Susanto di media sosial saat ini menjadi viral yang seperti membangunkan macan dari tidurnya.

Bagaimana tidak, dalam video viral tersebut Menteri PMD tersebut mengatakan, “Yang Paling Banyak Menggangu Kepala Desa Itu LSM dan Wartawan Bodrek”.

Agus Irfani, SE selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC PWDPI) mengatakan, “Sangat jelas mendengar dan menonton video viral tersebut”. Minggu (2/2/2025)

Lanjut Agus Irfani, SE menjelaskan ke rekan-rekan media. ”Saya sangat tersinggung dengan kalimat, WARTAWAN BODREK tersebut, seharusnya bapak menteri PMD yang terhormat tersebut dalam video dapat mengucapkannya menjadi “OKNUM WARTAWAN, “tegas Agus.

Kalau saat ini yang mutlak dalam video menyebutkan, “WARTAWAN BODREK”, itu sama saja menyinggung kami para Insan Pers.

”Maka saya dengan tegas meminta klarifikasi serta bukti sebagaimana yang beliau ungkapkan di video tersebut , “cetus Agus Irfani.

Kami meminta kepada Menteri PMD, harus dapat menjadi panutan masyarakat yang baik, bukan menjadi pemecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

”Satu lagi catatan kami untuk Menteri PMD, Para wartawan atau Pers itu salah satu tugasnya adalah menjadi cerminan para Aparatur Negara atau Pejabat Negara dan Penegak Hukum yang akan kami sampaikan ke masyarakat dan juga kami jelas ada Identitas/KTA Pers yang dimana kita di lindungi oleh Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999 Tentang PERS,” tutup Agus Irfani.(Tim/Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan