Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantanNewsTNI & POLRI

Bantah Tuduhan LSM Soal Kebun Sawit di Hutan Lindung Konar.

×

Bantah Tuduhan LSM Soal Kebun Sawit di Hutan Lindung Konar.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Ketapang / Kalimantan Barat –

Haji Juslianto membantah tudingan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Ketapang yang menuduhnya berkebun sawit di kawasan Hutan Lindung Bukit Konar. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Tuduhan itu tidak benar. Saya memang memiliki kebun sawit di dekat kawasan Hutan Lindung Bukit Konar, tetapi tidak berada di dalamnya. Kebun saya berbatasan dengan hutan lindung, bukan di dalam wilayah yang dituduhkan,” kata Haji Juslianto saat dihubungi, Senin (10/02/2025).

Haji Juslianto mengaku keberatan atas pemberitaan di media online yang memuat tuduhan tersebut tanpa konfirmasi kepadanya. Ia menilai pemberitaan itu tidak berimbang dan merugikan dirinya secara pribadi maupun profesional.

Untuk memastikan keakuratan informasi, Haji Juslianto bersama Kapolsek Sandai dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat turun langsung ke lokasi kebunnya, beberapa waktu lalu. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa kebunnya tidak berada di dalam kawasan hutan lindung.

“Dari hasil pengecekan bersama, kebun saya tidak masuk dalam hutan lindung. Pada saat verifikasi, memang ditemukan kebun sawit milik puluhan warga di area tersebut,” jelasnya.

Haji Juslianto menambahkan bahwa pihak KPH saat itu berencana membahas solusi bagi warga yang memiliki kebun di dalam kawasan hutan lindung, mengingat lahan tersebut telah lama dikelola masyarakat.

Menanggapi pemberitaan sepihak yang merugikannya, Haji Juslianto berharap agar media dan LSM lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

“Saya sangat kecewa dengan pemberitaan yang tidak berimbang. Seharusnya media mengonfirmasi informasi ini kepada saya, warga, dan instansi terkait sebelum menayangkan,” tegas Haji Jus, panggilan sehari-hari dari nama lengkap Haji Juslianto ini.

Sementara itu, Kepala KPH Wilayah Ketapang Utara melalui staf ahli, Abdul Karim, membenarkan bahwa secara administrasi, nama Haji Juslianto tidak tercatat memiliki lahan di Hutan Lindung Bukit Konar.

“Pada 7 Juli 2023, tim dari Gakkum, Polsek Sandai, serta sejumlah tokoh masyarakat turun langsung ke lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan kebun sawit atas nama Haji Juslianto di kawasan hutan lindung,” kata Abdul Karim, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, di kawasan tersebut memang terdapat sekitar puluhan hektare kebun sawit, namun lahan itu tercatat atas nama 36 warga.

Menanggapi keberadaan kebun sawit masyarakat, pihak KPH telah mengarahkan warga untuk membentuk kelompok tani dan mengusulkan pemanfaatan lahan melalui skema Kehutanan Sosial. Namun, proses ini sempat terhambat oleh perubahan regulasi yang mengharuskan skema tersebut dialihkan ke Kehutanan Kemasyarakatan (HKm).

“Saat ini, pengusulan skema HKm sudah masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambah Abdul Karim.

Kepala Desa Muara Jekak, Muhtaram, menjelaskan bahwa masyarakat telah lama berkebun di wilayah sekitar Bukit Konar, bahkan sebelum ditetapkan sebagai hutan lindung pada 2014.

“Warga sudah bercocok tanam di sana sejak lama. Sebelum ada perkebunan sawit, wilayah tersebut merupakan lahan produktif yang ditanami durian, karet, dan tanaman lainnya,” ungkapnya.

Menurut Muhtaram, lahan yang kini ditanami sawit dulunya milik warga Desa Randau dan Desa Muara Jekak. Proses waktu, lahan itu itu ada dijual atau Dialihkan kepemilikan nya kepada warga lain.

Ia menegaskan bahwa warga tidak pernah menanam sawit di Bukit Konar secara langsung, melainkan di area sekitar kaki bukit.

“Dalam Sejarahnya dan hingga kini, bukit itu masih utuh dan asri. Meski satu hamparan, sawit yang ditanam masyarakat berlokasi jauh dari  bukit, di daerah yang dulu dikenal sebagai Bukit Ketola,” tambahnya.

Ketua Kelompok Tani HKm Konar Jaya Bersama, Jaka Hermanto, juga menyesalkan pemberitaan yang dianggap tidak memperhatikan sejarah lahan tersebut.

“Kami sudah membuka lahan ini sejak 2012. Sementara penetapan Bukit Konar sebagai hutan lindung baru terjadi pada 2014, dan kami baru mengetahuinya di tahun 2017 saat mengajukan sertifikat tanah ke BPN,” kata Jaka.

Menurutnya, perjuangan kelompok tani untuk mendapatkan legalitas lahan masih berlangsung, dan mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi bagi petani yang menggantungkan hidup dari kebun tersebut.

Terkait polemik ini, Kades Muara Jekak, Muhtaram mengimbau warga tetap tenang dan menunggu keputusan dari pemerintah. Ia juga meminta agar media dan LSM lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan.

“Kami berharap LSM dan khususnya media selalu mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,” pungkasnya.

Al Badri.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan