Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANews

Politik Kriminal Serta Hubungannya dengan Politik Hukum Pidana.

×

Politik Kriminal Serta Hubungannya dengan Politik Hukum Pidana.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Politik kriminal adalah usaha rasional dan terorganisir dari suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan.

Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal Jakarta berpendapat bahwa, politik kriminal kerap dikenal dengan istilah kebijakan kriminal atau criminal policy.

Berbagai pendapat yang menerangkan konsep ini, namun singkatnya, politik kriminal merupakan konsep yang dibentuk untuk melindungi masyarakat atau guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Politik Kriminal Menurut Para Ahli
Sudarto mengartikan politik kriminal adalah usaha rasional dan terorganisir dari suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan.
Diterangkan Barda Nawawi Arief definisi tersebut disarikan dari pengertian yang dirumuskan oleh Marc Ancel.

Marc Ancel merumuskannya sebagai the rational organization of the control of crime by society yang jika diterjemahkan berarti organisasi rasional dari pengendalian kejahatan yang dilakukan masyarakat.

Hanafi Amrani dalam Politik Pembaruan Hukum Pidana menerangkan bahwa Sudarto mengembangkan konsep politik kriminal lebih jauh dengan memberikan tiga pengertian terkait politik hukum pidana atau criminal law policy.

Pengertian ini dibagi berdasarkan arti sempit, luas, dan paling luas.

a.Dalam arti sempit, keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa penghakiman.

b.Dalam arti luas, keseluruhan fungsi dari para penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari peradilan dan penegak hukum; cara kerja peradilan dan pihak kepolisian.

c.Dalam arti paling luas, keseluruhan kebijakan yang dilakukan melalui undang-undang dan badan-badan resmi yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.

Senada dengan konsep Marc Ancel, G. Peter Hoefnagels mengartikan criminal policy adalah organisasi rasional dari reaksi sosial terhadap kejahatan.

Peter Hoefnagels ,menjabarkan bahwa ada beberapa definisi terkait politik kriminal, di antaranya :

a.Kebijakan kriminal adalah ilmu tentang reaksi dalam menghadapi kejahatan.

b.Kebijakan kriminal adalah ilmu untuk menanggulangi kejahatan.

c.Kebijakan kriminal adalah kebijakan untuk merancang tingkah laku manusia sebagai kejahatan.

d.Kebijakan kriminal adalah satu reaksi terhadap kejahatan yang rasional.

Politik Kriminal dan Politik Hukum Pidana.

Pembuatan peraturan hukum pidana tentu dimaksudkan untuk mengatasi atau menanggulangi kejahatan. Dengan kata lain, kebijakan atau politik hukum pidana ini merupakan bagian dari politik kriminal.

Hanafi Amrani menjelaskan sebagai bagian dari politik kriminal, politik hukum pidana identik dengan pengertian kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana. Amrani kemudian menggambarkan bahwa dalam konteks politik sosial, politik hukum pidana merupakan penghubung antara politik hukum dan politik kriminal.

Terkait hubungan politik hukum pidana dengan politik kriminal, diungkapkan Barda Nawawi Arief (dalam Amrani, 2019: 7),

Apabila ditinjau dari sudut pandang politik kriminal, politik hukum pidana merupakan salah satu sarana penal atau penanggulangan kejahatan.

Selain penal, sarana lainnya adalah cara yang bersifat nonpenal.

Lebih lanjut, dua masalah sentral yang menjadi pusat perhatian kebijakan hukum pidana dari sudut politik kriminal adalah perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana (kebijakan kriminalisasi) dan sanksi apa yang dikenakan kepada pelanggar (kebijakan penalisasi).

Barda Nawawi Arief juga menerangkan bahwa kedua masalah sentral ini, kebijakan kriminalisasi dan kebijakan penalisasi, tidak dapat dilepaskan dari konsepsi integral antara kebijakan kriminal dengan kebijakan sosial atau pembangunan nasional.

Masalah Sentral Politik Kriminal dan Perhatiannya.

Berkenaan dengan masalah sentral sebagaimana diterangkan sebelumnya, Sudarto (dalam Arif dkk., 2015:201) menerangkan bahwa ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Hal-hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

a.Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila.

b.Sehubungan dengan ini penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan pengukuran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.

c.Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan “perbuatan yang tidak dikehendaki”, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian atas masyarakat.

d.Penggunaan hukum pidana harus juga memperhitungkan prinsip-prinsip biaya dan hasil.

Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari bagian-bagian penegak hukum, jangan sampai ada beban tugas yang terlampau.

Didalam pembahasan hukum, politik kriminal atau criminal policy merupakan konsep yang dibentuk untuk melindungi masyarakat atau guna mencapai kesejahteraan masyarakat.

Politik kriminal dan politik hukum pidana sangat berhubungan erat sebagaimana diterangkan.

Menganalisis perkembangan politik kriminal tentu tidak dapat dilepaskan dari peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya. (Arthur Noija SH/Tim/Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan