Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Gerak Cepat Kapolres Padang Panjang, Predator Anak Dijebloskan ke Sel

×

Gerak Cepat Kapolres Padang Panjang, Predator Anak Dijebloskan ke Sel

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG PANJANG (SUMBAR) – Respons cepat ditunjukkan Satreskrim Polres Padang Panjang di bawah komando Kapolres AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. Tak butuh waktu lama setelah laporan masuk, petugas langsung meringkus dan menahan tersangka pelecehan seksual anak di bawah umur pada Rabu, 13 Mei 2026.

Tindakan tegas ini jadi bukti nyata komitmen Polres Padang Panjang melindungi anak dari predator seksual. Tersangka berinisial I (64), tukang kayu sekaligus tetangga korban, kini mendekam di sel Polres Padang Panjang.

Tersangka melakukan aksi terhadap korban ANQ (16), pelajar SMA, di rumah korban pada Minggu, 29 Maret 2026. Memanfaatkan rumah sepi, pelaku beraksi tiga kali di depan kamar, dapur, dan ruang tamu.

Korban yang awalnya ketakutan akhirnya berani melawan dengan mendorong pelaku, lalu melapor didampingi ayahnya, E (49).

Kasat Reskrim IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H. menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan dan mengantongi alat bukti kuat. “Kami bergerak cepat menahan tersangka I setelah bukti cukup. Mulai keterangan korban, saksi, hasil pemeriksaan psikolog, hingga barang bukti di lapangan,” tegas IPTU Ronald.

Langkah cepat Polres Padang Panjang diapresiasi karena memutus ruang gerak pelaku dan mencegah trauma berkepanjangan pada korban.

“Kami berkomitmen penuh tangani kasus kekerasan seksual anak dengan serius. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” pungkas Kasat Reskrim.

Tersangka dijerat Pasal 415 KUHP huruf b dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Berkas perkara kini dirampungkan untuk pelimpahan ke kejaksaan.

(Rizal,Humas Polres Padang Panjang)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan