Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJawa TimurNews

Proyek Irigasi Pendarungan Disorot, LSM Harimau Desak Pemeriksaan Teknis dan Klarifikasi Pelaksana

×

Proyek Irigasi Pendarungan Disorot, LSM Harimau Desak Pemeriksaan Teknis dan Klarifikasi Pelaksana

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BANYUWANGI (JAWA TIMUR) — Pelaksanaan proyek pembangunan irigasi pengairan di Dusun Gadog, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, mendapat sorotan dari LSM Harimau DPC Banyuwangi. Proyek yang dikerjakan oleh CV Shifa Gaharu dengan nilai kontrak sebesar Rp216.487.000 dan bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.

Sorotan itu disampaikan Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan, pada Sabtu (26/9/2026). Menurutnya, pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, standar keselamatan kerja, serta ketentuan kontraktual yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan LSM Harimau, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya penggunaan material pasir yang disebut didominasi kandungan tanah atau tanah liat, proses pencampuran material yang diduga tidak menggunakan mesin molen secara optimal, serta komposisi campuran semen yang menurut informasi di lapangan menggunakan sekitar empat gerobak material dengan setengah sak semen.

Selain persoalan material dan metode pengerjaan, LSM Harimau juga menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang disebut belum sepenuhnya diterapkan oleh seluruh pekerja di lokasi proyek.

Namun demikian, seluruh temuan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi teknis oleh instansi berwenang. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar telah memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan dokumen teknis proyek.

Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi, Yusuf Kurniawan, mendesak dinas terkait, khususnya instansi yang membidangi pengairan, untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.

«“Kami meminta dinas terkait segera melakukan pengecekan secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun pelanggaran terhadap SOP pekerjaan, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yusuf.»

Respons Mandor Proyek Jadi Sorotan

Persoalan lain mencuat ketika Sekda LSM Harimau, Solikin, disebut melakukan konfirmasi kepada mandor proyek melalui WhatsApp terkait pelaksanaan pekerjaan.

Menurut keterangan LSM Harimau, dalam komunikasi tersebut mandor proyek meminta nomor rekening dengan alasan untuk “ngopi bersama teman-teman”.

Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak LSM Harimau karena dinilai berpotensi menimbulkan dugaan adanya pemberian uang yang berkaitan dengan aktivitas pengawasan proyek.

Kendati demikian, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa komunikasi tersebut merupakan tindakan penyuapan. Karena itu, substansi komunikasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan dan, apabila diperlukan, ditelusuri oleh aparat atau instansi berwenang.

LSM Harimau menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah bukan bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.

Yusuf Kurniawan kembali meminta Dinas Pengairan Kabupaten Banyuwangi melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, SOP, maupun ketentuan kontrak, pihaknya meminta agar diberikan tindakan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, CV Shifa Gaharu selaku pelaksana proyek dan pihak mandor diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai material, metode pengerjaan, komposisi campuran, penerapan K3, serta tudingan yang muncul terkait komunikasi melalui WhatsApp tersebut.

Dengan demikian, persoalan proyek irigasi Desa Pendarungan dapat diselesaikan berdasarkan data teknis, dokumen kontrak, hasil pemeriksaan lapangan, dan mekanisme hukum yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan asumsi maupun tudingan.

(TIM)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan