Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANews

Apa yang menjadi Hak – hak Kreditur dalam Kepailitan.

×

Apa yang menjadi Hak – hak Kreditur dalam Kepailitan.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Pertanyaan :

  • Apa saja hak-hak kreditur dalam proses kepailitan.

Jenis kreditur dalam kepailitan yang dibagi menjadi 3 yaitu :

  • Kreditur konkuren.
  • Kreditur separatis.
  • Kreditur preferen.

Hal ini didasarkan pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi :

Yang dimaksud dengan “Kreditor” dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan.

Secara singkat, kreditur preferen adalah kreditur yang menurut undang-undang harus didahulukan pembayaran piutangnya, seperti pemegang privilege, pemegang hak retensi, dan sebagainya.

Kemudian, kreditur separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan kebendaan.

Adapun, kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memegang hak jaminan namun memiliki hak untuk menagih debitur karena ada tagihan yang bisa ditagih berdasarkan suatu perjanjian.

Hak-hak kreditur baik kreditur preferen, separatis, maupun konkuren adalah sebagai berikut :

1.Mengajukan klaim tagihan.

Pengajuan tagihan oleh kreditur dapat dilakukan terhadap tagihan yang telah jatuh tempo. Hal ini merujuk Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi :

Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dalam pasal di atas menurut hemat kami dapat dimaknai sebagai sebuah piutang yang dapat diketahui batas pembayarannya dan apabila masa pembayaran tersebut tidak diketahui jatuh temponya, maka kreditur dapat menentukan jatuh tempo tersebut pada saat penagihan atas piutang yang belum dibayarkan.

Pengajuan tagihan wajib diserahkan secara tertulis terkait sifat dan jumlah piutangnya oleh kreditur maupun kuasanya kepada kurator. Hal ini diatur di dalam Pasal 115 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa :

Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.

Pengajuan klaim tagihan tersebut dilaksanakan dalam batas waktu pengajuan tagihan yang ditetapkan oleh hakim pengawas dan dilakukan sebelum rapat pencocokan piutang.

2.Menghadiri dan memiliki hak berpendapat dalam rapat kreditur
Setelah mengajukan tagihan dan diverifikasi berkasnya oleh kurator, kreditur berhak menghadiri dan memiliki hak suara dalam rapat kreditur.

Hal ini diatur di dalam Pasal 88 UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut:

Kreditor yang mempunyai hak suara adalah Kreditor yang diakui, Kreditor yang diterima dengan syarat, dan pembawa suatu piutang atas tunjuk yang telah dicocokkan.

Hak suara kreditur tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk putusan rapat kreditur sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sebagai berikut:

Kecuali ditentukan dalam Undang-Undang ini, segala putusan rapat Kreditor ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh Kreditor dan/atau kuasa Kreditor yang hadir pada rapat yang bersangkutan.

3.Mendapatkan informasi terkait perkembangan proses kepailitan
Kreditur berhak untuk mendapatkan informasi atas perkembangan proses kepailitan sebagaimana diatur di dalam Pasal 114 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa kurator paling lambat 5 hari setelah penetapan batas akhir pengajuan tagihan, verifikasi pajak, dan waktu rapat kreditur untuk mengadakan pencocokan piutang, wajib memberitahukan penetapan tersebut kepada semua kreditur yang alamatnya diketahui dengan surat dan mengumumkannya paling sedikit dalam 2 surat kabar harian.

Kreditur juga berhak untuk menerima panggilan melalui surat kabar mengenai rapat kreditur setelah harta pailit berada dalam keadaan insolvensi untuk mendengar cara pemberesan harta pailit dan jika perlu mengadakan pencocokan piutang.

4.Menerima pembayaran sesuai dengan jumlah tagihan
Setelah debitur diputuskan pailit dan telah selesai masa insolvensi, maka kurator wajib untuk melakukan pemberesan terhadap harta debitur pailit.

Setelah itu, kreditur berhak untuk menerima pembayaran atas klaim tagihan yang sudah diajukan dan diverifikasi.

Penerimaan pembayaran atas harta pailit disesuaikan dengan kedudukan kreditur sebagaimana kami jelaskan sebelumnya.

Kreditur preferen dan kreditur separatis didahulukan pembayaran tagihannya dibandingkan dengan kreditur konkuren atau kreditur biasa

5.Mengajukan upaya hukum lainnya
Setelah dinyatakan pailit, debitur memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya, antara lain :

  • Actio Pauliana
    Actio pauliana adalah hak kreditur yang diberikan oleh undang-undang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan agar pengadilan memutuskan pembatalan segala perbuatan debitur yang tidak diwajibkan untuk dilakukan terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh debitur bahwa perbuatan tersebut merugikan kreditur yang bersangkutan.

Hal ini diatur dalam Pasal 42 UU Kepailitan dan PKPU.

  • Renvoi Prosedur
    Renvoi prosedur adalah bantahan yang diajukan oleh kreditur terhadap daftar tagihan yang disusun oleh kurator. Hal ini terjadi ketika kreditur tidak menerima daftar tagihan yang disetujui atau ditolak oleh kurator pada saat rapat penyesuaian utang.

Dasar hukum renvoi prosedur adalah Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi :

Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.

Adapun yang dimaksud dengan “pengadilan” dalam pasal tersebut adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Referensi :

  • Dharma Satriadi dan Anis Rifai. Renvoi Prosedur sebagai Upaya Hukum Terhadap Tagihan Kreditur yang Ditolak oleh Kurator dalam Perkara Kepailitan (Studi Putusan Renvoi Prosedur Nomor 28/Pdt.Sus Pkpu/2018/Pn. Niaga.Jkt.Pst). Unes Law Review, Vol. 6 No. 2, Desember 2023.
  • Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana, 2014;
  • Rai Mantili dan Putu Eka Trisna Dewi. Perlindungan Kreditor Konkuren dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Akses, Vol. 12 No. 2 Desember 2020.

(Arthur Noija SH/Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan