Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANewsTNI & POLRI

Jika Advokat Hilangkan Bukti Milik Klien.

×

Jika Advokat Hilangkan Bukti Milik Klien.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Pertanyaan :

  1. Adakah hukumnya bagi pengacara yang menghilangkan tanda terima bukti kepemilikan sertifikat deposito milik kliennya.
  2. Dapatkah pengacara itu dituntut atas penggelapan.
  3. Apakah ini termasuk pelanggaran kode etik advokat.

Perlu dipahami terlebih dahulu posisi apa itu advokat serta apa itu klien.

  • Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Sedangkan klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

Advokat dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya dari instansi pemerintah maupun pihak lain terkait yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya.

Advokat juga berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan kliennya sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) UU Advokat, yakni sebagai berikut :

  • Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.

Selain berhak atas kerahasiaan hubungan dengan kliennya, advokat juga memiliki hak retensi terhadap klien sepanjang tidak merugikan kepentingan klien, yang secara tegas diatur dalam Pasal 4 huruf k Kode Etik Advokat Indonesia, yakni sebagai berikut :

Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

Jika dilihat dari segi penindakan, advokat baru dapat dilakukan penindakan apabila memenuhi alasan sebagaimana diatur Pasal 6 UU Advokat, yakni sebagai berikut :

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

  • mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.
  • berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya.
  • bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
  • berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  • melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela.
  • melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Apabila suatu pelanggaran kode etik dilakukan oleh seorang advokat, maka yang dapat memeriksa dan mengadili adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, hal ini juga telah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (5) UU Advokat, sebagai berikut:

Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Dan apabila Dewan Kehormatan Organisasi Advokat telah memeriksa dan mengadili suatu pelanggaran kode etik, yang kemudian membuat keputusan, maka keputusan dimaksud tidak menghilangkan pertanggungjawab advokat secara pidana, seperti yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (6) UU Advokat, sebagai berikut :

  • Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsur pidana.

Berdasarkan pertanyaan di atas, untuk menurut hemat kami oknum pengacara yang menghilangkan bukti invoice dan bukti kepemilikan sertifikat deposito milik kliennya, secara hukum oknum pengacara tersebut dapat dituntut di mata hukum, sebab telah menghilangkan bukti milik klien, maka telah dapat diindikasikan atau dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau pelanggaran kode etik, serta juga dapat diindikasikan sebagai tindak pidana penggelapan.

Adapun terkait tindak pidana penggelapan, lebih lanjut pasal dan jerat hukumnya . Jika Menjadi Korban Tindak Pidana Penggelapan.

Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,pertama-tama klien dapat menyampaikan atau meminta pertanggungjawaban kepada oknum pengacara yang bersangkutan mengenai bukti yang hilang ini.

  • Bila tidak segera dikembalikan dan klien hendak menuntut oknum pengacara tersebut, sebaiknya menempuh upaya hukum melalui pengaduan kode etik atas tindakan pengacara tersebut kepada Dewan Kehormatan.
  • Di sisi lain, klien dapat membuat laporan polisi terhadap pengacara tersebut dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (Arthur Noija SH/Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan