Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNewsTNI & POLRI

Menunggu Putusan Keluarga, Korban Perundungan Anak Desa Sidodadi Desak Penegak Hukum Beri Hukuman Setimpal

×

Menunggu Putusan Keluarga, Korban Perundungan Anak Desa Sidodadi Desak Penegak Hukum Beri Hukuman Setimpal

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PESAWARAN – Harapan besar disampaikan keluarga korban perundungan anak di Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, yang hingga kini masih menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum terkait sanksi terhadap pelaku. Sejak kejadian yang dilaporkan pada Sabtu, 19 April 2025, ke Polres Pringsewu, belum ada informasi lanjutan mengenai tindak lanjut kasus ini.(Minggu, 27 April 2025)

Menurut keterangan keluarga korban, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pemanggilan resmi terhadap pelaku yang diketahui berinisial INTAN, warga Pekon Wonodadi, Kabupaten Pringsewu. Ironisnya, pelaku justru terlihat bebas dan aktif di media sosial, bahkan memamerkan foto dan video bersama keluarganya dengan penuh keceriaan, seolah tanpa rasa bersalah. Informasi yang beredar menyebutkan pelaku diduga memiliki “bekingan” dari orang berpengaruh dan pengacara.

Dalam wawancara bersama media pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 16.00 WIB, ibu korban, Rafita Safitri, mengungkapkan kesedihannya atas kondisi anaknya yang kini mengalami trauma mendalam.

“Dengan kejadian ini, kami sebagai orang tua benar-benar terpukul. Sejak insiden itu, anak kami menjadi pendiam, enggan keluar rumah, dan takut berinteraksi dengan orang lain. Psikologis anak saya benar-benar jatuh. Hati saya lebih tersayat lagi saat melihat pelaku, INTAN, bebas tertawa di media sosial seakan tanpa beban, sementara anak kami menderita secara mental,” tutur Rafita dengan penuh haru.

Saat tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada korban yang akrab disapa CITRA, korban belum dapat ditemui karena masih mengalami trauma berat dan memilih mengurung diri di kamar.

Kejadian ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Masyarakat berharap, siapa pun pelaku tindak pidana — baik berat maupun ringan — yang telah merugikan, menyakiti fisik, ataupun mengguncang mental korban, harus diberikan hukuman yang setimpal untuk menimbulkan efek jera.

Banyak pihak menyoroti agar usia pelaku tidak dijadikan alasan untuk memberikan hukuman yang ringan. Jika hal ini terus dibiarkan, maka kasus kenakalan anak di bawah umur akan semakin merajalela, ditambah lagi dengan perilaku mereka yang kerap lebih ekstrem dibandingkan orang dewasa.

(Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan