Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI & POLRI

Tim Awak MediaTelah Menemukan Gudang BBM Ilegal Di Banjarnegara,APH Di Minta Untuk Bertindak Tegas

×

Tim Awak MediaTelah Menemukan Gudang BBM Ilegal Di Banjarnegara,APH Di Minta Untuk Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Banjarnegara – Tidak disengaja saat Tim jurnalis yang sedang melintas di jalan Pejaten, Kalilandak, Kecamatan Purwareja, Kelampok, Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah.

Tim awak media telah Menemukan sebuah gudang yang berpagar seng, tempat di pinggir jalan utama Desa Kecitran, sekilas nampak- mencurigakan pada Selasa 29 April 2025 sekira pukul 16.06.40 WIB.

Setelah itu Tim jurnalis berinisiatif untuk berhenti dan mengecek gudang tersebut ternyata benar, kecurigaan Tim di dalam gudang menemukan Armada Truk warna biru serta L300 yang dalam nya kempu berukuran 1000 liter yang berisi BBM Solar Subsidi diduga kuat BBM angsuan dari beberapa SPBU di Banjarnegara.

Ketika warga Masyarakat sekitar dimintain keterangan ia menjelaskan bahwa gudang tersebut milik seseorang yang berkerja tim yang terbentuk tiga orang berinisial JPR /TYO/GLG menurut keterangan dari masyarakat kegiatan Praktik penyaluran BBM Solar Subsidi tersebut dimalam hari dan banyak mobil-mobil Box atau truk keluar masuk gudang tersebut.

Dengan terbitnya berita ini Tim media meminta Atensi Khusus kepada pihak terkait SBM Pertamina dan BPH Migas serta APH (Aparat Penegak Hukum) dari tingkat Polsek setempat, Polres Banjarnegara dan Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri diminta agar segera menindak tegas kegiatan Praktik Penimbunan penyalahgunaan BBM Subsidi secara Ilegal karena sudah jelas-jelas ini melanggar hukum dan merugikan Negara dan Masyarakat

Perlu diketahui bahwa kementerian ESDM (Energi Sumber Daya dan Mineral) kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan agar alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.

Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut menambah beban keuangan negara, masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Solar bersubsidi.

Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM solar subsidi Ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat di pidana, sanksinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama 15 tahun penjara. Pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau melancarkan akibatnya pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi atau harga industri.

Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sanksinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM solar subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh oknum yang sudah bekerja sama dengan instansi terkait agar bisa didapat dengan mudah dan dapat memiliki yang bukan seharusnya.

Praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan

Pasal (40) Angka (9) kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliar Rupiah) sanksinya serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi.

Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi maupun klarifikasi dari yang bersangkutan dengan Tim media.”Pungkasnya”
Media Investigasimabes, co.id.

( Red Tim)
MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan