Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANews

Sejak Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap & Prosesnya.

×

Sejak Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap & Prosesnya.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap adalah istilah penting dalam dunia hukum di Indonesia. Namun, kapan tepatnya suatu putusan memiliki status tersebut.
Membahas definisi putusan berkekuatan hukum tetap, kapan status ini berlaku, implikasi dari putusan tersebut, serta contoh nyata untuk membantu pemahaman lebih dalam.

Definisi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.

Memahami lebih jauh, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau yang sering disebut “inkracht van gewijsde”, yaitu : keputusan yang tidak dapat diajukan banding atau kasasi lagi karena semua upaya hukum telah habis dilakukan atau tidak diajukan dalam batas waktu yang ditentukan.
Dengan kata lain, putusan ini bersifat final dan mengikat.

Putusan berkekuatan hukum tetap di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, tercantum dalam berbagai aturan perundang-undangan, antara lain :

  • Pasal 24 UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Putusan pengadilan memiliki beberapa ciri khas yang menunjukkan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, yaitu :

  • Tidak ada upaya hukum biasa (banding atau kasasi) yang diajukan.
  • Tenggat waktu untuk mengajukan upaya hukum telah berakhir.
  • Putusan tersebut wajib dijalankan oleh pihak-pihak terkait.

Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap.

Untuk mengetahui kapan sebuah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap, kita perlu memahami beberapa situasi yang dapat menyebabkan hal ini.
Situasi yang Menyebabkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap :

Tidak Ada Banding : 

  • Apabila salah satu pihak yang kalah dalam perkara tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu yang ditentukan (14 hari untuk perdata, 7 hari untuk pidana, sesuai aturan dalam KUHAP dan KUHPer).

Tidak Ada Kasasi : 

  • Jika pihak yang kalah tidak mengajukan kasasi setelah putusan banding diberikan oleh Pengadilan Tinggi.

Proses Hukum Tertinggi : 

  • Jika kasus telah mencapai Mahkamah Agung dan putusannya sudah dikeluarkan, maka tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan.

Penerimaan Putusan oleh Para Pihak: 

  • Jika para pihak secara sukarela menerima putusan tanpa mengajukan upaya hukum apa pun.

Dengan demikian, putusan pengadilan akan berkekuatan hukum tetap apabila semua jalur hukum telah selesai ditempuh atau batas waktu pengajuan upaya hukum telah berlalu.

Implikasi dari Putusan Berkekuatan Hukum Tetap.

Setelah sebuah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, ada berbagai konsekuensi yang muncul baik dari sisi hukum maupun sosial.

  1. Konsekuensi Hukum :

Putusan yang berkekuatan hukum tetap menjadi dasar untuk melaksanakan eksekusi. Eksekusi ini meliputi berbagai tindakan seperti penyitaan, pelelangan aset, atau langkah-langkah lain yang diperintahkan oleh pengadilan. Selain itu, putusan ini juga memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat, karena status hukum dari perkara yang bersangkutan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.

  1. Konsekuensi Sosial :

Secara sosial, putusan berkekuatan hukum tetap dapat berdampak pada reputasi pihak yang terlibat, terutama dalam kasus pidana. Selain itu, dalam sengketa perdata seperti perebutan hak milik tanah, dampaknya bisa meluas pada hubungan antar keluarga atau komunitas di sekitar pihak yang bersengketa.

Contoh Kasus dengan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk memahami lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh kasus dengan putusan berkekuatan hukum tetap yang terjadi di berbagai bidang hukum.

  1. Kasus Perdata:
  • Dalam sengketa tanah, Pengadilan Negeri memutuskan bahwa tanah sengketa adalah milik pihak A.
  • Pihak B tidak mengajukan banding dalam waktu 14 hari, sehingga putusan tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan ini, pihak A dapat mengajukan eksekusi kepada pengadilan untuk mengambil alih tanah tersebut.

  1. Kasus Pidana:
  • Seorang terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor.
  • Setelah banding dan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, putusan ini menjadi berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa wajib menjalani hukuman penjara sesuai putusan tersebut.(Arthur Noija SH/Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan