Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANews

Peduli Nusantara Tunggal Mendesak KY Beri Sanksi bagi Hakim yang Melanggar Kode Etik.

×

Peduli Nusantara Tunggal Mendesak KY Beri Sanksi bagi Hakim yang Melanggar Kode Etik.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dalam bidang kebijakan publik berpendapat bahwa, Komisi Yudisial (KY) memang diharapkan berperan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sangat penting untuk menjaga integritas dan reputasi peradilan di Indonesia.

KY memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan etik hakim, termasuk menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran KEPPH.

Beberapa poin penting terkait peran KY dalam menyikapi pelanggaran hakim :

Profesi Hakim Harus Menjaga Martabat:

  • KY bertugas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

KEPPH sebagai Standar:

  • Pelanggaran KEPPH akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi Terberat Melalui MKH:

  • Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Pentingnya Bukti:

  • Pelanggaran KEPPH harus didukung bukti yang kuat agar proses penanganan lebih transparan dan adil.

Klarifikasi dan Pemeriksaan:

  • KY akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan adanya pelanggaran dan bukti-bukti yang cukup.

Rehabilitasi:

  • Setelah pelanggaran ditangani, KY juga memiliki tugas untuk melakukan rehabilitasi terhadap hakim yang bersalah.

Dengan peran profesional yang kuat, KY diharapkan dapat menjaga integritas peradilan dan menciptakan sistem peradilan yang lebih bersih dan efektif.

Sebagai profesi yang mulia, hakim dituntut untuk menjaga kemuliaan profesinya.

Pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) akan dikenakan sanksi.
Ada tiga jenis sanksi bagi hakim yang melakukan pelanggaran kode etik, yaitu :

  1. sanksi ringan,
  2. sanksi sedang dan
  3. sanksi berat.

Sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat yang diputus melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

MKH yang terdiri dari empat anggota KY dan tiga hakim agung. 

KY belum tahun lalu telah mengajukan hakim yang mengonsumsi narkoba di ruang kantor untuk diajukan ke MKH.

  • Sanksi yang dijatuhkan setelah MKH adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
  • Pengawasan dan penegakan KEPPH dilakukan oleh KY bagi seluruh hakim di bawah MA, termasuk penegakan etik hakim militer. Pengadilan militer berada di bawah MA, sehingga menjadi objek pengawasan KY.

Bahkan, ada hakim militer yang sudah dibawa ke hadapan sidang MKH, kemudian KY dan Mahkamah Agung (MA) melalui sidang MKH telah memberhentikan dengan hormat. 

Namun sangat disayangkan, KY tidak berwenang mengawasi hakim konstitusi karena adanya judicial review UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY.

  • Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku.
  • Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi tidak lagi diawasi oleh KY. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang lantaran pemohon tidak pernah mengajukannya. (Arthur Noija SH/Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan